Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin alm. EMAN SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-590/M.2.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin alm. EMAN SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin Alm. EMAN SULAEMAN pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Kampung Cinumpang Rt. 005/002 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Kamis Tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang scroll di beranda Akun FACEBOOK miliknya terdakwa melihat postingan Akun FACEBOOK BUDS (SENJA TEAM) yang menawarkan Ganja, selanjutnya terdakwa mengirim pesan ke Akun FACEBOOK tersebut dan setelah tersambung kemudian terdakwa meminta Nomor WHATSAPP dan diberi Nomor WHATSAPP 0889-7397-8518, setelah itu terdakwa mengirim pesan WHATSAPP untuk memesan/membeli Ganja kepada pemilik WHATSAPP yang disimpan dengan nama OM BUDS (DPO) di kontak pada Handphone milik terdakwa tersebut, pada percakapan tersebut terdakwa memesan Ganja sebanyak 25 (Dua puluh lima) gram atau seharga Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Uang pembeliannya terdakwa transfer ke Rek BCA dengan Nomor Rekening yang tidak dapat diingat lagi atas nama YENDI KUSWARA yang dikirim melalui BRI Link di daerah Nagrak Kabupaten Sukabumi oleh terdakwa, setelah mengirimkan bukti transfer kemudian OM BUDS (DPO) tersebut mengirim peta lokasi tempat Ganja tersebut disimpan/ditempel yaitu di daerah Kampung Cicareuh Desa dan Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengambil Ganja tersebut di sekitaran POM Cicareuh tepatnya dibawah Jembatan Gonggo sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi Ganja dilakban segel Putih.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB saksi ABEL LODEWIK, saksi ELDO SHANDY Y B dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 23.00 WIB para saksi berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa yang sedang berada di warung kopi di dekat rumah terdakwa, setelah berhasil mengamankan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban Coklat, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban segel Putih, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dan 110 (Seratus sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL atau 11 (Sebelas) strip / lembar obat jenis TRAMADOL yang seluruhnya ditemukan didalam Tas selempang warna Hitam merk CONVERSE ALL STAR, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android REALME C2 warna Biru Simcard AXIS 0831-7219-5796, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja dan Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan Obat jenis TRAMADOL, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Ganja tersebut kepada Sdr. LAWE (DPO) sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban segel Putih seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB dengan cara ditempel/disimpan di belakang SDN 1 Nagrak Kabupaten Sukabumi dan Uang pembeliannya dikirim oleh Sdr. LAWE (DPO) ke Nomor Rekening DANA dengan nomor 0838-9698-7761 atas nama DIANA AGUSTIAN RAHAYU.
  • Bahwa dalam menjual dan membeli Narkotika jenis Ganja tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 5984/NNF/2023 tanggal 22 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 4 (Empat) lakban warna Coklat masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,3799 gram (No. BB : 2892/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 2 (Dua) lakban warna Putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,3975 gram (No. BB : 2893/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 2,1383 gram (No. BB : 2894/2024/OF) dan 1 (Satu) strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1130 gram (No. BB : 2895/2024/OF), setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti (No. BB : 2892/2024/OF) berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 4,0167 gram, (No. BB : 2893/2024/OF) berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 2,0126 gram, (No. BB : 2894/2024/OF) berupa 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Ganja dengan berat netto 1,5525 gram, (No. BB : 2895/2024/OF) berupa 9 (Sembilan) tablet warna Putih yang mengandung TRAMADOL dengan berat netto seluruhnya 1,9130 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti No. BB : 2892/2024/OF s.d No. BB : 2894/2024/OF berupa Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan No. BB : 2895/2024/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

------------- Perbuatan Terdakwa VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin Alm. EMAN SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin Alm. EMAN SULAEMAN pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Kampung Cinumpang Rt. 005/002 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Kamis Tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang scroll di beranda Akun FACEBOOK miliknya terdakwa melihat postingan Akun FACEBOOK BUDS (SENJA TEAM) yang menawarkan Ganja, selanjutnya terdakwa mengirim pesan ke Akun FACEBOOK tersebut dan setelah tersambung kemudian terdakwa meminta Nomor WHATSAPP dan diberi Nomor WHATSAPP 0889-7397-8518, setelah itu terdakwa mengirim pesan WHATSAPP untuk memesan/membeli Ganja kepada pemilik WHATSAPP yang disimpan dengan nama OM BUDS (DPO) di kontak pada Handphone milik terdakwa tersebut, pada percakapan tersebut terdakwa memesan Ganja sebanyak 25 (Dua puluh lima) gram atau seharga Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Uang pembeliannya terdakwa transfer ke Rek BCA dengan Nomor Rekening yang tidak dapat diingat lagi atas nama YENDI KUSWARA yang dikirim melalui BRI Link di daerah Nagrak Kabupaten Sukabumi oleh terdakwa, setelah mengirimkan bukti transfer kemudian OM BUDS (DPO) tersebut mengirim peta lokasi tempat Ganja tersebut disimpan/ditempel yaitu di daerah Kampung Cisareuh Desa dan Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengambil Ganja tersebut di sekitaran POM Cicareuh tepatnya Jembatan Gonggo sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi Ganja dilakban segel Putih.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB saksi ABEL LODEWIK, saksi ELDO SHANDY Y B dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 23.00 WIB para saksi berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa yang sedang berada di warung kopi di dekat rumah terdakwa, setelah berhasil mengamankan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban Coklat, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban segel Putih, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dan 110 (Seratus sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL atau 11 (Sebelas) strip / lembar obat jenis TRAMADOL yang seluruhnya ditemukan didalam Tas selempang warna Hitam merk CONVERSE ALL STAR, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android REALME C2 warna Biru Simcard AXIS 0831-7219-5796, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja dan Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan Obat jenis TRAMADOL, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Ganja tersebut kepada Sdr. LAWE (DPO) sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban segel Putih pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB dengan cara ditempel/disimpan di belakang SDN 1 Nagrak Kabupaten Sukabumi dan Uang pembeliannya dikirim oleh Sdr. LAWE (DPO) ke Nomor Rekening DANA dengan nomor 0838-9698-7761 atas nama DIANA AGUSTIAN RAHAYU.
  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Ganja tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 5984/NNF/2023 tanggal 22 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 4 (Empat) lakban warna Coklat masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,3799 gram (No. BB : 2892/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 2 (Dua) lakban warna Putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,3975 gram (No. BB : 2893/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 2,1383 gram (No. BB : 2894/2024/OF) dan 1 (Satu) strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1130 gram (No. BB : 2895/2024/OF), setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti (No. BB : 2892/2024/OF) berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 4,0167 gram, (No. BB : 2893/2024/OF) berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 2,0126 gram, (No. BB : 2894/2024/OF) berupa 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Ganja dengan berat netto 1,5525 gram, (No. BB : 2895/2024/OF) berupa 9 (Sembilan) tablet warna Putih yang mengandung TRAMADOL dengan berat netto seluruhnya 1,9130 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti No. BB : 2892/2024/OF s.d No. BB : 2894/2024/OF berupa Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan No. BB : 2895/2024/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

------------- Perbuatan Terdakwa VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin Alm. EMAN SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin Alm. EMAN SULAEMAN pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Kampung Cinumpang Rt. 005/002 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB saksi ABEL LODEWIK, saksi ELDO SHANDY Y B dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai terdakwa yang sering mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar di Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 23.00 WIB para saksi berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa yang sedang berada di warung kopi di dekat rumah terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban Coklat, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban segel Putih, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dan 110 (Seratus sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL atau 11 (Sebelas) strip / lembar obat jenis TRAMADOL yang seluruhnya ditemukan didalam Tas selempang warna Hitam merk CONVERSE ALL STAR, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android REALME C2 warna Biru Simcard AXIS 0831-7219-5796, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja dan Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan Obat jenis TRAMADOL, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis TRAMADOL tersebut pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pertengahan bulan November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah melihat postingan Akun FACEBOOK JOY ANDEP yang menawarkan obat keras, selanjutnya terdakwa mengirim pesan ke Akun FACEBOOK tersebut dan setelah tersambung kemudian terdakwa meminta Nomor WHATSAPP dan diberi Nomor WHATSAPP 0813-9875-6853, setelah itu terdakwa mengirim pesan WHATSAPP untuk memesan/membeli obat jenis TRAMADOL kepada pemilik WHATSAPP yang disimpan dengan nama JOY (DPO) di kontak pada Handphone milik terdakwa tersebut, pada percakapan tersebut terdakwa memesan obat jenis TRAMADOL sebanyak 200 (Dua ratus) butir atau 20 (Dua puluh) strip / lembar atau seharga Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan Uang pembeliannya terdakwa transfer ke Rek BCA dengan Nomor Rekening yang tidak dapat diingat lagi atas nama KRISDAYANTI yang dikirim melalui BRI Link di daerah Karangtengah Kabupaten Sukabumi oleh terdakwa, setelah mengirimkan bukti transfer kemudian JOY (DPO) tersebut mengirim peta lokasi tempat obat jenis TRAMADOL tersebut disimpan/ditempel yaitu di Jalan Balandongan Kota Sukabumi, keesokan harinya pada sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa mengambil obat jenis TRAMADOL tersebut di bawah tong sampah sebanyak 20 (Dua puluh) strip / lembar obat TRAMADOL;
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual/mengedarkan Obat daftar G jenis TRAMADOL sebanyak 4 (Empat) lembar / strip kepada Sdr. ACIL (DPO) nomor WHATSAPP 0858-7850-9446 pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara melakukan transaksi secara langsung bertemu di POM Bensin Lodaya Kecamatan Cibadak Kabupaten seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), selain itu sebanyak 5 (Lima) strip / lembar obat jenis TRAMADOL atau 50 (Lima puluh) butir obat TRAMADOL sudah habis dikonsumsi oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 5984/NNF/2023 tanggal 22 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 4 (Empat) lakban warna Coklat masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,3799 gram (No. BB : 2892/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 2 (Dua) lakban warna Putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,3975 gram (No. BB : 2893/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 2,1383 gram (No. BB : 2894/2024/OF) dan 1 (Satu) strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1130 gram (No. BB : 2895/2024/OF), setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti (No. BB : 2892/2024/OF) berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 4,0167 gram, (No. BB : 2893/2024/OF) berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 2,0126 gram, (No. BB : 2894/2024/OF) berupa 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Ganja dengan berat netto 1,5525 gram, (No. BB : 2895/2024/OF) berupa 9 (Sembilan) tablet warna Putih yang mengandung TRAMADOL dengan berat netto seluruhnya 1,9130 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti No. BB : 2892/2024/OF s.d No. BB : 2894/2024/OF berupa Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan No. BB : 2895/2024/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL, sebagai penghilang rasa nyeri;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat daftar G jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin Alm. EMAN SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin Alm. EMAN SULAEMAN pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Kampung Cinumpang Rt. 005/002 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB saksi ABEL LODEWIK, saksi ELDO SHANDY Y B dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai terdakwa yang sering mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar di Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 23.00 WIB para saksi berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa yang sedang berada di warung kopi di dekat rumah terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban Coklat, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan Ganja masing-masing dilakban segel Putih, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dan 110 (Seratus sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL atau 11 (Sebelas) strip / lembar obat jenis TRAMADOL yang seluruhnya ditemukan didalam Tas selempang warna Hitam merk CONVERSE ALL STAR, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android REALME C2 warna Biru Simcard AXIS 0831-7219-5796, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja dan Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan Obat jenis TRAMADOL, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis TRAMADOL tersebut pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pertengahan bulan November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah melihat postingan Akun FACEBOOK JOY ANDEP yang menawarkan obat keras, selanjutnya terdakwa mengirim pesan ke Akun FACEBOOK tersebut dan setelah tersambung kemudian terdakwa meminta Nomor WHATSAPP dan diberi Nomor WHATSAPP 0813-9875-6853, setelah itu terdakwa mengirim pesan WHATSAPP untuk memesan/membeli obat jenis TRAMADOL kepada pemilik WHATSAPP yang disimpan dengan nama JOY (DPO) di kontak pada Handphone milik terdakwa tersebut, pada percakapan tersebut terdakwa memesan obat jenis TRAMADOL sebanyak 200 (Dua ratus) butir atau 20 (Dua puluh) strip / lembar atau seharga Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan Uang pembeliannya terdakwa transfer ke Rek BCA dengan Nomor Rekening yang tidak dapat diingat lagi atas nama KRISDAYANTI yang dikirim melalui BRI Link di daerah Karangtengah Kabupaten Sukabumi oleh terdakwa, setelah mengirimkan bukti transfer kemudian JOY (DPO) tersebut mengirim peta lokasi tempat obat jenis TRAMADOL tersebut disimpan/ditempel yaitu di Jalan Balandongan Kota Sukabumi, keesokan harinya pada sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa mengambil obat jenis TRAMADOL tersebut di bawah tong sampah sebanyak 20 (Dua puluh) strip / lembar obat TRAMADOL;
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual/mengedarkan Obat daftar G jenis TRAMADOL sebanyak 4 (Empat) lembar / strip kepada Sdr. ACIL (DPO) nomor WHATSAPP 0858-7850-9446 pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara melakukan transaksi secara langsung bertemu di POM Bensin Lodaya Kecamatan Cibadak Kabupaten seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), selain itu sebanyak 5 (Lima) strip / lembar obat jenis TRAMADOL atau 50 (Lima puluh) butir obat TRAMADOL sudah habis dikonsumsi oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 5984/NNF/2023 tanggal 22 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 4 (Empat) lakban warna Coklat masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,3799 gram (No. BB : 2892/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 2 (Dua) lakban warna Putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,3975 gram (No. BB : 2893/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 2,1383 gram (No. BB : 2894/2024/OF) dan 1 (Satu) strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1130 gram (No. BB : 2895/2024/OF), setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti (No. BB : 2892/2024/OF) berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 4,0167 gram, (No. BB : 2893/2024/OF) berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 2,0126 gram, (No. BB : 2894/2024/OF) berupa 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Ganja dengan berat netto 1,5525 gram, (No. BB : 2895/2024/OF) berupa 9 (Sembilan) tablet warna Putih yang mengandung TRAMADOL dengan berat netto seluruhnya 1,9130 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti No. BB : 2892/2024/OF s.d No. BB : 2894/2024/OF berupa Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan No. BB : 2895/2024/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL, sebagai penghilang rasa nyeri.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa VERY PERDIANSYAH Als VERY Bin Alm. EMAN SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya