| Dakwaan | 
				PERTAMA 
Bahwa Terdakwa HUSEN HASANUDIN Als KOLOR Bin ENDANG SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cipendeuy, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------- 
  
 - Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OGI Als JUJA (DPO) melalui telepon yang mengatakan “REK DAMEL DEUI MOAL” (yang artinya: mau kerja lagi ga). Kemudian Terdakwa menjawab “NYA NGAN ALIM SEUEUR” (yang artinya: ya cuman jangan banyak). Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. OGI Als JUJA (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Jalan Mercedes Benz, Desa Cicadas, Kabupaten Bogor, tepatnya di  Apartment Gunung Putri Square sehingga kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan menggunakan kendaraan umum. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menunggu arahan dari Sdr. OGI Als JUJA (DPO). Setelah mendapat peta/map dari Sdr. OGI Als JUJA (DPO) mengenai lokasi narkotika jenis sabu, Terdakwa pergi mencari narkotika jenis sabu yang terletak di samping rumah makan ayam bakar di belakang tiang baja ringan dan menemukan bungkus bekas rokok warna ungu merek DIPLOMAT EVO, lalu membawanya pulang. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka bungkus bekas rokok warna ungu merek DIPLOMAT EVO dimana didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, yang ketika Terdakwa timbang memiliki berat totalnya sekitar 10 gr (sepuluh gram). Selanjutnya, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan menyisihkan sebagian isi narkotika jenis sabu tersebut dimana kemudian Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa sisihkan tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan maksud diedarkan kembali.
 
 - Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, sesuai arahan Sdr. OGI Als JUJA (DPO), Terdakwa mengedarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan cara memasukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam makanan Papais lalu menyimpannya di dekat sebuah rumah kosong di Gg. Victoria, Kp. Pojok, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
 
 - Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali mengedarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bungkus makanan Kinderjoy lalu menyimpannya di depan SDN 2 Caringin yang beralamat di Kp. Cipendeuy, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
 
 - Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, ketika Terdakwa sedang beristirahat di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Cipendeuy, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDI YOHANES BARIMBING, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar tepatnya di dalam tas selempang merek TAPAXCO warna hitam yang terletak di atas kasur. Sehingga ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus bekas rokok warna ungu merek DIPLOMAT EVO yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit smartphone android merek VIVO Y12s warna hitam, nomor simcard INDOSAT 0857-9734-1490.
 
 - Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. OGI Als JUJA (DPO) untuk diedarkan kembali. Atas perbuatan Terdakwa yang turut menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. OGI Als JUJA (DPO) bahwa Terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Tetapi, Terdakwa baru menerima imbalan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. OGI Als JUJA (DPO) yang diterima melalui transfer Rekening DANA pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025. Selanjutnya, seluruh uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan acara ulang tahun anak Terdakwa.
 
 - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL24GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juni 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
 
 
 - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok DIPLOMAT EVO yang didalamnya terdapat:
 
 
 - 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3975 gram.
 
 - 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1577 gram.
 
 
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut: 
 - Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 
 - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
 
 
  
-------Bahwa perbuatan Terdakwa HUSEN HASANUDIN Als KOLOR Bin ENDANG SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------- 
  
-----------ATAU----------- 
  
KEDUA 
Bahwa Terdakwa HUSEN HASANUDIN Als KOLOR Bin ENDANG SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cipendeuy, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------- 
  
 - Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 21.30 WIB, ketika Terdakwa sedang beristirahat di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Cipendeuy, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDI YOHANES BARIMBING, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar tepatnya di dalam tas selempang merek TAPAXCO warna hitam yang terletak di atas kasur. Sehingga ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus bekas rokok warna ungu merek DIPLOMAT EVO yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit smartphone android merek VIVO Y12s warna hitam, nomor simcard INDOSAT 0857-9734-1490.
 
 - Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. OGI Als JUJA (DPO) dimana pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OGI Als JUJA (DPO) melalui pesan telepon yang mengatakan “REK DAMEL DEUI MOAL” (yang artinya: mau kerja lagi ga). Kemudian Terdakwa menjawab “NYA NGAN ALIM SEUEUR” (yang artinya: ya cuman jangan banyak). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. OGI Als JUJA (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Jalan Mercedes Benz, Desa Cicadas, Kabupaten Bogor, tepatnya di  Apartment Gunung Putri Square sehingga kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan menggunakan kendaraan umum. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menunggu arahan dari Sdr. OGI Als JUJA (DPO). Setelah mendapat peta/map dari Sdr. OGI Als JUJA (DPO) mengenai lokasi narkotika jenis sabu, Terdakwa pergi mencari narkotika jenis sabu yang terletak di samping rumah makan ayam bakar di belakang tiang baja ringan dan menemukan bungkus bekas rokok warna ungu merek DIPLOMAT EVO, lalu membawanya pulang. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka bungkus bekas rokok warna ungu merek DIPLOMAT EVO yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, yang ketika Terdakwa timbang memiliki berat totalnya sekitar 10 gr (sepuluh gram). Selanjutnya, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan menyisihkan sebagian isi narkotika jenis sabu tersebut dimana kemudian Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa sisihkan tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan maksud diedarkan kembali.
 
 - Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, sesuai arahan Sdr. OGI Als JUJA (DPO), Terdakwa mengedarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan cara memasukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam makanan Papais lalu menyimpannya di dekat sebuah rumah kosong di Gg. Victoria, Kp. Pojok, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
 
 - Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali mengedarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bungkus makanan Kinderjoy lalu menyimpannya di depan SDN 2 Caringin yang beralamat di Kp. Cipendeuy, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
 
 - Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. OGI Als JUJA (DPO) untuk diedarkan kembali. Atas perbuatan Terdakwa yang turut menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. OGI Als JUJA (DPO) bahwa Terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Tetapi, Terdakwa baru menerima imbalan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. OGI Als JUJA (DPO) yang diterima melalui transfer Rekening DANA pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025. Selanjutnya, seluruh uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan acara ulang tahun anak Terdakwa.
 
 - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL24GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juni 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
 
 
 - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok DIPLOMAT EVO yang didalamnya terdapat:
 
 
 - 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3975 gram.
 
 - 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1577 gram.
 
 
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut: 
 - Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 
 - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
 
 
  
-------Bahwa perbuatan Terdakwa HUSEN HASANUDIN Als KOLOR Bin ENDANG SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------  |