Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.YUNI SARA, S.H.
RISMAN Als AKI Bin alm. SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3197/M.2.30/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMAN Als AKI Bin alm. SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa  RISMAN ALIAS AKI BIN SUPARMAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kampung Cisarandi Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi dan di Kampung Cipanengah Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh Sdr. MENIR (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu milik Sdr. MENIR (DPO) dengan kesepakatan Sdr. MENIR (DPO) akan memberikan upah yang nominalnya belum diketahui Terdakwa dan Terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu secara gratis sehingga Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut, kemudian sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa dihubungi kembali melalui Whatsapp oleh  Sdr. MENIR (DPO) dengan  menyampaikan Narkotika jenis Shabu tersebut sudah disimpan di bawah pohon kelapa yang bertempat di Kampung Bojong Longok Desa Bojong Longok  Kecamatan Parakan Salak  Kabupaten Sukabumi, lalu Sdr. MENIR (DPO) mengirim peta lokasi Narkotika jenis Shabu tersebut melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut sesuai peta lokasi yang dikirim oleh Sdr. MENIR (DPO) menggunakan Angkutan Umum setelah itu Terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud tersebut dan Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam di bawah pohon kelapa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik hitam ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Lembur Sawah RT005/RW002 Desa Sukakersa Kecamatan Parakan salak Kabupaten Sukabumi, setelah itu Terdakwa tiba di rumahnya dan langsung merecak Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu dan 48 (empat puluh delapan) buah sedotan plastik bening bergaris ungu- putih yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu sesuai arahan Sdr. MENIR (DPO), lalu Sdr. MENIR (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan mengirim peta lokasi Narkotika yang akan diedarkan melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi ke Kampung Cisarandi Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi sesuai peta lokasi yang dikirim Sdr. MENIR (DPO) tersebut, lalu Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan menyimpan/menempelkan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu di bawah tiang lokasi tersebut, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi ke Kampung Cipanengah Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi sesuai peta lokasi yang dikirim Sdr. MENIR (DPO) sebelumnya tersebut, lalu Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan menyimpan/menempelkan 13 (tiga belas) buah sedotan plastik bening bergaris ungu- putih yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu di pagar jalan lokasi tersebut, lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya tersebut Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Sat Res Narkotika Polres Sukabumi) datang ke rumah Terdakwa dan memperlihatkan surat tugas, lalu Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek CLASS MILD di dalamnya berisi 22 (dua puluh dua) buah sedotan plastik bening bergaris ungu-putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan Terdakwa di dalam kantong celana Terdakwa, kemudian saat diintrogasi Terdakwa mengakui telah mengedarkan/menyimpan/menempelkan 13 (tiga belas) buah sedotan plastik bening bergaris ungu-putih yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu bertempat di Kampung Cipanengah Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi, lalu Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi pergi ke lokasi tersebut bersama Terdakwa dan setelah tiba di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek DJARUM COKLAT di dalamnya berisi 13 (tiga belas) buah sedotan plastik bening bergaris ungu-putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan Terdakwa di pagar jalan lokasi tersebut, selain itu, Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru nomor seri EXIS 08381225822 dan 1 (satu) buah alat timbang digital, lalu Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : PL22755/VII/2025/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara elektronik oleh Pemeriksa Dr. Supriatno, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika  dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan barang bukti :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Shabu di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) buah sedotan plastik bening bergaris ungu dan putih dengan berat netto awal 3,0567 gram, (kodifikasi A/kode sampel A1/A22).
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Coklat ddi dalamnya terdapat 13 (tiga belas) buah sedotan plastik bening bergaris ungu dan putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Shabu dengan berat netto awal 1,5644 gram, (kodifikasi B/kode sampel B1-B13).

 

dan setelah Pemeriksaan Hasil Laboratorium dengan sisa barang bukti kode sampel A1/A22 dengan berat netto akhir 2,7315 gram dan kode sampel B1/B13 dengan berat netto akhir 1,2106 gram, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti kode sampel A1/A22  dan  kode sampel B1B13 adalah benar Positif Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa RISMAN ALIAS AKI BIN SUPARMANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

-----------ATAU-----------

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa RISMAN ALIAS AKI BIN SUPARMAN pada hari pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB dan sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kampung Lembur Sawah RT005/RW002 Desa Sukakersa Kecamatan Parakan salak Kabupaten Sukabumi dan di Kampung Cipanengah Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

 

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul pukul 21 .00 WIB Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Sat Res Narkotika Polres Sukabumi)  mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki bernama Risman Alias Aki Bin Suparman yang merupakan Terdakwa  telah dicurigai sebagai penyalahguna Narkotika jenis Shabu, kemudian masyarakat tersebut memperlihatkan foto Terdakwa, sehingga Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul pukul 06.00 WIB  Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa Terdakwa sedang di rumahnya yang bertempat di Kampung Lembur Sawah RT005/RW002 Desa Sukakersa Kecamatan Parakan salak Kabupaten Sukabumi, sehingga Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi menuju ke lokasi yang dimaksud, lalu sekira pukul 07.00 WIB Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi tiba di lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi   memperlihatkan surat tugas kepada Terdakwa dan melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek CLASS MILD di dalamnya berisi 22 (dua puluh dua) buah sedotan plastik bening bergaris ungu-putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan Terdakwa di dalam kantong celana Terdakwa, kemudian saat diintrogasi Terdakwa mengakui telah mengedarkan/menyimpan/menempelkan 13 (tiga belas) buah sedotan plastik bening bergaris ungu-putih yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu bertempat di Kampung Cipanengah Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi, lalu Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi pergi ke lokasi tersebut bersama Terdakwa dan setelah tiba di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek DJARUM COKLAT di dalamnya berisi 13 (tiga belas) buah sedotan plastik bening bergaris ungu-putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan Terdakwa di pagar jalan lokasi tersebut, selain itu, Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru nomor seri EXIS 08381225822 dan 1 (satu) buah alat timbang digital, lalu Saksi Eka Yanuar, Saksi Tria Sri Widodo dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik Sdr. MENIR (DPO) yang Terdakwa edarkan sesuai arahan Sdr. MENIR (DPO).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : PL22755/VII/2025/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara elektronik oleh Pemeriksa Dr. Supriatno, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika  dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan barang bukti :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Shabu di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) buah sedotan plastik bening bergaris ungu dan putih dengan berat netto awal 3,0567 gram, (kodifikasi A/kode sampel A1/A22).
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Coklat ddi dalamnya terdapat 13 (tiga belas) buah sedotan plastik bening bergaris ungu dan putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Shabu dengan berat netto awal 1,5644 gram, (kodifikasi B/kode sampel B1-B13).

 

dan setelah Pemeriksaan Hasil Laboratorium dengan sisa barang bukti kode sampel A1/A22 dengan berat netto akhir 2,7315 gram dan kode sampel B1/B13 dengan berat netto akhir 1,2106 gram, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti kode sampel A1/A22  dan  kode sampel B1B13 adalah benar Positif Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa RISMAN ALIAS AKI BIN SUPARMANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya