Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa AGUS Bin PAHRU pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di sebuah warung di Jalan Raya Cibolang Rt.016/Rw.003 Desa Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB awalnya terdakwa sedang berada di sekitar Jalan Raya Cibolang Rt.016/Rw.003 Desa Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi melihat ada sebuah warung dalam keadaan tertutup dan kondisi sekitar warung sedang sepi yang ditinggali oleh saksi korban VUVUT RISANTI Binti ABOY bersama ibu dan dua anaknya, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut secara melawan hukum. Kemudian terdakwa berjalan mengelilingi warung sambal mencari jalan untuk masuk kedalam warung, dan terdakwa melihat melalui jendela warung ada saksi korban sedang tertidur bersama ibu dan dua anaknya. Selanjutnya terdakwa membuka dinding bagian belakang warung yang terbuat dari terpal lalu masuk kedalam warung dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V40 Lite warna putih yang sedang di chas berikut chargernya setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus Rokok merk Sampoerna Mild yang tersimpan di etalase warung tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam warung melalui dinding bagian belakang dan berjalan pergi dari lokasi warung, namun kemudian terdakwa kembali lagi kedalam warung saksi korban untuk mencari barang berharga lainnya dan saat terdakwa sedang didalam warung saksi korban terbangun dan berteriak maling sehingga terdakwa pun langsung melarikan diri keluar dari dalam warung dan masuk kedalam sebuah gang dibelakang warung yang saat itu dikejar oleh saksi korban dengan saksi DAVID HAPIDIN hingga berhasil menangkap terdakwa dan ditemukan Handphone berikut chargernya dan rokok dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban VUVUT RISANTI Binti ABOY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa AGUS Bin PAHRU sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa AGUS Bin PAHRU pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di sebuah warung di Jalan Raya Cibolang Rt.016/Rw.003 Desa Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB terdakwa sedang berada di sekitar Jalan Raya Cibolang Rt.016/Rw.003 Desa Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi melihat ada sebuah warung milik saksi korban VUVUT RISANTI Binti ABOY dalam keadaan tertutup dan kondisi sekitar warung sedang sepi, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut secara melawan hukum. Kemudian terdakwa berjalan mengelilingi warung sambal mencari jalan untuk masuk kedalam warung, dan terdakwa melihat melalui jendela warung ada saksi korban sedang tertidur bersama ibu dan dua anaknya. Selanjutnya terdakwa membuka dinding bagian belakang warung yang terbuat dari terpal lalu masuk kedalam warung dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V40 Lite warna putih yang sedang di chas berikut chargernya setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus Rokok merk Sampoerna Mild yang tersimpan di etalase warung tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam warung melalui dinding bagian belakang dan berjalan pergi dari lokasi warung, namun kemudian terdakwa kembali lagi kedalam warung saksi korban untuk mencari barang berharga lainnya dan saat terdakwa sedang didalam warung saksi korban terbangun dan berteriak maling sehingga terdakwa pun langsung melarikan diri keluar dari dalam warung dan masuk kedalam sebuah gang dibelakang warung yang saat itu dikejar oleh saksi korban dengan saksi DAVID HAPIDIN hingga berhasil menangkap terdakwa dan ditemukan Handphone berikut chargernya dan rokok dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban VUVUT RISANTI Binti ABOY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa AGUS Bin PAHRU sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. |