| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa mereka Terdakwa Muhamad Fajar Als Fajar Bin Herman Saputra (Alm) dan saksi Apip Pudin Als Apip Bin Iwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Kp. Pencelut Rt. 011/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa pada tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB di Pinggir Jalan Daerah Cianjur terdakwa dijemput oleh saksi APIP, Sdr. AJIS (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdri. AYU (DPO) dan Sdri. OCI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Honda BRV warna Hitam dengan No. Pol yang untuk mengambil mobil rental yang berada di Kp. Pencelut Rt. 011/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang nantinya akan dijual tanpa dilengkapi dengan surat – surat yang sah. Kemudian terdakwa berjalan menuju tempat Rental Mobil, dimana sebelumnya Sdr. RIO (DPO) sudah berkomunikasi dengan saksi NAZABILA ZAHRA selaku pemilik mobil rental akan merental 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 Zeta AT, Warna Putih, Tahun 2025, Nopol : F-1576-TX. Sebelum ketempat mobil rental tersebut terdakwa sempat mengantar saksi APIP ke daerah Cikidang untuk urusan pribadinya. Tidak lama berselang saksi APIP telah selesai dengan urusan pribadinya lalu Sdr. RIO memberitahu terdakwa dan yang lainnya akan segera pergi ke tempat rental mobil yang sudah membuat janji.
- Kemudian pada saat diperjalanan saksi APIP memberitahukan terdakwa untuk berbicara kepada pemilik rental tersebut, dimana mobil yang akan disewa selama 3 hari untuk digunakan mengantar keluarga ke Bandara Soekarno Hatta dan ke daerah bekasi. Selanjutnya pada hari tanggal yang sama sekira jam 15.30 WIB terdakwa bersama saksi APIP, Sdr. AJIS (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdri. AYU (DPO) dan Sdri. OCI (DPO) sampai didepan Garasi Mobil pemilk Rental, lalu terdakwa menerima Uang Cash sebesar Rp. 1.200.000,- (satu) juta dua ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. AYU (DPO) untuk membayar biaya rental, Kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah Handphone merk warna Lupa dari Sdr. RIO (DPO) yang sebelumnya telah digunakan Sdr. RIO untuk berkomunikasi dengan saksi NAZABILA ZAHRA, serta saksi APIP memberikan 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarganya dan 1 (satu) buah KTP dengan Indentitas orang lain yang fotonya telah disesuaikan dengan foto terdakwa. Lalu terdakwa langsung turun seorang diri dari Mobil dan langsung masuk ke Garasi dan menghampiri saksi NAZABILA ZAHRA. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi NAZABILA ZAHRA, lalu terdakwa berbicara ”TEH INI SAYA YANG BEKOMUNIKASI DENGAN TETEH YANG MAU MERENTAL 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK SUZUKI XL7 WARNA PUTIH SELAMA 3 (TIGA) HARI DARI TANGGAL 10-12 MARET 2026” Dan pada saat itu juga terdakwa menyerahkan Uang Cash senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen palsu yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Namun pada saat itu saksi NAZABILA ZAHRA meminta untuk menjaminkan 1 (satu) buah Motor dikarenakan terdakwa tidak membawa motor, lalu terdakwa menawarkan dengan menjamin 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor dan saksi NAZABILA ZAHRA menerimanya lalu saksi NAZABILA ZAHRA memfoto terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih oleh pemilik Rental. Kemudian setelah selesai terdakwa keluar dari Garasi Rental tersebut dengan membawa1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih, terdakwa langsung menghungi Sdr. AJIS (DPO) bahwa kendaraan mobil hasil rental sudah dikuasai dan Janjiian untuk bertemu di dekat Polsek Cisaat.
- Setelah bertemu dengan Sdr. AJIS dan Sdr. APIP, Sdr. RIO, Sdri. AYU dan Sdri. OCI di Dekat Polsek Cisaat, Saat itu Sdr. RIO Masuk ke Kendaraan Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih yang kemudian beriringan dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan Mobil menuju Daerah Bogor. Setelah sampai daerah bogor istirahat sejenak lalu terdakwa dan Sdr. RIO pergi ke Daerah Bandara Soekarno Hatta menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih dengan maksud tujuan bilamana di mobil tersebut terpasang GPS agar telihat oleh Pemilik Rental bahwa terdakwa memang benar pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Setelah terdakwa dan Sdr. RIO sampai di Bandara Soekarno Hatta berhenti sekira 10 menit diarea parkir, kemudian lanjut kembali pergi menghampiri teman-teman yang lain berada di Daerah Bogor. Setelah sampai di Daerah Bogor dan bertemu dengan teman-teman yang lain pada saat itu juga saksi APIP memberitahu bahwa Pembeli 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih sudah ada dan pada saat itu terdakwa bersama Sdr. RIO dan Sdr. AZIS berangkat bersama-sama menemui Konsumen/Pembeli Kendaraan Mobil tersebut. Namun terdakwa turun disalah satu warung untuk memantau dan melihat Sdr.RIO dan Sdr. AJIS bertemu konsumen dan berhasil menjual kendaraan mobil tersebut dengan harga Rp.52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah). Setelah Sdr. RIO dan Sdr. AJIS selesai menjual 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih, tidak selang lama saksi APIP menjemput terdakwa bersama Sdr.RIO dan Sdr. AJIS lalu pergi ke salah satu apartemen daerah Tanggerang untuk beristirahat.
- Kemudian ke esokan harinya pada tanggal 11 Maret 2026 sekira jam 03.00 WIB di Apartemen daerah Tanggerang saksi APIP membagikan keuntungan dari hasil jual beli mobil tersebut lalu terdakwa menerima Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), namun pada saat itu terdakwa memberi Sdr. AJIS sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta ripiah) dikarenakan Sdr. AZIS meminta Komisi kepada terdakwa. Setelah itu pada hari yang sama sekira jam 13.00 WIB kami semua Cekout meninggalkan Apartement tersbut dan kami semua pulang bersama-sama ke Daerah Bandung terlebih dahalu dan terdakwa diturunkan di Terminal Leuwi Panjang lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa menaiki Bus ke Cianjur.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saksi APIP, Sdr. AJIS (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdri. AYU (DPO) dan Sdri. OCI (DPO) tersebut, mengakibatkan Saksi NAZABILA ZAHRA menderita kerugian berupa1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 Zeta AT, Warna Putih, Tahun 2025, Nopol : F-1576-TX atau seharga Rp.277.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa Muhamad Fajar Als Fajar Bin Herman Saputra (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
--------------- ATAU ---------------
KEDUA
---------- Bahwa mereka Terdakwa Muhamad Fajar Als Fajar Bin Herman Saputra (Alm) dan saksi Apip Pudin Als Apip Bin Iwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Kp. Pencelut Rt. 011/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal daru Sdr. RIO (DPO) yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan saksi NAZABILA ZAHRA selaku pemilik mobil rental akan merental 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 Zeta AT, Warna Putih, Tahun 2025, Nopol : F-1576-TX yang berada di Kp. Pencelut Rt. 011/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian pada hari Selasa pada tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB di Pinggir Jalan Daerah Cianjur terdakwa dijemput oleh saksi APIP, Sdr. AJIS (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdri. AYU (DPO) dan Sdri. OCI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Honda BRV warna Hitam dengan No. Pol yang tidak diingat lagi untuk mengambil rental ditempat tersebut. Akhirnya terdakwa pergi menuju tempat Rental Mobil tersebut, ditengah perjalanan terdakwa sempat mengantar saksi APIP ke daerah Cikidang untuk urusan pribadinya. Tidak lama berselang saksi APIP telah selesai dengan urusan pribadinya lalu terdakwa dan yang lainnya segera pergi ke tempat rental mobil.
- Sekira jam 15.30 WIB terdakwa bersama saksi APIP, Sdr. AJIS (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdri. AYU (DPO) dan Sdri. OCI (DPO) tiba didepan Garasi Mobil pemilik Rental, lalu terdakwa menerima Uang Cash sebesar Rp. 1.200.000,- (satu) juta dua ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. AYU (DPO) untuk membayar biaya rental, Kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah Handphone merk warna Lupa dari Sdr. RIO (DPO) yang sebelumnya telah digunakan Sdr. RIO untuk berkomunikasi dengan saksi NAZABILA ZAHRA, serta saksi APIP memberikan 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarganya dan 1 (satu) buah KTP dengan indentitas orang lain yang fotonya telah disesuaikan dengan foto terdakwa. Lalu terdakwa langsung turun seorang diri dari Mobil dan langsung masuk ke Garasi dan menghampiri saksi NAZABILA ZAHRA. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi NAZABILA ZAHRA, lalu terdakwa berbicara ”TEH INI SAYA YANG BEKOMUNIKASI DENGAN TETEH YANG MAU MERENTAL 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK SUZUKI XL7 WARNA PUTIH SELAMA 3 (TIGA) HARI DARI TANGGAL 10-12 MARET 2026” Dan pada saat itu juga terdakwa menyerahkan Uang Cash senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen palsu yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Namun pada saat itu saksi NAZABILA ZAHRA meminta untuk menjaminkan 1 (satu) buah Motor dikarenakan terdakwa tidak membawa motor, lalu terdakwa bernegosiasi dengan menjamin 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor dan saksi NAZABILA ZAHRA menerimanya lalu saksi NAZABILA ZAHRA memfoto terdakwa beserta 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih oleh pemilik Rental. Kemudian setelah selesai terdakwa keluar dari Garasi Rental tersebut dengan membawa1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih, terdakwa langsung menghungi Sdr. AJIS (DPO) bahwa kendaraan mobil hasil rental sudah dikuasai dan janjiian berkumpul di dekat Polsek Cisaat.
- Setelah bertemu dengan Sdr. AJIS dan Sdr. APIP, Sdr. RIO, Sdri. AYU dan Sdri. OCI di Dekat Polsek Cisaat, Saat itu Sdr. RIO Masuk ke Kendaraan Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih yang kemudian beriringan dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan Mobil menuju Daerah Bogor. Setelah sampai daerah bogor istirahat sejenak lalu terdakwa dan Sdr. RIO pergi ke Daerah Bandara Soekarno Hatta menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih dengan maksud tujuan bilamana di mobil tersebut terpasang GPS agar telihat oleh Pemilik Rental bahwa terdakwa memang benar pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Setelah terdakwa dan Sdr. RIO sampai di Bandara Soekarno Hatta berhenti sekira 10 menit diarea parkir, kemudian lanjut kembali pergi menghampiri teman-teman yang lain berada di Daerah Bogor. Setelah sampai di Daerah Bogor dan bertemu dengan teman-teman yang lain pada saat itu juga saksi APIP memberitahu bahwa Pembeli 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih sudah ada dan pada saat itu terdakwa bersama Sdr. RIO dan Sdr. AZIS berangkat bersama-sama menemui Konsumen/Pembeli Kendaraan Mobil tersebut sedangkan terdakwa menunggu disalah satu warung untuk memantau dan melihat Sdr.RIO dan Sdr. AJIS bertemu konsumen lalu tanpa seizin dari saksi NAZABILA ZAHRA dan tanpa dilengkapi dengan surat – surat yang sah berhasil dijual kepada konsumen yang dicari oleh saksi APIO dengan harga Rp.52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah). Setelah Sdr. RIO dan Sdr. AJIS selesai menjual 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 warna Putih, tidak lama berselang saksi APIP menjemput terdakwa bersama Sdr.RIO dan Sdr. AJIS lalu pergi ke salah satu apartemen daerah Tanggerang untuk beristirahat.
- keesokan harinya pada tanggal 11 Maret 2026 sekira jam 03.00 WIB di Apartemen daerah Tanggerang saksi APIP membagikan keuntungan dari hasil jual beli mobil tersebut lalu terdakwa menerima Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), namun pada saat itu terdakwa memberi Sdr. AJIS sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta ripiah) dikarenakan Sdr. AZIS meminta Komisi kepada terdakwa. Setelah itu pada hari yang sama sekira jam 13.00 WIB kami semua Cekout meninggalkan Apartement tersbut dan kami semua pulang bersama-sama ke Daerah Bandung terlebih dahalu dan terdakwa diturunkan di Terminal Leuwi Panjang lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa menaiki Bus ke Cianjur.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saksi APIP, Sdr. AJIS (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdri. AYU (DPO) dan Sdri. OCI (DPO) tersebut, mengakibatkan Saksi NAZABILA ZAHRA menderita kerugian berupa1 (satu) unit Mobil merk Suzuki XL7 Zeta AT, Warna Putih, Tahun 2025, Nopol : F-1576-TX atau seharga Rp.277.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa Muhamad Fajar Als Fajar Bin Herman Saputra (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |