Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa Hernawan Als Ahong Bin Hendra pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Cirangkong Desa Mekarsari Kec. Kalapanunggal Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu 18 Desember 2024 terdakwa memesan narkotika jenis ganja sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Paung (DPO) lalu terdakwa mentransfer ke rekening Dana atas Angga Nugraha, setelah itu sdr. Paung (DPO) mengirimkan peta tempat pengambill ganja dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa mengambil ganja tersebut di alun-alun Cisaat di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
- Kemudian dihari yang sama pada pukul 18.00 Wib saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan para saksi penangkap dari Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja, mendapatkan informasu tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 10.00 Wib tersebut bahwa terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Kp. Nagerang Rt. 009 / Rw. 003 Desa Palasari Kec.Kalapanunggal Kab. Sukabumi. Kemudian para saksi langsung pergi ketempat tersebut dan setibanya dilokasi para saksi penangkap bertemu dengan terdakwa dan langsung memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dengan memperlihatkan surat tugas. Setelah itu para saksi penangkap menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Akan tetapi terdakwa tidak mengakui telah memilik narkotika jenis ganja lalu para saksi penangkap melakukan tes urine dan hasilnya bahwa didalam tubuh terdakwa positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC). Setelah ini para saksi penangkap mengintrogasi lalu terdakwa mengakui telah menyimpan dan memiliki narkotika golongan I (satu) jenis Ganja yang disimpan dirumah mertua terdakwa yang berada di Kp. Cirangkong Desa Mekarsari Kec. Kalapanunggal Kab.Sukabumi. Atas dasar informasi tersebut para saksi penangkap pergi ketempat tersebut, setibanya ditempat tersebut saksi penangkap melakukan penggeledan dan berhasil menemukan narkotika golongan I (satu) jenis Ganja, sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus kertas warna cokelat, masing-masing berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun ganja kering yang disimpan dalam lemari baju di dalam rumah tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No lab 7143/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 23 (dua puluh tiga) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 40,1229 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9738 gram, adalah positif ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa Hernawan Als Ahong Bin Hendra pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Cirangkong Desa Mekarsari Kec. Kalapanunggal Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu diatas bahwa saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan para saksi penangkap dari Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja, mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 10.00 WIB diketahui bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di di Kp. Nagerang Rt. 009 / Rw. 003 Desa Palasari Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi. Kemudian para saksi penangkap pergi ketempat tersebut, setelah tiba para saksi penangkap memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dengan memperlihatkan surat tugas, setelah itu para saksi penangkap langsung menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Akan tetapi terdakwa tidak mengakui telah memilik narkotika jenis ganja lalu para saksi penangkap melakukan tes urine dan hasilnya diketahui terdakwa positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC). Setelah ini para saksi penangkap mengintrogasi akhirnya terdakwa mengakui telah menyimpan dan memiliki narkotika golongan I (satu) jenis Ganja yang disimpan dirumah mertua terdakwa yang berada di Kp. Cirangkong Desa Mekarsari Kec. Kalapanunggal Kab.Sukabumi. Kemudian para saksi penangkap pergi ketempat tersebut dan setibanya ditempat tersebut saksi penangkap melakukan penggeledan lalu berhasil menemukan narkotika golongan I (satu) jenis Ganja, sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus kertas warna cokelat, masing-masing berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun ganja kering yang disimpan dalam lemari baju di dalam rumah tersebut.
- Bahwa diketahui terdakwa mendapatkan narkotika golongan I (satu) jenis ganja, dengan cara membeli dari “Sdr. PAUNG”, ketika itu Tersangka membeli dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan uang nya di transfer ke Akun Rekening Dana Atas ANGGA NUGRAHA dengan nomor : Lupa, kemudian setelah melakukan transfer barulah diberikan Peta tempat ganja tersebut disimpan oleh Sdr. PAUNG, dan terdakwa pun mengambil ganja tersebut pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekitar jam 19:00 Wib yang di petakan di alun – alun Cisaat di Kec.Cisaat Kab.Sukabumi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No lab 7143/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 23 (dua puluh tiga) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 40,1229 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9738 gram, adalah positif ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
------------- A T A U -------------
KETIGA
------------- Bahwa Terdakwa Hernawan Als Ahong Bin Hendra pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Cibojong Rt. 026 / Rw. 009 Desa Pulosari Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu 18 Desember 2024 terdakwa memesan narkotika jenis ganja sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Paung (DPO) lalu terdakwa mentransfer ke rekening Dana atas Angga Nugraha, setelah itu sdr. Paung (DPO) mengirimkan peta tempat pengambill ganja dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa mengambil ganja tersebut di alun-alun Cisaat di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan membawa pulang ke rumah terdakwa. Sekira pukul 22.00 wib terdakwa mengkonsumi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara pertama-tama mengambil sedikit narkotika jenis ganja dari salah satu paketan/ bungkusan lalu terdakwa melinting dan membungkus ganja dengan ertas pahpir warna putih sehingga berbentuk seperti rokok kemudian terdakwa membakar dan aspnya dihisap perlahan-lahan seperti halnya merokok.
- Kemudian dihari yang sama pada pukul 18.00 Wib saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan para saksi penangkap dari Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja, mendapatkan informasu tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 10.00 Wib tersebut bahwa terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Kp. Nagerang Rt. 009 / Rw. 003 Desa Palasari Kec.Kalapanunggal Kab. Sukabumi. Kemudian para saksi langsung pergi ketempat tersebut dan setibanya dilokasi para saksi penangkap bertemu dengan terdakwa dan langsung memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dengan memperlihatkan surat tugas. Setelah itu para saksi penangkap menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Akan tetapi terdakwa tidak mengakui telah memilik narkotika jenis ganja lalu para saksi penangkap melakukan tes urine dan hasilnya bahwa didalam tubuh terdakwa positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC). Setelah ini para saksi penangkap mengintrogasi lalu terdakwa mengakui telah menyimpan dan memiliki narkotika golongan I (satu) jenis Ganja yang disimpan dirumah mertua terdakwa yang berada di Kp. Cirangkong Desa Mekarsari Kec. Kalapanunggal Kab.Sukabumi. Atas dasar informasi tersebut para saksi penangkap pergi ketempat tersebut, setibanya ditempat tersebut saksi penangkap melakukan penggeledan dan berhasil menemukan narkotika golongan I (satu) jenis Ganja, sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus kertas warna cokelat, masing-masing berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun ganja kering yang disimpan dalam lemari baju di dalam rumah tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No lab 7143/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 23 (dua puluh tiga) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 40,1229 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9738 gram, adalah positif ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan pemeriksaan urine Nomor SKPU/924/XII/KES.12/2024 tanggal 19 Desember 2024 dengan kesimpulan bahwa pada sampel urine yang bersangkutan ada ditemukan bahan narkotika jenis THC (+) Positive.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |