INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Cbd | 1.AMBARI SH MH 2.Law Firm AMBARI & REKAN |
1.PT. Sumber Karja Internasional 2.Drs. Toto Sugiarto Bin Oong Tatang Ditroena |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebidang Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya seluas 56.000 M2 (lima puluh enam ribu meter persegi), berdasarkan SHM No. 72/Sukajaya, an. Tergugat I, yang terletak di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat.
Sebidang Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya seluas 56.000 M2 (lima puluh enam ribu meter persegi), berdasarkan SHM No. 72/Sukajaya, an. Tergugat I, yang terletak di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat. Akan dilelang/dijual dan dijadikan sebagai pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |