Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa KUSTIAWAN Als KUSKUS Bin HERLA pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Pos Ronda dekat rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Limbangan Rt. 006/006 Desa Pasir Panjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. AJUD (DPO) ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), setelah menyetujuinya kemudian terdakwa berangkat ke Surade Kabupaten Sukabumi, setibanya di pinggir Jalan Surade Kabupaten Sukabumi kemudian terdakwa diarahkan untuk ke salah satu pohon di pinggir Jalan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah di tanam / tempel dibawah pohon tersebut, kemudian terdakwa mencari dan menemukan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa langsung kembali ke rumahnya, setibanya di rumah kemudian terdakwa langsung menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut yang diketahui Narkotika jenis Sabu tersebut seberat 8 (Delapan) gram.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 setelah mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, S.H dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, kemudian pada sekitar pukul 20.30 WIB setelah mendapatkan informasi jika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Limbangan Rt. 006/006 Desa Pasir Panjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, setelah itu para saksi pun menuju ke rumah terdakwa dan setelah berhasil mengamankan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di bawah bilik samping rumah terdakwa, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Timbangan Digital warna Hitam merk HWH dan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru dengan Nomor Simcard : 0857-9436-7620 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL154FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Mei 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 7,8853 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 7,8037 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa KUSTIAWAN Als KUSKUS Bin HERLA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa KUSTIAWAN Als KUSKUS Bin HERLA pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Pos Ronda dekat rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Limbangan Rt. 006/006 Desa Pasir Panjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. AJUD (DPO) ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), setelah menyetujuinya kemudian terdakwa berangkat ke Surade Kabupaten Sukabumi, setibanya di pinggir Jalan Surade Kabupaten Sukabumi kemudian terdakwa diarahkan untuk ke salah satu pohon di pinggir Jalan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah di tanam / tempel dibawah pohon tersebut, kemudian terdakwa mencari dan menemukan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa langsung kembali ke rumahnya, setibanya di rumah kemudian terdakwa langsung menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut yang diketahui Narkotika jenis Sabu tersebut seberat 8 (Delapan) gram.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 setelah mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, S.H dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, kemudian pada sekitar pukul 20.30 WIB setelah mendapatkan informasi jika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Limbangan Rt. 006/006 Desa Pasir Panjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, setelah itu para saksi pun menuju ke rumah terdakwa dan setelah berhasil mengamankan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di bawah bilik samping rumah terdakwa, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Timbangan Digital warna Hitam merk HWH dan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru dengan Nomor Simcard : 0857-9436-7620 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL154FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Mei 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 7,8853 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 7,8037 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa KUSTIAWAN Als KUSKUS Bin HERLA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- |