Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
336/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
WAWAN Alias BOTAK Alias BATAK Bin ENUH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 336/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2800/M.2.30/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa terdakwa WAWAN Als BOTAK Als BATAK Bin ENUH pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Januari Tahun 2025 atau setidaknya pada Tahun 2025 di sebuah rumah yan beralamat di Kampung Cimanggu Rt.002/001 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, ?untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berangkat dari cianjur menggunakan kendaraan umum kemudian terdakwa turun di daerah gekbrong Kabupaten Cianjur, dan terdakwa berkeliling mencari target sepeda motor yang akan di ambil, setelah itu terdakwa sampai di daerah Kampung Cimanggu Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi terdakwa melihat rumah yang beralamat di Kampung Cimanggu Rt.002/001 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi yang gordennya terbuka. Terdakwa melihat saksi Deni Bin Rosidin (Alm) dan saksi Rani Binti Dadang (Alm) sedang tidur di dalam kamar dan melihat sepeda motor yang terparkir di ruang tamu,
kemudian Terdakwa mencongkel jendela samping rumah menggunakan sebilah golok yang terdakwa bawa dari rumah, lalu terdakwa masuk melalui jendela tersebut menuju kamar tidur dan mengambil 2 (dua) buah handphone yang berada di atas lemari plastik setelah itu terdakwa keluar kamar dan melihat kunci kontak yang menggantung pada dinding ruang tamu, lalu terdakwa mengambil kunci kontak motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor merk Honda Vario, Nopol F 2573 WAN tahun 2022, Noka: MH1JM5123NK031240, Nosin: JM51E2029655 (DPB) dan 2 (dua) buah handphone Merk Oppo warna biru galaxy Imei: 861280059037479 dan Merk Vivo warna Glitter Purple Imei: 868536077156135 (DPB) dari rumah Saksi Deni Bin Rosidin (Alm); Bahwa terdakwa menjual sepeda motor dan HP merk Vivo tersebut melalui saksi SUDIRMAN Alias DADAN DAD Alias JEJEN Alias RIBAM BIN MUDIN (Alm) sehingga terdakwa mendapat uang sejumlah Rp.3.900.000 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan imbalan kepada saksi SUDIRMAN Alias DADAN DAD Alias JEJEN Alias RIBAM BIN MUDIN (Alm) sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) HP merk Oppo, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sejumlah Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan uang sejumlah tersebut telah Terdakwa habiskan untuk kebutuhan sehari-hari; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Deni Bin Rosidin (Alm) mengalami total kerugian sebesar Rp. 23.300.000 (dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |