Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Cbd ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. 1.DEDE SARMILI bin (Alm) ZULKIPLI
2.ZENAL Als OJENG Bin (Alm) EMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-944/M.2.30/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SARMILI bin (Alm) ZULKIPLI[Penahanan]
2ZENAL Als OJENG Bin (Alm) EMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I. DEDE SARMILI Bin Alm. ZULKIPLI dan Terdakwa II. ZENAL Als OJENG Bin Alm. EMAN secara bersama-sama dengan Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januar tahun 2025, bertempat di Kampung Cibeureum Belbar Rt.001/Rw.001 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa I. DEDE SARMILI dan Terdakwa II. ZENAL bersama dengan Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) sedang berkumpul dirumah Terdakwa I. DEDE SARMILI di Kampung Bojongringkung Kebonpedes, kemudian Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) mengajak para terdakwa untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum yang saat itu para terdakwa pun menyetujuinya, dan setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa bersama Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) bilah Golok, 1 (satu) bilah Pisau dan sebuah Kunci Later T yang dimasukan kedalam tas soren yang dibawa oleh Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih miliknya. Selanjutnya para terdakwa bersama Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa I. DEDE SARMILI mencari sasaran lokasi yang akan diambil barangnya menuju daerah Sukaraja lalu berhenti di sebuah gang sekitar Kampung Cibeureum Belbar Rt.001/Rw.001 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Lalu para terdakwa bersama Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) berjalan menyusuri gang menemukan rumah milik saksi korban SYARIF HIDAYATULLOH dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat type NC11B2C A/T No.Pol : F-5922-VS tahun 2011 warna Hitam milik saksi korban yang terparkir di garasi rumahnya yang saat itu kondisinya sedang sepi, lalu para terdakwa bersama Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) berbagi tugas dimana Terdakwa I. DEDE SARMILI dan Terdakwa II. ZENAL menunggu sambil mengawasi keadaan sekitar rumah saksi korban sedangkan Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) merusak kunci gembok pintu garasi menggunakan kunci Leter T yang dibawanya lalu masuk ke halaman rumah saksi korban dan Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci Leter T, setelah itu Terdakwa II. ZENAL masuk kedalam halaman rumah dan bersama Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) mendorong sepeda motor dari garasi keluar dari halaman rumah saksi korban dan diserahkan kepada Terdakwa I. DEDE SARMILI lalu Terdakwa I. DEDE SARMILI langsung membawa pergi sepeda motor milik saksi korban tersebut diikuti oleh Terdakwa II. ZENAL yang berboncengan dengan Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) menggunakan sepeda motornya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, kemudian para terdakwa dan Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) berhenti di sekitar Jalur Sukaraja setelah itu Terdakwa I. DEDE SARMILI menyerahkan sepeda motor milik saksi korban kepada Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO) untuk dijualnya sedangkan para terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio pulang kerumahnya, dimana para terdakwa telah mendapatkan bagian uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban tersebut masing-masing sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan telah habis para terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya, sampai akhirnya para terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Sukaraja untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama Sdr. MAMAT Als COBRA (DPO), saksi korban SYARIF HIDAYATULLOH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. DEDE SARMILI Bin Alm. ZULKIPLI dan Terdakwa II. ZENAL Als OJENG Bin Alm. EMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya