Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Cbd Dimas Fir Rizqi, S.H Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/M.2.30/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

---------- Bahwa terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) bersama-sama dengan Saksi Iqbal Maulana Hafidin Als Ibong Bin Endang Sukendar (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di  Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”Percobaan atau Permufatakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya melebihi 5 gram”---

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

        • Bahwa awalnya sampai terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) menerima titipan Narkotika jenis sabu dari Sdr. Rizwan Als Juang (DPO) tersebut yaitu pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Oktober 2025 saat terdakwa berada dirumah di  Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, terdakwa mendapat telpon dari Sdr. Rizwan Als Juang (DPO) melalui aplikasi whatsapp dimana dalam percakapan di telpon tersebut Sdr. Rizwan Als Juang (DPO) menawarkan pekerjaan dan meminta bantuan terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) untuk menjadi kurir/perantara Narkotika jenis sabu.
        • Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) diminta oleh Sdr. Rizwan als Juang (DPO) untuk memesan plastik klip dan microtube melalui aplikasi marketplace shoppe, dimana saat itu Sdr.Rizwan als Juang (DPO) kembali menawarkan pekerjaan yang dimana tugasnya hanya mengambil barang (sabu) kemudian menanam kembali tanpa membagi-bagi menjadi paketan siap edar, karena merasa pekerjaan tersebut sangat mudah akhirnya Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm)  menerima upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) menyanggupi tawaran pekerjaan dari Sdr. Rizwan als Juang (DPO) tersebut.

 

        • Bahwa Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) sudah menerima titipan Narkotika jenis sabu dari Sdr. Rizwan als Juang (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, pertama pada hari dan tanggal lupa sekitar pertengahan bulan November tahun 2025, Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) menerima titipan paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. Rizwan asl Juang (DPO) di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur sebanyak 2 (dua) bungkus plastik, 1 (satu) bungkus plastik seberat + 20 gram Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) tempel/tanam di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi dan 1 (satu) bungkus lainnya seberat + 20 gram Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) tanam/tempel di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Yang kedua pada hari dan tanggal lupa akhir bulan November 2025, Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) menerima titipan sabu dari Sdr. Rizwan als Juang (DPO) di Jalan Cihideung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus plastik seberat + 22 gram, selanjutnya bungkusan sabu tersebut Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) bawa ke rumah Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm)  di Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi dan ditimbang sesuai arahan dari Sdr. Rizwan als Juang (DPO), awalnya Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin Ladi Mulyadi (Alm) menolak untuk pekerjaan membagi sabu menjadi paketan, karena tidak sesuai dengan komitmen awal, namun Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) ditawarkan lebih besar dari sebelumnya menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 gram, akhirnya Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) membagi paketan sabu menjadi 2 bagian (12 gram dan 10 gram). Selanjutnya dua hari kemudian masih pada bulan November 2025, paketan sabu sebanyak 12 gram itu Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) tanam/tempel di Pinggir Danau Sukarame Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, sementara sabu sebanyak 10 gram lagi diperintahkan oleh Sdr. Rizwan als Juang (DPO) untuk dibagi menjadi paketan siap edar menggunakan plastik klip dan dikemas menggunakan Microtube yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan paket sabu sebesar 10 gram tersebut Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) bagi menjadi 30 paket yang kemudian Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) serahkan kepada saksi Iqbal Maulana Hafidin als Ibong Bin Endang Sukendar. Dan yang ketiga Pada hari Senin Tanggal 01 Desember 2025 sekitar Jam 08.00 Wib Sdr. RIZWAN Als JUANG (DPO) menelepon Terdakwa untuk mengambil Sabu ke daerah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, sekitar Pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat sendiri menuju Kecamatan Cicurug Kab. Sukabumi kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. RIZWAN Als JUANG (DPO) menuju Kampung Pajagan Jl. Tenjoayu – Pasawahan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Kemudian sekitar Jam 19.00 Wib Terdakwa tiba di Kp. Pajagan Jl. Tenjoayu – Pasawahan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi Terdakwa menunggu arahan dari Sdr. RIZWAN Als JUANG (DPO), lalu saat itu Sdr. RIZWAN Als JUANG (DPO) mengirim Foto dan Peta Lokasi tempat penyimpanan Sabu yang akan Terdakwa ambil. Kemudian Terdakwa pun menuju lokasi tersebut dan sesampainya di Lokasi Maps/Peta tempat penyimpanan Sabu Terdakwa pun mengambil 1 ( Satu) Bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih didalam kantong plastic hitam yang tergeletak di semak semak Pinggir Jalan. Kemudian Terdakwa pun kembali pulang kerumah dengan membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut. dan sesampainya di rumah Terdakwa menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut keseluruhannya dengan berat + 30 Gram. Setelah ditimbang Sabu tersebut di simpan di dalam kamar rumah Terdakwa sambil menyiapkan alat untuk membungkus / membagi – bagi Sabu menjadi paketan siap edar.

 

        • Bahwa kemudian di malam harinya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa diarahkan oleh Sdr. RIZWAN Als JUANG (DPO) dari 30 gram sabu tersebut dibagi-bagi menjadi paketan kecil siap edar sebanyak 80 ( Delapan Puluh ) Paket kecil atau biasa disebut KC, dimana paket kecil tersebut dibuat dengan takaran beratnya sebesar + 0,23 gram per paket dengan jumlah total 10,4 gram, kemudian paket kecil sebanyak 50 ( Lima Puluh ) Paket agar di Tanam / Tempel di Lokasi sesuai arahan Sdr. RIZWAN Als JUANG (DPO) yaitu di pinggir Danau Sukarame Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, dan sebagian lagi sisanya sebanyak 30 ( Tiga Puluh ) Paket sesuai arahan Sdr. RIZWAN Als JUANG (DPO) agar diserahkan secara langsung kepada teman Terdakwa yaitu Saksi IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR.

 

        • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 02 Desember 2025 sekitar jam 16.00 Wib di Jl. Parakansalak–Bojongpari Kec. Parakansalak. Terdakwa pergi seorang diri dari rumah Terdakwa dengan cara berjalan kaki untuk menanam / tempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 50 (Lima Puluh) Paket tersebut di satu titik, disemak – semak tidak jauh dari rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memfotokan Lokasi Penyimpanan Sabu tersebut dan mengirimkan Foto dan Lokasi tersebut kepada Sdr. RIZWAN Als JUANG ( DPO ). Kemudian setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Lokasi.

 

        • Bahwa untuk Paketan Sabu sisanya sebanyak 30 ( Tiga  Puluh ) Paket tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar jam 19.00 Wib . dirumah Terdakwa di Kp. Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
        • Bahwa untuk sisa sabu sebesar + 20 gram belum sempat Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) edarkan, dikarenakan terlebih dahulu tertangkap oleh Satnarkoba Polres Sukabumi dan merupakan barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) di Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.

 

        • Bahwa Saksi AJI SATRIO bersama Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, dan Saksi TEDI TRIYADI., S.H. selaku anggota POLRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan pelaku peredaran gelap narkotika kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi AJI SATRIO bersama Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, dan Saksi TEDI TRIYADI., S.H. berhasil mengamankan Terdakwa VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin  LADI MULYADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 05.30 Wib yang sedang beristirahat dirumahnya di  Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan atau tempat tertutup lainnya yang kemudian diketemukan barang bukti berupa :
  1. 1 ( Satu ) Buah Kantong kain warna hitam Berisi 3 ( Tiga ) Bungkus sedang Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.-------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (Satu) Buah bekas minuman susu Indomilk yang didalamnya terdapat Kantong Plastik warna hitam berisikan 42 ( Empat Puluh Dua ) Buah Microtube bening Masing Masing berisi 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.------------------
  3. 1 ( Satu ) Buah plastik warna ungu berisikan Tissu warna putih yang didalamnya terdapat 5 ( Lima ) Buah Microtube bening Masing Masing berisi 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.--
  4. 1 ( Satu ) Buah Tissu warna putih yang didalamnya terdapat :-------------------------------------
  5. 1 ( Satu ) Bungkus sedang Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.-----------------------
  6. 31 ( Tiga Puluh Satu ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.----------
  7. 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening berisi 5 ( Lima ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.-
  8. 1 (Satu) Buah Timbangan Merk Camry Warna Hitam.------------------------------------------------
  9. 2 ( Dua ) Buah Kantong Plastik bening berisikan Microtube bening.------------------------------
  10. 2 ( Dua ) Buah Kantong Plastik bening berisikan Plastik – plastik Klip kecil.--------------------
  11. 1 ( Satu ) Unit Smartphone Realme C35 warna hijau dengan nomor Simcard 0857-1825-0268 dan dengan Nomor IMEI 1 : 865895060491351 dan Nomor IMEI 2 : 865895060491344.--------
  12. 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No.Pol : F 4523 QN No.Rangka : MH1JBE115DK683384 No.Mesin : JBE1E1671674 berikut Kunci kontak.----------------------

Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Sabu tersebut merupakan titipan dari Sdr. RIZWAN Alias JUANG (DPO) untuk dibuat menjadi paketan kecil  (0,23 gram/paket) sebanyak 30 paket yang kemudian diedarkan dengan cara disimpan atau ditempelkan disuatu tempat atau sesuai dengan arahan dari Sdr. RIZWAN Alias JUANG (DPO) yaitu diserahkan atau diberikan kepada Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR (berkas penuntutan terpisah) untuk diedarkan kembali oleh Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR, yang kemudian Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 11.00 Wib di Lapang Bojonglongok Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti yang diantaranya :

  1. 1 ( Satu ) Unit Smartphone Realme C11 warna Abu-abu dengan nomor Simcard 0855-3665-2361 dan dengan IMEI 1 : 869654050661457.-------------------------------------------------------------
  2. 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau No.Pol : F 5731 UCG No.Rangka : MH1JM0414PK630852 No.Mesin : JM04E1629870  berikut Kunci kontak.-------------------------

dengan adanya kejadian tersebut kemudian Terdakwa VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin  LADI MULYADI (Alm) dan Saksi IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresa Sukabumi untuk pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut

 

        • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik tanggal 22 Desember 2025 Nomor: PL6GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Terdakwa VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin  LADI MULYADI (Alm) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Dr. Supriyanto, M.Si dengan hasil kesimpulan :

NO

KODE SAMPEL

JENIS SAMPEL

HASIL

1.

Kode A

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

2.

Kode B

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

3.

Kode C

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

4.

Kode D

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

5.

Kode E

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

6.

Kode F

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Sukabumi tanggal 10 Desember 2025 atas nama saksi Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) dengan jenis barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kode A didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode B didalamnya terdapat 42 (empat puluh dua) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode C didalamnya terdapat 5 (lima) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode E didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode F didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, masing-masing berisikan sabu dengan berat netto 19,1176 Gram.
        • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------

                                                                                                         

Atau

 

KEDUA

Bahwa terdakwa Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) bersama-sama dengan Saksi Iqbal Maulana Hafidin Als Ibong Bin Endang Sukendar (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di  Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili ”percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” ------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa Saksi AJI SATRIO bersama Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, dan Saksi TEDI TRIYADI., S.H. selaku anggota POLRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan pelaku peredaran gelap narkotika kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi AJI SATRIO bersama Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, dan Saksi TEDI TRIYADI., S.H. berhasil mengamankan Terdakwa VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin  LADI MULYADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 05.30 Wib yang sedang beristirahat dirumahnya di  Kampung Sukarame Rt. 005 Rw. 005 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan atau tempat tertutup lainnya yang kemudian diketemukan barang bukti berupa :
  1. 1 ( Satu ) Buah Kantong kain warna hitam Berisi 3 ( Tiga ) Bungkus sedang Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.-------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (Satu) Buah bekas minuman susu Indomilk yang didalamnya terdapat Kantong Plastik warna hitam berisikan 42 ( Empat Puluh Dua ) Buah Microtube bening Masing Masing berisi 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.------------------
  3. 1 ( Satu ) Buah plastik warna ungu berisikan Tissu warna putih yang didalamnya terdapat 5 ( Lima ) Buah Microtube bening Masing Masing berisi 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.--
  4. 1 ( Satu ) Buah Tissu warna putih yang didalamnya terdapat :-------------------------------------
  5. 1 ( Satu ) Bungkus sedang Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.-----------------------
  6. 31 ( Tiga Puluh Satu ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.----------
  7. 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening berisi 5 ( Lima ) Bungkus kecil Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih.-
  8. 1 (Satu) Buah Timbangan Merk Camry Warna Hitam.------------------------------------------------
  9. 2 ( Dua ) Buah Kantong Plastik bening berisikan Microtube bening.------------------------------
  10. 2 ( Dua ) Buah Kantong Plastik bening berisikan Plastik – plastik Klip kecil.--------------------
  11. 1 ( Satu ) Unit Smartphone Realme C35 warna hijau dengan nomor Simcard 0857-1825-0268 dan dengan Nomor IMEI 1 : 865895060491351 dan Nomor IMEI 2 : 865895060491344.--------
  12. 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No.Pol : F 4523 QN No.Rangka : MH1JBE115DK683384 No.Mesin : JBE1E1671674 berikut Kunci kontak.----------------------

Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Sabu tersebut merupakan titipan dari Sdr. RIZWAN Alias JUANG (DPO) untuk dibuat menjadi paketan kecil  (0,23 gram/paket) sebanyak 30 paket yang kemudian diedarkan dengan cara disimpan atau ditempelkan disuatu tempat atau sesuai dengan arahan dari Sdr. RIZWAN Alias JUANG (DPO) yaitu diserahkan atau diberikan kepada Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR (berkas penuntutan terpisah) untuk diedarkan kembali oleh Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR, yang kemudian Terdakwa IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 11.00 Wib di Lapang Bojonglongok Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti yang diantaranya :

  1. 1 ( Satu ) Unit Smartphone Realme C11 warna Abu-abu dengan nomor Simcard 0855-3665-2361 dan dengan IMEI 1 : 869654050661457.-------------------------------------------------------------
  2. 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau No.Pol : F 5731 UCG No.Rangka : MH1JM0414PK630852 No.Mesin : JM04E1629870  berikut Kunci kontak.-------------------------

dengan adanya kejadian tersebut kemudian Terdakwa VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin  LADI MULYADI (Alm) dan Saksi IQBAL MAULANA HAFIDIN Als IBONG Bin ENDANG SUKENDAR berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresa Sukabumi untuk pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Sukabumi tanggal 10 Desember 2025 atas nama saksi Vidi Rizki Mulyadi Als Bogel Bin  Ladi Mulyadi (Alm) dengan jenis barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kode A didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode B didalamnya terdapat 42 (empat puluh dua) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode C didalamnya terdapat 5 (lima) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode E didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik bening kode F didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, masing-masing berisikan sabu dengan berat netto 19,1176 Gram.

 

        • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik tanggal 22 Desember 2025 Nomor: PL6GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Terdakwa VIDI RIZKI MULYADI Als BOGEL Bin  LADI MULYADI (Alm) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Dr. Supriyanto, M.Si dengan hasil kesimpulan :

NO

KODE SAMPEL

JENIS SAMPEL

HASIL

1.

Kode A

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

2.

Kode B

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

3.

Kode C

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

4.

Kode D

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

5.

Kode E

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

6.

Kode F

Kristal

Positif Narkotika mengandung Metamfetamin

 

        • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyedia narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya