Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-418/M.2.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH secara bersama-sama dengan ASEP Als JOCONG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Kebon Jeruk Rt.001/010 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB awalnya terdakwa bersama ASEP Als JOCONG (DPO) sedang berada dirumah kontrakan terdakwa didaerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi MULYADI Als CABOL Bin JUMHA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Dinas Kepolisian merk Yamaha Vixion warna Abu dengan No.Plat Kuning : VIII 1001033-32, kemudian terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) meminjam sepeda motor tersebut dari saksi MULYADI Als CABOL untuk membeli makanan, selanjutnya saat sedang diperjalanan sekitar Warungkiara terdakwa mengajak ASEP Als JOCONG (DPO) untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain yang saat itu ASEP Als JOCONG (DPO) pun menyetujuinya, setelah adanya persekutuan tersebut terdakwa bersama ASEP Als JOCONG (DPO) berangkat menuju daerah Cikembar menggunakan sepeda motor Dinas Kepolisian merk Yamaha Vixion tersebut yang dikemudikan oleh ASEP Als JOCONG (DPO) dan saat melewati rumah milik saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA Binti ENTIS SUTISNA di Kampung Kebon Jeruk Rt.001/010 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi terdakwa dengan ASEP Als JOCONG melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type D1B02N13L2 AT  warna Merah Putih No.Pol : F-3956-UAJ, No.Rangka : MH1JM111XGK045512, No.Mesin : JM11E1045593 yang terparkir disamping warung pinggir jalan. Kemudian terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) berbagi tugas dimana ASEP Als JOCONG (DPO) menunggu disekitar rumah saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan terdakwa berjalan menghampiri sepeda motor milik saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA tersebut yang saat itu terkunci stang lalu terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi rumah tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA yang diikuti oleh ASEP Als JOCONG (DPO) yang mengemudikan sepeda motor Dinas Kepolisian menuju rumah kontrakan terdakwa didaerah Warungkiara yang saat itu ada saksi MULYADI Als CABOL yang sedang menunggu terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) pulang, lalu terdakwa membuka plat nomor sepeda motor Honda Beat tersebut dan membuangnya disekitar rumah kontrakannya.

Bahwa selanjutnya ASEP Als JOCONG (DPO) menjual sepeda motor milik saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA tersebut kepada saksi HENDRI HENDAYANI Als ALEN Bin KHOTIB (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui perantara saksi MULYADI Als CABOL dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut dibagi-bagi terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), diserahkan kepada saksi MULYADI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk membeli makanan dan rokok, dimana uang bagian terdakwa telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ASEP Als JOCONG (DPO), saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA Binti ENTIS SUTISNA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH secara bersama-sama dengan ASEP Als JOCONG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Kebon Jeruk Rt.001/010 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB awalnya terdakwa bersama ASEP Als JOCONG (DPO) sedang berada dirumah kontrakan terdakwa didaerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi MULYADI Als CABOL Bin JUMHA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Dinas Kepolisian merk Yamaha Vixion warna Abu dengan No.Plat Kuning : VIII 1001033-32, kemudian terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) meminjam sepeda motor tersebut dari saksi MULYADI Als CABOL untuk membeli makanan, selanjutnya saat sedang diperjalanan sekitar Warungkiara terdakwa mengajak ASEP Als JOCONG (DPO) untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain yang saat itu ASEP Als JOCONG (DPO) pun menyetujuinya, setelah adanya persekutuan tersebut terdakwa bersama ASEP Als JOCONG (DPO) berangkat menuju daerah Cikembar menggunakan sepeda motor Dinas Kepolisian merk Yamaha Vixion tersebut yang dikemudikan oleh ASEP Als JOCONG (DPO) dan saat melewati rumah milik saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA Binti ENTIS SUTISNA di Kampung Kebon Jeruk Rt.001/010 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi terdakwa dengan ASEP Als JOCONG melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type D1B02N13L2 AT  warna Merah Putih No.Pol : F-3956-UAJ, No.Rangka : MH1JM111XGK045512, No.Mesin : JM11E1045593 yang terparkir disamping warung pinggir jalan. Kemudian terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) berbagi tugas dimana ASEP Als JOCONG (DPO) menunggu disekitar rumah saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan terdakwa berjalan menghampiri sepeda motor milik saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA tersebut yang saat itu terkunci stang lalu terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi rumah tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA yang diikuti oleh ASEP Als JOCONG (DPO) yang mengemudikan sepeda motor Dinas Kepolisian menuju rumah kontrakan terdakwa didaerah Warungkiara yang saat itu ada saksi MULYADI Als CABOL yang sedang menunggu terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) pulang, lalu terdakwa membuka plat nomor sepeda motor Honda Beat tersebut dan membuangnya disekitar rumah kontrakannya.

Bahwa selanjutnya ASEP Als JOCONG (DPO) menjual sepeda motor milik saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA tersebut kepada saksi HENDRI HENDAYANI Als ALEN Bin KHOTIB (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui perantara saksi MULYADI Als CABOL dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut dibagi-bagi terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), diserahkan kepada saksi MULYADI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk membeli makanan dan rokok, dimana uang bagian terdakwa telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ASEP Als JOCONG (DPO), saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA Binti ENTIS SUTISNA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Kebon Jeruk Rt.001/010 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) sedang berada dirumah kontrakan terdakwa didaerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi MULYADI Als CABOL Bin JUMHA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Dinas Kepolisian merk Yamaha Vixion warna Abu dengan No.Plat Kuning : VIII 1001033-32, kemudian terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) meminjam sepeda motor tersebut dari saksi MULYADI Als CABOL untuk membeli makanan, selanjutnya saat sedang diperjalanan sekitar Warungkiara terdakwa mengajak ASEP Als JOCONG (DPO) untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain yang saat itu ASEP Als JOCONG (DPO) pun menyetujuinya, setelah adanya persekutuan tersebut terdakwa bersama ASEP Als JOCONG (DPO) berangkat menuju daerah Cikembar menggunakan sepeda motor Dinas Kepolisian merk Yamaha Vixion tersebut yang dikemudikan oleh ASEP Als JOCONG (DPO) dan saat melewati rumah milik saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA Binti ENTIS SUTISNA di Kampung Kebon Jeruk Rt.001/010 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi terdakwa dengan ASEP Als JOCONG melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type D1B02N13L2 AT  warna Merah Putih No.Pol : F-3956-UAJ, No.Rangka : MH1JM111XGK045512, No.Mesin : JM11E1045593 yang terparkir disamping warung pinggir jalan. Kemudian terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) berbagi tugas dimana ASEP Als JOCONG (DPO) menunggu disekitar rumah saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan terdakwa berjalan menghampiri sepeda motor milik saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA tersebut yang saat itu terkunci stang lalu terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi rumah tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA yang diikuti oleh ASEP Als JOCONG (DPO) yang mengemudikan sepeda motor Dinas Kepolisian menuju rumah kontrakan terdakwa didaerah Warungkiara yang saat itu ada saksi MULYADI Als CABOL yang sedang menunggu terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) pulang, lalu terdakwa membuka plat nomor sepeda motor Honda Beat tersebut dan membuangnya disekitar rumah kontrakannya.

Bahwa selanjutnya ASEP Als JOCONG (DPO) menjual sepeda motor milik saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA tersebut kepada saksi HENDRI HENDAYANI Als ALEN Bin KHOTIB (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui perantara saksi MULYADI Als CABOL dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut dibagi-bagi terdakwa dengan ASEP Als JOCONG (DPO) masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), diserahkan kepada saksi MULYADI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk membeli makanan dan rokok, dimana uang bagian terdakwa telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AZZAHRA KHOERUN NIDA Binti ENTIS SUTISNA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya