Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Cbd ERNAWATI ERNA YANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mamat Rahmat, SH.ERNAWATI
Tergugat
NoNama
1ERNA YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-----------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkarjanji (Wanprestasi) yang telah merugikan pihak penggugat;--------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pokok beserta keuntungan dibayar sekaligus sebesar:-------------------------------------

Uang Pokok=Rp 60.000.000,00
Bunga/keuntungan = Rp 800.000,00 x 6 bulan = Rp 20.000.000,00
Jumlah = Rp 60.000.000,00 + Rp 9.600.000,00 = Rp 80.600.000,00

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan.--------------------------
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT berupa :------------------------------------------
  • Satu Buah bangunan Kontrakan yang terletak di Kp. Cibatu Tengah Rt. 24 RW. 09 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dengan luas 29 M2, Nomor SHM 1079/Desa Nagrak Surat Ukur No. 840/Nagrak/2019 tanggal 20-07-201 atasnama Asep Mulyadi;-------

 

  • Bangunan Rumah Tinggal berlokasi di Kampung Babakan Jampang Rt. 028 RW. 005 Desa, Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat;------------------------------------------
  1. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.-----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak