Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM Bin RAHMAT AMSORI bersama-sama dengan Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO Bin RIAN KRISTIAWAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cibeber Girang Rt. 003/RW. 003 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) dimana Terdakwa disuruh untuk pergi ke Bekasi untuk mengambil narkotika jenis sabu dari orang suruhannya dan disuruh menunggu di dekat sebuah sekolah. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO melalui pesan WhatsApp untuk menerangkan bahwa besok Terdakwa akan menitipkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi, lalu Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO menjawab pesan tersebut dengan membalas “oke”.
- Maka dari itu, keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Bekasi. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa tiba di Bekasi, tepatnya di sebuah sekolah. Lalu, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku orang suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) dan disuruh untuk menunggu. Setelah itu, orang suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) yang tidak Terdakwa kenali tersebut langsung menyerahkan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu di dalam TOTEBAG merk INDOMART warna Hijau. Kemudian, Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan dan langsung membawanya ke Kp. Cibeber Girang RT.003/RW. 003 Desa Tenjoayu Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah mertua Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN atau di Kp. Cibeber Girang Rt. 003 / Rw. 003 Desa Tenjoayu Kec. Cicurug Kab. Sukabumi untuk menyerahkan dan menitipkan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO dan memerintahkannya untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar kosong.
- Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, atas perintah ABANG Als TENGKER (DPO), Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu di jalan alternatif Cicurug kepada orang yang membeli narkotika tersebut. Setelah itu, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa kembali menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu di jalan alternatif Cicurug kepada orang yang juga membeli narkotika. Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi dan menyuruh Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dengan berat 100 (seratus) gram.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu atau seberat ± 100 (seratus) gram, menjadi 2 (dua) bungkus, masing-masing seberat ± 50 (lima puluh) gram. Lalu Terdakwa menyuruh Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO untuk menyerahkan langsung narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu atau seberat ± 50 (lima puluh) gram kepada Sdr. AYI di rumah mertua Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. AYI untuk menyimpan/menempel narkotika tersebut di Jampang Kulon.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kontrakan di Kp. Pasir pulus RT. 24/RW. 005 Kelurahan/Kecamatan Jampang Kulon, Kab. Sukabumi, ketika Terdakwa sedang tidur, tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi. Namun ketika dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian tidak menemukan narkotika jenis sabu. Tetapi Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa pernah mengambil narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa simpan dan titipkan di Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO.
- Bahwa terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) dan telah Terdakwa titipkan kepada Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO, beberapa diantaranya telah dibagi, diserahkan kepada pembeli ataupun diedarkan, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah bungkus sabu = 10
|
|
|
5 bungkus
|
Diserahkan oleh Terdakwa di Jl. Alternatif Cicurug
|
Suruhan Sdr. ABANG TENGKER
|
2 bungkus
|
Diserahkan ke Sdr. ALDA
|
Suruhan Sdr. ABANG TENGKER
|
1 bungkus
|
Diserahkan ke orang Bandung (JAY)
|
Suruhan Sdr. ABANG TENGKER
|
1 bungkus
|
Kedapatan Petugas Kepolisian
|
-
|
1 bungkus dibagi menjadi 10 bungkus
|
-
|
Suruhan Terdakwa
|
|
Kedapatan Petugas Kepolisian
|
-
|
|
Diedarkan dengan cara ditempel ke Sdr. ABANDA
|
Suruhan Sdr. ABANG TENGKER
|
|
1 bungkus Kedapatan Petugas Kepolisian
|
-
|
1 bungkus diserahkan ke Sdr. AYI
|
Suruhan Terdakwa
|
- Diambil sedikit untuk dipakai
|
Sebagian dihisap, sebagian lagi kedapatan petugas kepolisian
|
Oleh Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO
|
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. ABANG Als TENGKER untuk diedarkan kembali, mulai dari awal tahun 2024 s/d bulan Desember 2024, dimana terakhir kali, Terdakwa menerima sabu dari Sdr. ABANG Als TENGKER sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa menerima imbalan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) yang ditransfer melalui bank MANDIRI. Kemudian Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening MANDIRI atas nama WINARTI untuk ditukar dengan uang tunai. Lalu Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk biaya hidup sehari-hari. Sementara itu, Terdakwa memberikan upah kepada Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO yang telah turut mengedarkan sabu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke Rek SEABANK milik Saksi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6989/NNF/2024 tanggal 13 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bertuliskan “B100; C101G101; H47” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 613,6800 gram, diberi nomor barang bukti 3978/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “I1,66” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3323 gram, diberi nomor barang bukti 3979/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus kemasan permen warna merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan “A 1024” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1023,8400 gram, diberi nomor barang bukti 3980/2024/OF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 3978/2024/OF s/d 3980/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM Bin RAHMAT AMSORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
-----------ATAU-----------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM Bin RAHMAT AMSORI bersama-sama dengan Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO Bin RIAN KRISTIAWAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cibeber Girang Rt. 003/RW. 003 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) dimana Terdakwa disuruh untuk pergi ke Bekasi untuk mengambil narkotika jenis sabu dari orang suruhannya dan disuruh menunggu di dekat sebuah sekolah. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO melalui pesan WhatsApp untuk menerangkan bahwa besok Terdakwa akan menitipkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi, lalu Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO menjawab pesan tersebut dengan membalas “oke”.
- Lalu pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Bekasi. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa tiba di Bekasi, tepatnya di sebuah sekolah. Lalu, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku orang suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) dan disuruh untuk menunggu. Setelah itu, orang suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) yang tidak Terdakwa kenali tersebut langsung menyerahkan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu di dalam TOTEBAG merk INDOMART warna Hijau. Kemudian, Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan dan langsung membawanya ke Kp. Cibeber Girang RT.003/RW. 003 Desa Tenjoayu Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah mertua Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN atau di Kp. Cibeber Girang Rt. 003 / Rw. 003 Desa Tenjoayu Kec. Cicurug Kab. Sukabumi untuk menitipkan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO dan memerintahkannya untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar kosong.
- Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, atas perintah ABANG Als TENGKER (DPO), Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu di jalan alternatif Cicurug kepada orang yang membeli narkotika tersebut. Setelah itu, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa kembali menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu di jalan alternatif Cicurug kepada orang yang juga membeli narkotika. Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi dan menyuruh Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dengan berat 100 (seratus) gram.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu atau seberat ± 100 (seratus) gram, menjadi 2 (dua) bungkus, masing-masing seberat ± 50 (lima puluh) gram. Lalu Terdakwa menyuruh Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO untuk menyerahkan langsung narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu atau seberat ± 50 (lima puluh) gram kepada Sdr. AYI di rumah mertua Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. AYI untuk menyimpan/menempel narkotika tersebut di Jampang Kulon.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kontrakan di Kp. Pasir pulus RT. 24/RW. 005 Kelurahan/Kecamatan Jampang Kulon, Kab. Sukabumi, ketika Terdakwa sedang tidur, tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi. Namun ketika dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian tidak menemukan narkotika jenis sabu. Tetapi Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa pernah mengambil narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa simpan dan titipkan di Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO.
- Bahwa terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) dan telah Terdakwa titipkan kepada Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO, beberapa diantaranya telah dibagi, diserahkan kepada pembeli ataupun diedarkan, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah bungkus sabu = 10
|
|
|
5 bungkus
|
Diserahkan oleh Terdakwa di Jl. Alternatif Cicurug
|
Suruhan Sdr. ABANG TENGKER
|
2 bungkus
|
Diserahkan ke Sdr. ALDA
|
Suruhan Sdr. ABANG TENGKER
|
1 bungkus
|
Diserahkan ke orang Bandung (JAY)
|
Suruhan Sdr. ABANG TENGKER
|
1 bungkus
|
Kedapatan Petugas Kepolisian
|
-
|
1 bungkus dibagi menjadi 10 bungkus
|
-
|
Suruhan Terdakwa
|
|
Kedapatan Petugas Kepolisian
|
-
|
|
Diedarkan dengan cara ditempel ke Sdr. ABANDA
|
Suruhan Sdr. ABANG TENGKER
|
|
1 bungkus Kedapatan Petugas Kepolisian
|
-
|
1 bungkus diserahkan ke Sdr. AYI
|
Suruhan Terdakwa
|
- Diambil sedikit untuk dipakai
|
Sebagian dihisap, sebagian lagi kedapatan petugas kepolisian
|
Oleh Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO
|
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. ABANG Als TENGKER untuk diedarkan kembali, mulai dari awal tahun 2024 s/d bulan Desember 2024, dimana terakhir kali, Terdakwa menerima sabu dari Sdr. ABANG Als TENGKER sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa menerima imbalan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO) yang ditransfer melalui bank MANDIRI. Kemudian Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening MANDIRI atas nama WINARTI untuk ditukar dengan uang tunai. Lalu Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk biaya hidup sehari-hari. Sementara itu, Terdakwa memberikan upah kepada Saksi RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO yang telah turut mengedarkan sabu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke Rek SEABANK milik Saksi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6989/NNF/2024 tanggal 13 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bertuliskan “B100; C101G101; H47” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 613,6800 gram, diberi nomor barang bukti 3978/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “I1,66” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3323 gram, diberi nomor barang bukti 3979/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus kemasan permen warna merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan “A 1024” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1023,8400 gram, diberi nomor barang bukti 3980/2024/OF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 3978/2024/OF s/d 3980/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM Bin RAHMAT AMSORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |