| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.Sus/2026/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH |
AGUS SETIAWAN ALS PECEK BIN MUMUH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.Sus/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1071/M.2.30/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Als PECEK Bin MUMUH pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB sampai dengan pada Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Cikole, Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi dan di Lembursitu, Kota Sukabumi sampai daerah Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal ketika Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MHD (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu milik Sdr. MHD (DPO), kemudian Terdakwa menyetujui penawaran tersebut sehingga pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke daerah Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi untuk mengambil plastik klip bening dan timbangan digital, selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. UNYIL (DPO) untuk bersama mengambil Narkotika jenis Shabu milik Sdr. MHD (DPO) dengan menjanjikan memberikan sejumlah uang dan Narkotika jenis Shabu untuk dikonsumsi, sehingga pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Sdr. UNYIL (DPO) sesuai arahan Sdr. MHD (DPO) pergi ke daerah Cikole, Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi mengambil Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dan setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa dan Sdr. UNYIL (DPO) membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket yang terdiri dari 15 (lima belas) paket ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu dan 15 (lima belas) paket ukuran besar berisi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. UNYIL (DPO) sesuai arahan Sdr. MHD (DPO) mengedarkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) paket di daerah Lembursitu, Kota Sukabumi sampai daerah Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dengan cara disimpan di pinggir jalan, kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 Terdakwa dan Sdr. UNYIL (DPO) sesuai arahan Sdr. MHD (DPO) mengedarkan kembali sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu di daerah Lembursitu, Kota Sukabumi sampai daerah Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dengan cara disimpan di pinggir jalan, lalu setelah berhasil mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa menerima uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. MHD (DPO). Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, Terdakwa kembali mendapat perintah dari Sdr. MHD (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di Bojongkopo, Palabuhanratu dengan menjanjikan upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Sdr. UNYIL (DPO) pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan kendaraan umum, setelah tiba di lokasi tersebut, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. MHD (DPO) yang berisi petunjuk lokasi Narkotika jenis Shabu tersebut yang berada di dalam plastik merah di dalam sebuah gerobak di pinggir jalan, lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut sementara Sdr. UNYIL (DPO) mengawasi keadaan sekitar, Kemudian Terdakwa dan Sdr. UNYIL (DPO) membawa Narkotika jenis Shabu tersebut kerumah Terdakwa, lalu sekira pukul 19.15 WIB tiba di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menimbang Narkotika jenis Shabu tersebut yang beratnya sekitar 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram, lalu Terdakwa menyisihkan sedikit Narkotika jenis Shabu tersebut untuk digunakan bersama dengan Sdr. UNYIL (DPO). Bahwa beberapa saat kemudian, Terdakwa pergi mengantarkan Sdr. UNYIL (DPO) ke Indomaret, lalu Terdakwa kembali ke rumah dan sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Sampora RT.004/007, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi MOCHAMAD RIFAL MAULANA, dan Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI selaku Anggota Kepolisian Polres Sukabumi Kota, kemudian Anggota Kepolisian memperkenalkan diri dan bertanya sehubungan kepemilikan Narkotika kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis Shabu milik Sdr. MHD (DPO) untuk Terdakwa edarkan, sehingga Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan Anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis kristal putih Shabu dengan berat netto 9,33 gram, selain itu Anggota Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna biru dengan IMEI 355131263445342, 1 (satu) buah bong alat hisap Shabu, dan 1 (satu) buah dusbook bekas handphone merek OPPO warna putih di dalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver, 1 (satu) buah lakban warna hitam dan beberapa bungkus plastik klip bening kosong, sehingga Anggota Kepolisian membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 6912/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA: Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Als PECEK Bin MUMUH pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sampora RT.004/007, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sampora RT.004/007, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi MOCHAMAD RIFAL MAULANA, dan Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI selaku Anggota Kepolisian Polres Sukabumi Kota, lalu Anggota Kepolisian tersebut memperkenalkan diri dan menanyakan terkait kepemilikan Narkotika pada Terdakwa, kemudian Anggota Polisi tersebut melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis kristal putih Shabu dengan berat netto 9,33 gram. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna biru dengan IMEI 355131263445342, 1 (satu) buah bong alat hisap Shabu, dan 1 (satu) buah dusbook bekas handphone merek OPPO warna putih di dalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver, 1 (satu) buah lakban warna hitam, dan beberapa bungkus plastik klip bening kosong. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui telah mendapat Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. MHD (DPO) dimana pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, di sebuah gerobak di pinggir jalan daerah Bojongkopo, Palabuhanratu, Terdakwa mengambil bungkus kantong plastik merah yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat10,12 (sepuluh koma dua belas) gram. Selanjutnya Terdakwa menyisihkan sedikit dari Narkotika jenis Shabu tersebut untuk digunakan bersama dengan Sdr. UNYIL (DPO). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 6912/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
