Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.UJANG SUMARNA
2.LUSI MAULIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UJANG SUMARNA
2LUSI MAULIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.222.928,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 121.206.590,- ( SERATUS DUA PULUH SATU JUTA DUA RATUS ENAM RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 108.222.928,- ( SERATUS DELAPAN JUTA DUA RATUS DUA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 12.983.662,- ( DUA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak