Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Ekspedisi tertanggal 13 Desember 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Ekspedisi tertanggal 13 Desember 2022;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp323.290.408,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu empat ratus delapan rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatanĀ pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp52.338.214,42 (lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat belas rupiah dan empat puluh dua sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp11.871.035,91 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh lima rupiah dan sembilan puluh satu sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp21.327.742,64 (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah dan enam puluh empat sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet; dan
- Memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|