Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI
2.MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM
3.DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/M.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI[Penahanan]
2MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM[Penahanan]
3DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 di Jalan RA Kosasih Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi tepatnya di Toko Jamu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI bersama terdakwa DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT pergi ke warung jamu yang berada di Jalan RA. Kosasih Cibeureum Kota Sukabumi (dekat Jl. Pertigaaan Selakaso) dengan tujuan hendak membeli minuman beralkohol merk INTISARI, namun belum sampai di warung tersebut terdakwa ROBBY RAMADHAN bersama terdakwa DONI bertemu dengan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN yang merupakan teman dari terdakwa DONI, pada saat itu terdakwa ROBBY RAMADHAN berkenalan dengan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN kemudian terdakwa DONI bertanya kepada terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN karena wajah terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN berdarah dan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN menjawab jika dirinya habis dipukuli orang, selanjutnya para terdakwa pergi ke warung jamu yang sebelumnya didatangi oleh terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN dengan tujan hendak klarifikasi masalah pemukulan tersebut dan sesampainya di warung jamu tersebut terdakwa DONI bertanya kepada pemilik warung yaitu saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL terkait pemukulan terhadap terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN, pada saat itu terjadi cekcok antara terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN dan terdakwa DONI dengan saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL hingga membuat terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN dan terdakwa DONI tersulut emosi, kemudian terdakwa ROBBY RAMADHAN menarik saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL keluar warung dengan tujuan memisahkan, tiba-tiba terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN yang masih emosi kemudian menyerang saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL namun dihalangi oleh terdakwa ROBBY RAMADHAN, selanjutnya terdakwa ROBBY RAMADHAN menarik terdakwa DONI dan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN keluar untuk diajak pergi, setelah berada diluar para terdakwa pergi ke Jalan Selakaso Cibereum Kota Sukabumi kemudian bertemu dengan Sdr. YAMAN, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa dan Sdr. YAMAN kembali ke warung jamu tersebut dengan tujuan hendak membeli minuman beralkohol merk INTISARI, namun sesampainya di warung jamu tersebut ternyata warung jamu tersebut sudah tutup, lalu para terdakwa dan Sdr. YAMAN balik arah ke warung jamu  yang  berada  di Jalan RA. Kosasih Desa  Sukaraja  Kabupaten Sukabumi tepatnya di seberang Toko GIANT, sesampainya di warung jamu tersebut terdakwa ROBBY RAMADHAN melihat saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL sudah berada di warung jamu tersebut, lalu terdakwa ROBBY RAMADHAN menghampiri penjaga warung yaitu korban LUKMAN HAKIM dengan tujuan hendak membeli minuman beralkohol merk INTISARI namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dan korban LUKMAN HAKIM langsung memukul terdakwa ROBBY RAMADHAN yang mengenai mata sebelah kanan, kemudian terdakwa ROBBY RAMADHAN balas memukul wajah korban LUKMAN HAKIM lalu setelah itu terdakwa ROBBY RAMADHAN mundur ke belakang sampai terjatuh, tidak lama kemudian terdakwa DONI dan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN terpancing emosi dan langsung menyerang korban LUKMAN HAKIM diikuti oleh terdakwa ROBBY RAMADHAN, yang mana pengeroyokan tersebut terjadi di dalam warung yang lokasinya sempit sehingga barang-barang yang ada di warung jamu tersebut berikut botol-botol minuman jamu yang berada di rak berjatuhan dan pecah, setelah kejadian tersebut para terdakwa sempat berdiam di luar warung, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Sukaraja untuk mengamankan para terdakwa lalu membawa para terdakwa ke Kantor Polsek Sukaraja untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban LUKMAN HAKIM berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : P/Ver/095/V/2024/RSSH tanggal 15 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM,. M.Sc dan dr. IRFANUGRAHA TRIPUTRRA IRAWAN dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  • Pada dahi sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di atas sudut luar mata kiri, terdapat luka lecet berukuan lima sentimeter kali tiga sentimeter.
  • Pada pelipis kanan, tujuh sentimeter dan garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut luar mata kanan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan bawah kulit, berukuran satu sentimeter kali nol korna tiga sentimeter dan dikelilingi pembengkakan sewarna kulit ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
  • Pada pipi kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut luar mata kanan, terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
  • Pada pipi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut luar mata, terdapat beberapa luka lecet, dengan ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dan ukuran terbesar not koma tiga sentimeter kali satu sentimeter, dikelilingi memar berwarna merah keunguan berukuran empat kali dua sentimeter.
  • Pada bibir bawah bagian dalam sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan. satu sentimeter di bawah ujung mulut, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, terdapal jembatan jaringan, dasar jaringa bawah kulit, berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  • Pada rahang bawah sisi kanan, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter di bawah ujung mulut, terdapat luka lecet berukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.
  • Pada ruas kedua jari tengah tangan kanan sisi depan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan bawah kulit, berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Pada punggung bagian bawah sisi kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di atas taju belakang atas tulang usus, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, saat dirapatkan membentuk huruf L dengan panjang kaki-kaki dua sentimeter dan satu sentimeter, pada ujung terpanjang dilanjutkan sebagai luka lecet gores sepanjang satu sentimeter, di sekitarnya terdapat beberapa luka lecet gores, dengan ukuran terpendek nol koma empat dan ukuran terpanjang satu sentimeter.

KESIMPULAN :

  • Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima puluh enam tahun ini ditemukan luka-luka terbuka pada pelipis kanan, bibir bawah, jari tengah tangan kanan, serta luka-luka lecet dan memar pada wajah akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka terbuka dan luka lecet gores pada punggung akibat kerasan tajam. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian. Sehingga termasuk dalam kategori luka ringan.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 di Jalan RA Kosasih Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi tepatnya di Toko Jamu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penganiayaan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI bersama terdakwa DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT pergi ke warung jamu yang berada di Jalan RA. Kosasih Cibeureum Kota Sukabumi (dekat Jl. Pertigaaan Selakaso) dengan tujuan hendak membeli minuman beralkohol merk INTISARI, namun belum sampai di warung tersebut terdakwa ROBBY RAMADHAN bersama terdakwa DONI bertemu dengan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN yang merupakan teman dari terdakwa DONI, pada saat itu terdakwa ROBBY RAMADHAN berkenalan dengan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN kemudian terdakwa DONI bertanya kepada terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN karena wajah terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN berdarah dan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN menjawab jika dirinya habis dipukuli orang, selanjutnya para terdakwa pergi ke warung jamu yang sebelumnya didatangi oleh terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN dengan tujan hendak klarifikasi masalah pemukulan tersebut dan sesampainya di warung jamu tersebut terdakwa DONI bertanya kepada pemilik warung yaitu saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL terkait pemukulan terhadap terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN, pada saat itu terjadi cekcok antara terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN dan terdakwa DONI dengan saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL hingga membuat terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN dan terdakwa DONI tersulut emosi, kemudian terdakwa ROBBY RAMADHAN menarik saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL keluar warung dengan tujuan memisahkan, tiba-tiba terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN yang masih emosi kemudian menyerang saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL namun dihalangi oleh terdakwa ROBBY RAMADHAN, selanjutnya terdakwa ROBBY RAMADHAN menarik terdakwa DONI dan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN keluar untuk diajak pergi, setelah berada diluar para terdakwa pergi ke Jalan Selakaso Cibereum Kota Sukabumi kemudian bertemu dengan Sdr. YAMAN, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa dan Sdr. YAMAN kembali ke warung jamu tersebut dengan tujuan hendak membeli minuman beralkohol merk INTISARI, namun sesampainya di warung jamu tersebut ternyata warung jamu tersebut sudah tutup, lalu para terdakwa dan Sdr. YAMAN balik arah ke warung jamu  yang  berada  di Jalan RA. Kosasih Desa  Sukaraja  Kabupaten Sukabumi tepatnya di seberang Toko GIANT, sesampainya di warung jamu tersebut terdakwa ROBBY RAMADHAN melihat saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL sudah berada di warung jamu tersebut, lalu terdakwa ROBBY RAMADHAN menghampiri penjaga warung yaitu korban LUKMAN HAKIM dengan tujuan hendak membeli minuman beralkohol merk INTISARI namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dan korban LUKMAN HAKIM langsung memukul terdakwa ROBBY RAMADHAN yang mengenai mata sebelah kanan, kemudian terdakwa ROBBY RAMADHAN balas memukul wajah korban LUKMAN HAKIM lalu setelah itu terdakwa ROBBY RAMADHAN mundur ke belakang sampai terjatuh, tidak lama kemudian terdakwa DONI dan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN terpancing emosi dan langsung menyerang korban LUKMAN HAKIM diikuti oleh terdakwa ROBBY RAMADHAN, yang mana pengeroyokan tersebut terjadi di dalam warung yang lokasinya sempit sehingga barang-barang yang ada di warung jamu tersebut berikut botol-botol minuman jamu yang berada di rak berjatuhan dan pecah, setelah kejadian tersebut para terdakwa sempat berdiam di luar warung, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Sukaraja untuk mengamankan para terdakwa lalu membawa para terdakwa ke Kantor Polsek Sukaraja untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban LUKMAN HAKIM berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : P/Ver/095/V/2024/RSSH tanggal 15 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM,. M.Sc dan dr. IRFANUGRAHA TRIPUTRRA IRAWAN dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  • Pada dahi sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di atas sudut luar mata kiri, terdapat luka lecet berukuan lima sentimeter kali tiga sentimeter.
  • Pada pelipis kanan, tujuh sentimeter dan garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut luar mata kanan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan bawah kulit, berukuran satu sentimeter kali nol korna tiga sentimeter dan dikelilingi pembengkakan sewarna kulit ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
  • Pada pipi kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut luar mata kanan, terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
  • Pada pipi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut luar mata, terdapat beberapa luka lecet, dengan ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dan ukuran terbesar not koma tiga sentimeter kali satu sentimeter, dikelilingi memar berwarna merah keunguan berukuran empat kali dua sentimeter.
  • Pada bibir bawah bagian dalam sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan. satu sentimeter di bawah ujung mulut, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, terdapal jembatan jaringan, dasar jaringa bawah kulit, berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  • Pada rahang bawah sisi kanan, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter di bawah ujung mulut, terdapat luka lecet berukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.
  • Pada ruas kedua jari tengah tangan kanan sisi depan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan bawah kulit, berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Pada punggung bagian bawah sisi kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di atas taju belakang atas tulang usus, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, saat dirapatkan membentuk huruf L dengan panjang kaki-kaki dua sentimeter dan satu sentimeter, pada ujung terpanjang dilanjutkan sebagai luka lecet gores sepanjang satu sentimeter, di sekitarnya terdapat beberapa luka lecet gores, dengan ukuran terpendek nol koma empat dan ukuran terpanjang satu sentimeter.

KESIMPULAN :

  • Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima puluh enam tahun ini ditemukan luka-luka terbuka pada pelipis kanan, bibir bawah, jari tengah tangan kanan, serta luka-luka lecet dan memar pada wajah akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka terbuka dan luka lecet gores pada punggung akibat kerasan tajam. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian. Sehingga termasuk dalam kategori luka ringan.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

DAN

KETIGA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 di Jalan RA Kosasih Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi tepatnya di Toko Jamu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI bersama terdakwa DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT pergi ke warung jamu yang berada di Jalan RA. Kosasih Cibeureum Kota Sukabumi (dekat Jl. Pertigaaan Selakaso) dengan tujuan hendak membeli minuman beralkohol merk INTISARI, namun belum sampai di warung tersebut terdakwa ROBBY RAMADHAN bersama terdakwa DONI bertemu dengan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN yang merupakan teman dari terdakwa DONI, pada saat itu terdakwa ROBBY RAMADHAN berkenalan dengan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN kemudian terdakwa DONI bertanya kepada terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN karena wajah terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN berdarah dan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN menjawab jika dirinya habis dipukuli orang, selanjutnya para terdakwa pergi ke warung jamu yang sebelumnya didatangi oleh terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN dengan tujan hendak klarifikasi masalah pemukulan tersebut dan sesampainya di warung jamu tersebut terdakwa DONI bertanya kepada pemilik warung yaitu saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL terkait pemukulan terhadap terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN, pada saat itu terjadi cekcok antara terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN dan terdakwa DONI dengan saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL hingga membuat terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN dan terdakwa DONI tersulut emosi, kemudian terdakwa ROBBY RAMADHAN menarik saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL keluar warung dengan tujuan memisahkan, tiba-tiba terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN yang masih emosi kemudian menyerang saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL namun dihalangi oleh terdakwa ROBBY RAMADHAN, selanjutnya terdakwa ROBBY RAMADHAN menarik terdakwa DONI dan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN keluar untuk diajak pergi, setelah berada diluar para terdakwa pergi ke Jalan Selakaso Cibereum Kota Sukabumi kemudian bertemu dengan Sdr. YAMAN, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa dan Sdr. YAMAN kembali ke warung jamu tersebut dengan tujuan hendak membeli minuman beralkohol merk INTISARI, namun sesampainya di warung jamu tersebut ternyata warung jamu tersebut sudah tutup, lalu para terdakwa dan Sdr. YAMAN balik arah ke warung jamu  yang  berada  di Jalan RA. Kosasih Desa  Sukaraja  Kabupaten Sukabumi tepatnya di seberang Toko GIANT, sesampainya di warung jamu tersebut terdakwa ROBBY RAMADHAN melihat saksi ALKAHFI SAVUTRA Als RONAL sudah berada di warung jamu tersebut, lalu terdakwa ROBBY RAMADHAN menghampiri penjaga warung yaitu korban LUKMAN HAKIM dengan tujuan hendak membeli minuman beralkohol merk INTISARI namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dan korban LUKMAN HAKIM langsung memukul terdakwa ROBBY RAMADHAN yang mengenai mata sebelah kanan, kemudian terdakwa ROBBY RAMADHAN balas memukul wajah korban LUKMAN HAKIM lalu setelah itu terdakwa ROBBY RAMADHAN mundur ke belakang sampai terjatuh, tidak lama kemudian terdakwa DONI dan terdakwa MUHAMAD GERI ABDUROHMAN terpancing emosi dan langsung menyerang korban LUKMAN HAKIM diikuti oleh terdakwa ROBBY RAMADHAN, yang mana pengeroyokan tersebut terjadi di dalam warung yang lokasinya sempit sehingga barang-barang yang ada di warung jamu tersebut berikut botol-botol minuman jamu yang berada di rak berjatuhan dan pecah, setelah kejadian tersebut para terdakwa sempat berdiam di luar warung, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Sukaraja untuk mengamankan para terdakwa lalu membawa para terdakwa ke Kantor Polsek Sukaraja untuk proses hukum lebih lanjut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. Terdakwa I. ROBBY RAMADHAN Bin CECEP KUSNADI dan Terdakwa II. MUHAMAD GERI ABDUROHMAN Bin RIKI MUSTAKIM dan Terdakwa III. DONNY PURWANAGARA MUSLIHAT Bin ENCEP MUSLIHAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya