| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit tertanggal 08-04-2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Perjanjian Kredit tertanggal 08-04-2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT yaitu:
- Kerugian pokok sebesar Rp119.555.194 (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);
- Kerugian akibat dari keuntungan yang sedianya dapat diperoleh sebesar Rp382.576.448,- (tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
Sehingga total sebesar Rp502.131.642,- (lima ratus dua juta seratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh dua rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|