Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RUSLAN Als UTAN Bin Alm. MAMIN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Bantar Karet Rt.022/Rw.006 Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sejak bulan Februari 2025 terdakwa kenal dengan saksi NAZARUDDIN Als UDIN Bin Alm. MUSTAFA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menjual obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer, kemudian terdakwa telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut kepada saksi NAZARUDDIN dengan terlebih dahulu terdakwa menghubungi saksi NAZARUDDIN memesan obat lalu melakukan transaksi jual beli obat dengan janjian bertemu di sekitar Jalur Lingkar Selatan didaerah Kecamatan Cibolang Kabupaten Sukabumi, dimana terdakwa telah membeli obat sejak dalam bulan Februari 2025 obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) boks berisi 100 (seratus) lempeng atau sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dalam bulan Maret 2025 obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) boks berisi 100 (seratus) lempeng atau sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang telah habis terdakwa edarkan/jual, dan dalam bulan April 2025 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) boks berisi 100 (seratus) lempeng atau sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sebanyak 17 (tujuh belas) boks telah habis terdakwa edarkan sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) boks terdakwa simpan dirumahnya, dimana terdakwa mengedarkan obat tersebut kepada para pembeli yang terlebih dahulu menghubungi terdakwa memesan obat dan datang langsung menemui terdakwa di rumah kontrakannya di Kampung Karadenan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dengan tidak memenuhi standar keamanannya yang dijual/diedarkan oleh terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap boks.
Kemudian dalam bulan Mei 2025 terdakwa kembali melakukan pembelian obat kepada saksi NAZARUDDIN yaitu :
- Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) boks isi sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng/strip dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat itu terdakwa diberi bonus oleh saksi NAZARUDDIN sebanyak 2 (dua) lempeng/strip obat jenis Tramadol sehingga terdakwa menerima sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lempeng/strip dengan jumlah sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol, lalu terdakwa satukan dengan sisa stok obat pembelian sebelumnya sebanyak 8 (delapan) boks sejumlah 40 (empat puluh) lempeng ditambah bonus 2 (dua) lempeng sehingga total 42 (empat puluh dua) lempeng/strip. Kemudian terdakwa telah mengedarkan/menjual sebagian obat tersebut kepada saksi CEPI RAMDANI Als IBEP Bin DAYAT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) boks dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kepada Sdr. IRVAN (DPO/Daftar Pencarian orang) sebanyak 1 (satu) boks dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebanyak 2 (dua) boks terdakwa edarkan secara eceran kepada para pembeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) lempeng dan jumlahnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisa obat lainnya terdakwa simpan dirumahnya.
- Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) boks isi sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng/strip dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat itu terdakwa diberi bonus oleh saksi NAZARUDDIN sebanyak 2 (dua) lempeng/strip obat jenis Tramadol sehingga terdakwa menerima sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lempeng/strip dengan jumlah sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol lalu disatukan dengan sisa obat pembelian sebelumnya sebanyak 2 (dua) boks sehingga jumlahnya sebanyak 7 (tujuh) boks dengan isi 35 (tiga puluh lima) lempeng/strip dengan total sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol. Kemudian saat itu terdakwa juga membeli oba jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut kepada saksi CEPI RAMDANI sebanyak 5 (lima) boks dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan sebanyak 2 (dua) boks terdakwa edarkan secara eceran kepada para pembeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) lempeng dan jumlahnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu untuk obat jenis Hexymer terdakwa telah mengedarkan sebagian kepada Sdr. IRVAN (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kepada Sdr. AKIS (DPO) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada Sdr. DANI (DPO) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebanyak 20 (dua puluh) butir diecer dengan hasil penjualan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk sisa obat-obatan tersebut terdakwa simpan didalam rumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Bantar Karet Rt.022/Rw.006 Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi CEPI RAMDANI yang telah ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol yang diakuinya hasil membeli dari terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah mengedarkan obat tersebut lalu anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah kedapatan menyimpan obat-obatan tersebut dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang bertuliskan Living Traveling Share warna merah tua yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 6 (enam) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 100 (seratus) butir berikut uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3583/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri WUlandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan total 6 (enam) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1640 gram (No. BB : 2371/2025/OF),
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3748 gram (No. BB : 2372/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2371/2025/OF berupa 5 (lima) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9760 gram,
- No. BB : 2372/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,2295 gram,
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RUSLAN Als UTAN Bin Alm. MAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RUSLAN Als UTAN Bin Alm. MAMIN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Bantar Karet Rt.022/Rw.006 Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Bantar Karet Rt.022/Rw.006 Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi CEPI RAMDANI Als IBEP Bin DAYAT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol yang diakuinya hasil membeli dari terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah menjual obat tersebut lalu anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang bertuliskan Living Traveling Share warna merah tua yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 6 (enam) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 100 (seratus) butir berikut uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi menjual obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut hasil membeli dari saksi NAZARUDDIN Als UDIN Bin Alm. MUSTAFA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak dalam bulan Februari 2025 obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) boks berisi 100 (seratus) lempeng atau sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dalam bulan Maret 2025 obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) boks berisi 100 (seratus) lempeng atau sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang telah habis terdakwa jual, dan dalam bulan April 2025 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) boks berisi 100 (seratus) lempeng atau sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sebanyak 17 (tujuh belas) boks telah habis terdakwa jual sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) boks terdakwa simpan dirumahnya, dimana terdakwa menjual obat tersebut kepada para pembeli yang terlebih dahulu menghubungi terdakwa memesan obat dan datang langsung menemui terdakwa di rumah kontrakannya di Kampung Karadenan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap boks (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”).
Kemudian dalam bulan Mei 2025 terdakwa kembali melakukan pembelian obat kepada saksi NAZARUDDIN yaitu :
- Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) boks isi sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng/strip dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat itu terdakwa diberi bonus oleh saksi NAZARUDDIN sebanyak 2 (dua) lempeng/strip obat jenis Tramadol sehingga terdakwa menerima sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lempeng/strip dengan jumlah sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol, lalu terdakwa satukan dengan sisa stok obat pembelian sebelumnya sebanyak 8 (delapan) boks sejumlah 40 (empat puluh) lempeng ditambah bonus 2 (dua) lempeng sehingga total 42 (empat puluh dua) lempeng/strip. Kemudian terdakwa telah menjual sebagian obat tersebut kepada saksi CEPI RAMDANI sebanyak 2 (dua) boks dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kepada Sdr. IRVAN (DPO/Daftar Pencarian orang) sebanyak 1 (satu) boks dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebanyak 2 (dua) boks terdakwa jual secara eceran kepada para pembeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) lempeng dan jumlahnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisa obat lainnya terdakwa simpan dirumahnya.
- Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) boks isi sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng/strip dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat itu terdakwa diberi bonus oleh saksi NAZARUDDIN sebanyak 2 (dua) lempeng/strip obat jenis Tramadol sehingga terdakwa menerima sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lempeng/strip dengan jumlah sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol lalu disatukan dengan sisa obat pembelian sebelumnya sebanyak 2 (dua) boks sehingga jumlahnya sebanyak 7 (tujuh) boks dengan isi 35 (tiga puluh lima) lempeng/strip dengan total sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol. Kemudian saat itu terdakwa juga membeli oba jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut kepada saksi CEPI RAMDANI sebanyak 5 (lima) boks dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan sebanyak 2 (dua) boks terdakwa jual secara eceran kepada para pembeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) lempeng dan jumlahnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu untuk obat jenis Hexymer terdakwa telah menjual sebagian kepada Sdr. IRVAN (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kepada Sdr. AKIS (DPO) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada Sdr. DANI (DPO) sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebanyak 20 (dua puluh) butir diecer dengan hasil penjualan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk sisa obat-obatan tersebut terdakwa simpan didalam rumahnya dan telah berhasil ditemukan oleh anggota Polisi tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3583/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri WUlandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan total 6 (enam) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1640 gram (No. BB : 2371/2025/OF),
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3748 gram (No. BB : 2372/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2371/2025/OF berupa 5 (lima) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9760 gram,
- No. BB : 2372/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,2295 gram,
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RUSLAN Als UTAN Bin Alm. MAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |