Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.B/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
UJANG TAUFIQ Als ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 376/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3123/M.2.30/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG TAUFIQ Als ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa UJANG TAUFIQ Als ARMAN secara bersama-sama dengan saksi RIKI Als RIKI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (DPS / Daftar Pencarian Saksi) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cibaraja Kaler Rt.003/Rw.001 Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan SDN 1 Selajambe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 terdakwa bersama dengan saksi RIKI Als RIKI dan Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) merencanakan untuk mencari keuntungan bagi masing-masing dirinya sendiri secara melawan hukum dengan memiliki barang milik orang lain, kemudian terlebih dahulu Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) menyuruh saksi RIKI Als RIKI untuk mencarikan mobil rentalan dengan tarif sewanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perharinya lalu saksi RIKI Als RIKI menghubungi saksi KEPIN AGUSTIAN Alias REVIN Bin SAEPUL (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mencarikan mobil rentalan dengan alasan akan digunakan oleh dirinya sendiri, kemudian saksi KEPIN AGUSTIAN pun mencarikan mobil rentalannya hingga mendapatkan mobil rentalan milik saksi korban ABDUL WAHAB Bin IBAH yaitu 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD Nomor Polisi : B-1845-COX Noka : MHRDD1750JJ709351 Nosin : l12bb31915819 Tahun 2018 warna Abu-Abu Bulan Metalik. Lalu tepatnya masih dalam bulan Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saksi RIKI Als RIKI janjian bertemu dengan saksi KEPIN AGUSTIAN di Kampung Cibaraja Kaler Rt.003/Rw.001 Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan SDN 1 Selajambe dan saksi RIKI Als RIKI pun menerima mobil tersebut berikut berikut kunci kontak dan STNK nya dari saksi KEPIN AGUSTIAN. Setelah mendapatkan mobil rentalan tersebut langsung membawanya untuk menemui Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) didaerah Cipanas, selanjutnya saksi RIKI Als RIKI bersama Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) berangkat bersama membawa mobil rentalan tersebut menemui terdakwa di sekitar Lapang Cimande di Kampung Pasir Muncang Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi menawarkan untuk menjualkan mobil rentalan tersebut tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, lalu terdakwa langsung menghubungi Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) menawarkan mobil rentalannya yang saat itu bersedia membelinya dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan meminta untuk membuka GPS yang terpasang di mobil rental. Setelah mendapatkan pembeli mobil rental tersebut terlebih dahulu terdakwa bersama Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) menuju Hotel Jazz didaerah Kota Sukabumi sedangkan terdakwa menghubungi lagi Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) untuk janjian bertemu di sekitar Taman Kota Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Kemudian saat terdakwa dengan Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) sedang berada di Taman Kota Karang Tengah tersebut lalu datang Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) sambil membawa mobil rental tersebut, setelah itu terdakwa berangkat bersama Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) dan Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) menuju daerah Puncak Dua Kabupaten Bogor menemui Sdr. KODIR (Daftar Pencarian Saksi) untuk melepaskan GSP yang terpasang di mobil rentalan tersebut. Setelah itu Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) membayar mobil rental tersebut dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) lalu Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG (Daftar Pencarian Saksi) langsung membawa pergi mobil rentalan tersebut, kemudian terdakwa menerima keuntungan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan uang hasil penjualan mobil rentalan tersebut dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban ABDUL WAHAB Bin IBAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa UJANG TAUFIQ Als ARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa UJANG TAUFIQ Als ARMAN secara bersama-sama dengan saksi RIKI Als RIKI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (DPS / Daftar Pencarian Saksi) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cibaraja Kaler Rt.003/Rw.001 Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan SDN 1 Selajambe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 terdakwa bersama dengan saksi RIKI Als RIKI dan Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) merencanakan untuk mencari keuntungan bagi masing-masing dirinya sendiri secara melawan hukum dengan memiliki barang milik orang lain, kemudian terlebih dahulu Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) menyuruh saksi RIKI Als RIKI untuk mencarikan mobil rentalan dengan tarif sewanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perharinya lalu saksi RIKI Als RIKI menghubungi saksi KEPIN AGUSTIAN Alias REVIN Bin SAEPUL (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mencarikan mobil rentalan, kemudian saksi KEPIN AGUSTIAN pun mencarikan mobil rentalannya hingga mendapatkan mobil rentalan milik saksi korban ABDUL WAHAB Bin IBAH yaitu 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD Nomor Polisi : B-1845-COX Noka : MHRDD1750JJ709351 Nosin : l12bb31915819 Tahun 2018 warna Abu-Abu Bulan Metalik.

Kemudian tepatnya masih dalam bulan Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saksi RIKI Als RIKI janjian bertemu dengan saksi KEPIN AGUSTIAN di Kampung Cibaraja Kaler Rt.003/Rw.001 Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan SDN 1 Selajambe dan saksi RIKI Als RIKI pun menerima mobil tersebut berikut berikut kunci kontak dan STNK nya dari saksi KEPIN AGUSTIAN. Setelah mendapatkan mobil rentalan tersebut langsung membawanya untuk menemui Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) didaerah Cipanas, selanjutnya saksi RIKI Als RIKI bersama Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) berangkat bersama membawa mobil rentalan tersebut menemui terdakwa di sekitar Lapang Cimande di Kampung Pasir Muncang Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi menawarkan untuk menjualkan mobil rentalan tersebut tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, lalu terdakwa langsung menghubungi Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) menawarkan mobil rentalannya yang saat itu bersedia membelinya dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan meminta untuk membuka GPS yang terpasang di mobil rental. Setelah mendapatkan pembeli mobil rental tersebut terlebih dahulu terdakwa bersama Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) menuju Hotel Jazz didaerah Kota Sukabumi sedangkan terdakwa menghubungi lagi Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) untuk janjian bertemu di sekitar Taman Kota Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dan saat terdakwa dengan Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) sedang berada di Taman Kota Karang Tengah tersebut lalu datang Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) sambil membawa mobil rental tersebut, setelah itu terdakwa berangkat bersama Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) dan Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) menuju daerah Puncak Dua Kabupaten Bogor menemui Sdr. KODIR (Daftar Pencarian Saksi) untuk melepaskan GSP yang terpasang di mobil rentalan tersebut. Setelah itu Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG Als JAFAR (Daftar Pencarian Saksi) membayar mobil rental tersebut dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) lalu Sdr. ABDULAH JAMAHIR Als DANGDUNG (Daftar Pencarian Saksi) langsung membawa pergi mobil rentalan tersebut, kemudian terdakwa menerima keuntungan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. IWAN KURNIAWAN Als CIWOK (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan uang hasil penjualan mobil rentalan tersebut dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut..

  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban ABDUL WAHAB Bin IBAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa UJANG TAUFIQ Als ARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya