Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa Deni Suhenda Bin Jaya (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di Pabrik Penggilingan teh milik PT. Perkebunan teh dan karet Cihaur yang berada di Desa Cihaur Kec. Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kejahatan jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib saksi Ayi Rohmat selaku security pabrik penggilingan bersama dengan saksi Aji Sajidin selaku Kepala Bagian Perkebunan Teh dan saudara Endang telah mengamankan saksi Robi Sofyan Als Obet Bin Wawan dan saksi Dirman Bin Dayat yang telah melakukan pencurian besi perangkat penggilingan teh milik PT. Perkebunan teh dan karet yang berada di Desa Cihaur yang berada di Desa Cihaur Kec. Simpenan Kabupaten Sukabumi, dilokasi pencurian tersebut saksi Ayi Rohmat melihat ada terparkir 2 (dua) unit kendaraan honda Astrea grand tanpa bodi dan honda astrea legenda tanpa bodi lalu saksi Ayi Rohmat dan saksi Aji Sajidin langsung masuk kedalam pabrik akan tetapi setelah masuk saksi Ayi Rohmat dan saksi Aji Sajidin tidak menemukan pelaku lain, lalu saksi Ayi Rohmat bersama saksi Aji Sajidin bersama saudara Endang membawa saksi Robi Sofyan Als Obet Bin Wawan dan saksi Dirman Bin Dayat ke rumah saksi Ayi untuk di interogasi, dari hasil diinterogasi menjelaskan bahwa kedua motor tersebut merupakan milik terdakwa dan saudara Asep (daftar pencarian orang) yang sedang melakukan pencurian juga di tempat tersebut.
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar 07.00 wib saksi Ayi langsung mendatangi rumah terdakwa yang berada di Kampung Acing Rt.05/02 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Setibanya saksi Ayi dirumah terdakwa lalu saksi Ayi langsung menanyakan peristiwa tersebut kepada terdakwa dan terdakwapun mengakuinya bahwa pada malam itu terdakwa dan Asep (DPO) akan melakukan pencurian besi di perangkat mesin penggilingan teh dan sudah berhasil melepas bautnya.
- Bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bertemu Sdr. Asep (DPO) disekitar Jalan Kampung Acing, kemudian terdakwa mengajak Sdr. Asep (DPO) untuk melakukan pencurian besi didalam pabrik penggilingan teh milik PT. Perkebunan Teh dan Karet yang beada Cihaur Kec. Simpenan Kab. Sukabumi, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Asep (DPO) masing-masing menggunakan sepeda motor berangkat menuju pabrik penggilingan teh tersebut. Sesampainya disekitar pabrik terdakwa bersama Sdr. Asep (DPO) langsung masuk kedalam pabrik dengan cara memanjat melalui jendela depan pabrik yang sudah terbuka setelah itu masuk keruang mesin penggilingan teh mencari besi yang akan dicuri. Namun melihat besi yang akan dicuri terdapat baut pengunci sehingga terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) memutuskan pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil alat berupa kunci pas-ring ukuran 17, setelah itu terdakwa dan Sdr. Asep (DPO) kembali ke dalam pabrik dan langsung membuka baut pengunci yang terdapat pada besi mesin penggiling teh.
- Bahwa setelah baut terbuka terdakwa dan Sdr. Asep (DPO) mendengar suara sepeda motor yang datang ke sekitar pabrik sehingga terdakwa dan Sdr. Asep (DPO) berhenti melepas baut dan sembunyi, lalu terdakwa melihat saksi Robi Sofyan Als Obet Bin Wawan dan saksi Dirman Bin Dayat sedang menyeret dan membawa besi keluar dari pabrik tersebut. Sesampainya diluar terdakwa melihat Robi Sofyan Als Obet Bin Wawan dan saksi Dirman Bin Dayat pada saat akan pergi meninggalkan pabrik terlebih dahulu diketahui oleh saksi Ayi Rohmat dan saksi Aji Sajidin, kemudian saksi Ayi Romat dan saksi Aji Sajidin masuk ke dalam pabrik, mengetahui hal tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. Asep langsung melarikan diri keluar dari pabrik melalui pintu pabrik dan meninggalkan besi yang hendak dicuri serta 2 (dua) unit sepada motornya.
------------- Perbuatan Terdakwa Deni Suhenda Bin Jaya (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. |