Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd 1.DISTA ANGGARA, SH.
2.AJI SUKARTAJI, SH.
3.FERDY SETIAWAN, S.H.
ARIS CHERESNA bin LILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-183/M.2.30/Eku.2/05/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DISTA ANGGARA, SH.
2AJI SUKARTAJI, SH.
3FERDY SETIAWAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ARIS CHERESNA bin LILI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARIS CHERESNA BIN LILI bersama sama dengan saksi SOMANTRI BIN MUHIDIN (Alm) terdakwa dalam berkas terpisah, Sdr Satria (DPO) dan Sdr. Jos (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2021 bertempat di halaman parkir Hotel Karang Sari Jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Paragraf II Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya