Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.ROBI SOFIAN Als OBET Bin WAWAN
2.DIRMAN Bin DAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1703/M.2.30/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI SOFIAN Als OBET Bin WAWAN[Penahanan]
2DIRMAN Bin DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa I Robi Sofian Als Obet Bin Wawan bersama Terdakwa II Dirman Bin Dayat   pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di pabrik penggilingan teh milik PT. Perkebunan Teh dan Karet Cihaur Kec. Simpenan Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa I Robi Sofian Als Obet Bin Wawan bersama Terdakwa II Dirman Bin Dayat  pergi dengan masing-masing membawa sepeda motor ke pekebunan teh yang berada di Kec. Simpenan Kab. Sukabumi  untuk mengobor mencari burung. Namun selama diperjalanan para terdakwa tidak mendapatkan hasil buruan tersebut, selanjutnya timbul niat dari para terdakwa masuk ke area pabrik milik PT. Perkebunan teh dan karet Cihaur Kec. Simpenan Kab. Sukabumi untuk melakukan pencurian besi lalu sekitar pukul 20.30 wib para terdakwa tiba disekitar pabrik tersebut dan langsung memarkirkan masing-masing sepeda motornya didepan pabrik tersebut.
  • Bahwa setelah itu para terdakwa masuk kedalam pabrik melalui pintu yang telah rusak (bolong) lalu pergi menuju ruang penyimpanan mesin, setibanya didalam ruang mesin para terdakwa melihat ada besi yang posisinya sudah berada dilantai kemudian para terdakwa langsung mengambilnya dengan cara diseret dari dalam pabrik dan membawa ke luar pabrik tersebut melalui jendela samping. Ketika para terdakwa akan keluar pabrik, para terdakwa melihat  2 (dua) orang laki-laki bernama Saksi Deni Suhenda dan Sdr. Asep sudah ada didalam pabrik sedang melakukan pencurian juga lalu para terdakwa tidak mengindahkan hal tersebut dan tetap membawa besi tersebut keluar pabrik.
  • Bahwa setelah sampai diluar para terdakwa langsung menaikkan besi keatas jok sepeda motor Honda supra milik terdakwa I Robi Sofian Als Obet Bin Wawan. Namun tidak lama kemudian perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Ayi Rohmat, saksi Aji Sajidin dan saksi Enang Mulyana yang merupakan pegawai dari PT. Perkebunan  teh dan Karet Cihaur tanpa menunggu lama para terdakwa langsung diamankan  dan dibawa ke rumah saksi Ayi Rohmat.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, PT. Perkebunan teh dan karet Cihaur mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa I Robi Sofian Als Obet Bin Wawan bersama Terdakwa II Dirman Bin Dayat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya