Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ACHMAD AMSORI Als LUKMAN Als LUK Bin H. YASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-469/M.2.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD AMSORI Als LUKMAN Als LUK Bin H. YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa ACHMAD AMSORI Als LUKMAN Als LUK Bin H. YASIN pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM yang terletak di Kampung Cikurutug Rt.007 Rw.005 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali di bulan Desember tahun 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan REVAN (DPO) dan merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor dengan tugas masing-masing REVAN (DPO) yang mencari target dan mencuri sepeda motor sedangkan Terdakwa yang menyediakan sarana berupa tempat yaitu rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Sindangresmi Rt.004 Rw.006 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi untuk menyimpan hasil curian sepeda motor tersebut. Keesokan harinya sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk ongkos REVAN (DPO) mencari target dan melakukan pencurian sepeda motor serta memberikan 1 (satu) buah kunci rumah Terdakwa kepada REVAN (DPO) yang mana nantinya digunakan untuk menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 Terdakwa dihubungi oleh REVAN (DPO) yang mengabarkan bahwa REVAN (DPO) menyimpan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tanpa ijin. Mendengar kabar tersebut, pada hari Kamis tanggal pada tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 17.31 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penututan terpisah) untuk menawarkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat tersebut seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penututan terpisah) menawarkan kembali sepeda motor tersebut melalui akun FB milik Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu BURHAN KAPOL dan sepeda motor tersebut dibeli oleh RIAN (DPO) dengan akun RIAN ANDI WIJAYA dengan harga sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa dan RIAN (DPO) bertemu untuk bertransaksi tepatnya di pom bensin Kenli yang terletak di Jalan Raya Parungkuda Sukabumi. Setelah uang penjualan diterima, Terdakwa membagikan uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), kepada REVAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian pada tanggal 1 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB, Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM melihat ada sebuah akun Facebook dengan nama RIAN ANDI WIJAYA yang memposting 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor milik PT Lodge Ekologika yang hilang pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 bersamaan dengan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM di kontrakan milik saksi yang terletak di Kampung Cikurutug Rt.007 Rw.005 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kemudian karena merasa curiga, Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM mencoba memancing postingan tersebut dengan cara menghubungi pemilik akun tersebut dengan cara mengajak bertemu untuk pura-pura membeli sepeda motor tersebut, kemudian keesokan harinya Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM bersama dengan Saksi BUDIMAN  Bin INDI bertemu dengan Pemilik akun RIAN ANDI WIJAYA di daerah Cikidang, setelah itu Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik PT Lodge Ekologika, terkejut mendengar hal tersebut pemilik akun RIAN ANDI WIJAYA langsung kabur kearah kebun kelapa sawit namun HPnya terjatuh dan meninggalkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tersebut. Kemudian Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM dan Saksi BUDIMAN Bin INDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cicurug untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tersebut ternyata adalah milik PT.Lodge Ekologika yang sebelumnya telah diambil tanpa ijin dan atas perbuatan Terdakwa PT Lodge Ekologika mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia Terdakwa ACHMAD AMSORI Als LUKMAN Als LUK Bin H. YASIN pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM yang terletak di Kampung Cikurutug Rt.007 Rw.005 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan car acara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali di bulan Desember tahun 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan REVAN (DPO) dan merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor dengan tugas masing-masing REVAN (DPO) yang mencari target dan mencuri sepeda motor sedangkan Terdakwa yang menyediakan sarana berupa tempat yaitu rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Sindangresmi Rt.004 Rw.006 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi untuk menyimpan hasil curian sepeda motor tersebut. Keesokan harinya sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk ongkos REVAN (DPO) mencari target dan melakukan pencurian sepeda motor serta memberikan 1 (satu) buah kunci rumah Terdakwa kepada REVAN (DPO) yang mana nantinya digunakan untuk menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 Terdakwa dihubungi oleh REVAN (DPO) yang mengabarkan bahwa REVAN (DPO) menyimpan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tanpa ijin. Mendengar kabar tersebut, pada hari Kamis tanggal pada tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 17.31 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penututan terpisah) untuk menawarkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat tersebut seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penututan terpisah) menawarkan kembali sepeda motor tersebut melalui akun FB milik Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu BURHAN KAPOL dan sepeda motor tersebut dibeli oleh RIAN (DPO) dengan akun RIAN ANDI WIJAYA dengan harga sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa dan RIAN (DPO) bertemu untuk bertransaksi tepatnya di pom bensin Kenli yang terletak di Jalan Raya Parungkuda Sukabumi. Setelah uang penjualan diterima, Terdakwa membagikan uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), kepada REVAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian pada tanggal 1 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB, Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM melihat ada sebuah akun Facebook dengan nama RIAN ANDI WIJAYA yang memposting 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor milik PT Lodge Ekologika yang hilang pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 bersamaan dengan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM di kontrakan milik saksi yang terletak di Kampung Cikurutug Rt.007 Rw.005 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kemudian karena merasa curiga, Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM mencoba memancing postingan tersebut dengan cara menghubungi pemilik akun tersebut dengan cara mengajak bertemu untuk pura-pura membeli sepeda motor tersebut, kemudian keesokan harinya Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM bersama dengan Saksi BUDIMAN  Bin INDI bertemu dengan Pemilik akun RIAN ANDI WIJAYA di daerah Cikidang, setelah itu Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik PT Lodge Ekologika, terkejut mendengar hal tersebut pemilik akun RIAN ANDI WIJAYA langsung kabur kearah kebun kelapa sawit namun HPnya terjatuh dan meninggalkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tersebut. Kemudian Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM dan Saksi BUDIMAN Bin INDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cicurug untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tersebut ternyata adalah milik PT.Lodge Ekologika yang sebelumnya telah diambil tanpa ijin dan atas perbuatan Terdakwa PT Lodge Ekologika mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ACHMAD AMSORI Als LUKMAN Als LUK Bin H. YASIN pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Pom Bensin Kenli yang terletak di Jalan raya Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal pada tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penututan terpisah) untuk menawarkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat tersebut seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penututan terpisah) menjualkan kembali sepeda motor tersebut melalui akun FB milik Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu BURHAN KAPOL dan sepeda motor tersebut dibeli oleh RIAN (DPO) dengan akun RIAN ANDI WIJAYA dengan harga sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa dan RIAN (DPO) bertemu untuk bertransaksi tepatnya di pom bensin Kenli yang terletak di Jalan Raya Parungkuda Sukabumi. Setelah uang penjualan diterima, Terdakwa membagikan uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi EDA Bin AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), kepada REVAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian pada tanggal 1 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB, Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM melihat ada sebuah akun Facebook dengan nama RIAN ANDI WIJAYA yang memposting 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor milik PT Lodge Ekologika yang hilang pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 bersamaan dengan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM di kontrakan milik saksi yang terletak di Kampung Cikurutug Rt.007 Rw.005 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kemudian karena merasa curiga, Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM mencoba memancing postingan tersebut dengan cara menghubungi pemilik akun tersebut dengan cara mengajak bertemu untuk pura-pura membeli sepeda motor tersebut, kemudian keesokan harinya Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM bersama dengan Saksi BUDIMAN  Bin INDI bertemu dengan Pemilik akun RIAN ANDI WIJAYA di daerah Cikidang, setelah itu Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik PT Lodge Ekologika, terkejut mendengar hal tersebut pemilik akun RIAN ANDI WIJAYA langsung kabur kearah kebun kelapa sawit namun HPnya terjatuh dan meninggalkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tersebut. Kemudian Saksi RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM dan Saksi BUDIMAN Bin INDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cicurug untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa mengetahui atas 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam yang dijual oleh Terdakwa kepada Saksi EDA Als AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) sebelumnya merupakan sepeda motor yang diambil tanpa ijin oleh REVAN (DPO) dan tidak dilengkapi dengan surat surat bukti kepemilikan yang sah.

Bahwa terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tersebut ternyata adalah milik PT.Lodge Ekologika yang sebelumnya telah diambil tanpa ijin dan atas perbuatan Terdakwa PT Lodge Ekologika mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya