Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
SAEPUL BAHRI Als ROHIM Bin KOMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 247/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1334/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPUL BAHRI Als ROHIM Bin KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa SAEPUL BAHRI Als ROHIM Bin KOMARUDIN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Balandongan RT 004 RW 005 Desa Bojonggolok Kec Parakansalak Kab Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah tertutup untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa memanjat rumah korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH melewati tiang besi turn air dan sela-sela tembok sambil memegang pagar teralis besi hingga sampai di lantai atas rumah lalu masuk kedalam rumah melalui pintu ruangan atas yang tidak terkunci, setelah berhasil memasuki rumah korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH kemudian terdakwa turun tangga menuju lantai bawah, dilantai bawah tepatnya ruang tamu, pada saat itu terdakwa melihat 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A18 dan 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 30i yang tergeletak di samping korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH  dan saksi HERAWATI Binti USMAN yang merupakan istri ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH yang sedang tidur, selanjutnya terdakwa mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya 2 (Dua) unit Handphone tersebut lalu terdakwa membuka softcase Handphone OPPO A18 dan menemukan 2 (Dua) buah kartu ATM yaitu 1 (Satu) Kartu ATM BCA dan 1 (Satu) kartu ATM BRI, selain itu terdakwa juga menemukan kertas yang menempel pada kartu ATM BRI yang bertuliskan Nomor PIN kartu ATM BRI tersebut, selanjutnya terdakwa melarikan diri dari rumah tersebut lalu pergi ke ATM untuk mengecek Nomor Pin yang tertera dalam kertas tersebut dan setelah terdakwa berhasil mengakses Kartu ATM BRI milik korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH serta mengetahui saldo ATM Korban berisi kurang lebih sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh depapan juta Rupiah), selanjutnya terdakwa menarik uang dari ATM BRI milik korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap dan di lokasi ATM dan Agen Brilling yang berbeda-beda.
  • Akibat perbuatan terdakwa, korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000 (Dua puluh satu juta Rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa SAEPUL BAHRI Als ROHIM Bin KOMARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa SAEPUL BAHRI Als ROHIM Bin KOMARUDIN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Balandongan RT 004 RW 005 Desa Bojonggolok Kec Parakansalak Kab Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa memanjat rumah korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH melewati tiang besi turn air dan sela-sela tembok sambil memegang pagar teralis besi hingga sampai di lantai atas rumah lalu masuk kedalam rumah melalui pintu ruangan atas yang tidak terkunci, setelah berhasil memasuki rumah korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH kemudian terdakwa turun tangga menuju lantai bawah, dilantai bawah tepatnya ruang tamu, pada saat itu terdakwa melihat 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A18 dan 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 30i yang tergeletak di samping korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH  dan saksi HERAWATI Binti USMAN yang merupakan istri ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH yang sedang tidur, selanjutnya terdakwa mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya 2 (Dua) unit Handphone tersebut lalu terdakwa membuka softcase Handphone OPPO A18 dan menemukan 2 (Dua) buah kartu ATM yaitu 1 (Satu) Kartu ATM BCA dan 1 (Satu) kartu ATM BRI, selain itu terdakwa juga menemukan kertas yang menempel pada kartu ATM BRI yang bertuliskan Nomor PIN kartu ATM BRI tersebut, selanjutnya terdakwa melarikan diri dari rumah tersebut lalu pergi ke ATM untuk mengecek Nomor Pin yang tertera dalam kertas tersebut dan setelah terdakwa berhasil mengakses Kartu ATM BRI milik korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH serta mengetahui saldo ATM Korban berisi kurang lebih sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh depapan juta Rupiah), selanjutnya terdakwa menarik uang dari ATM BRI milik korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap dan di lokasi ATM dan Agen Brilling yang berbeda-beda.
  • Akibat perbuatan terdakwa, korban ADI SURYADI Bin ASEP SAEPULOH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000 (Dua puluh satu juta Rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa SAEPUL BAHRI Als ROHIM Bin KOMARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya