Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
DIO SATRIO Bin ROHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1098/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIO SATRIO Bin ROHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa DIO SATRIO Bin ROHMI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira Pukul 01.00 WIB dan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Bengkel Barokah di Kp. Citamaga Rt 007/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah untuk mencuri pete di kebun milik Saksi MUKHSIN Bin TATANG, tetapi saat sesampainya di tempat Terdakwa melihat pete tersebut yang sudah tidak ada, lalu kemudian Tersangka melihat bangunan rumah tempat usaha bengkel milik Saksi MUKHSIN Bin TATANG yang dibertempat di Kp. Citamaga Rt.007 Rw.003 Desa Ciparay, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang mana di bagian belakang bangunan tersebut adalah gudang onderdil, lalu Terdakwa menerangi gudang tersebut dengan senter korek gas dan melihat banyak ban. Kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah utuk mengambil gunting dan karung lalu Terdakwa kembali lagi kegudang onderdil tersebut. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa mengelantung ke kayu lalu memasukan tangan ke loster yang berada di atas pintu untuk membuka kunci engsel pintu tersebut, setelah terbuka Terdakwa mencungkil dengan mengunakan gunting kemudian Terdakwa memasukan kayu ke sela pintu tersebut dari bagian atas kemudian menarik ke bawah lalu membakar pintu dengan maksud agar kunci tersebut terbuka, tetapi selama kurang lebih tiga puluh menit kunci belum bisa terbuka, kemudian Terdakwa menarik daun pintu yang satu ke bagian luar dan mendorong daun pintu yang lain dengan mengunakan kaki ke bagian dalam sekuat tenaga hingga pintu tersebut rusak dan terbuka, lalu setelah terbuka kemudian Terdakwa masuk ke dalam gudang bengkel tersebut dan selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang di dalam gudang bengkel tersebut seorang diri dengan cara mengangkat dan memindahkan Oli dan ban ke kebun semak-semak yang berada di belakang bengkel tersebut, setelah itu kemudian Terdakwa membawa kerumahnya dengan cara memikul barang-barang tersebut sebanyak lima kali pikulan. Adapun barang-barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa yaitu 9 (Sembilan) Botol  Warna Putih Oli Merek Oil MPX Net : 1,2 Liter, 16 (Enam belas) Botol Oil Merek Enduro Net ; 0.8 Liter Warna silver, 7 (Tujuh) Botol Oli Yamalube, 3 (Tiga) Botol Shell Advance, 6 (Enam) Botol Warna Silver Oil Merek Primaxp Net : 1 Liter, 4 (Empat) Buah ban luar Merek SWALLOW ukuran 100/80-14, 1 (Satu) Buah ban luar Merek SWALLOW ukuran 80/90-14, 2 (Dua) Buah ban luar Merek Honda, 40 (Empat puluh) Ban dalam Merek SWALLOW Ukuran 2.25/2.50-17/ 70/90-17.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 22 April 2023 Sekira Jam 23.00 WIB, Terdakwa datang kembali ke bengkel milik Saksi MUKHSIN Bin TATANG untuk mengambil lagi barang-barang di gudang bengkel tersebut, sesampainya di tempat Terdakwa mencongkel pintu belakang bangunan tempat usaha bengkel tersebut dengan memasukan kayu ke sela pintu tersebut agar pintu tersebut terbuka dan kemudian Terdakwa memasukan tangannya untuk menggeser palang pintu yang berada di atas dengan tangan sampai terlepas dan setelah terlepas kemudian Terdakwa menarik kayu di sela pintu tersebut ke bawah agar Terdakwa bisa menggeser palang pintu yang berada di bawah, setelah berhasil palang tersebut digeser sehingga terbukalah pintu tersebut. setelah terbuka kemudian Terdakwa masuk dan mengambil barang berupa; 2 (Dua) Ban luar Merek maxxsis; 1 (satu) ban luar merek FDR; 2 (dua) ban luar merek maxxsis; 2 (Dua) Dus Oli Merek Yamalube Net : 1 Liter Jumlah = 20 (Dua Puluh) Botol Warna Biru; 1 (Satu) Dus Oil Merek Federal Ultratec Net : 800 ml Jumlah = 23 (Dua puluh tiga) Botol warna Merah; 1 (Satu) Dus Oil Merek Shell Helix Net : 1 Liter Jumlah = 11 (Sebelas) Botol Waran Kuning; 1 (Satu) Dus Oil Merek Primaxp Net : 1 Liter Jumlah = 6 (Enam) Botol Warna silver; 1 (Satu) Dus Oil Merek Motul Net : 1 Liter Jumlah = 10 (Sepuluh) Botol warna Hitam; 1 (Satu) Botol  warna Silver Oli Merek Enduro Net : 0.8 Liter dan 2 (Dua) Buah ban luar merek FDR ukuran 90/80-14, lalu kemudian barang-barang tersebut Terdakwa bawa ke rumahnya.
  • Bahwa terhadap barang-barang yang diambil Terdakwa tersebut telah dijual Terdakwa kepada  Saksi M. ALDIANA PUTRA Als ALDI yaitu berupa 5 (Lima) Botol  Warna Putih Oli Merek Oil MPX Net : 1,2 Liter, 1 (Satu) Dus Oil Merek Enduro Net ; 0.8 Liter Jumlah = 6 (Enam) Botol Warna silver, 6 (Enam) Botol Warna Silver Oil Merek Primaxp Net : 1 Liter, 4 (Empat) Buah ban luar Merek SWALLOW ukuran 100/80-14, 1 (Satu) Buah ban luar Merek SWALLOW ukuran 80/90-14, dan 19 (Sembilan belas) Ban dalam Merek SWALLOW Ukuran 2.25/2.50-17/ 70/90-17 dengan harga Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) yang baru diterima Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus ribu Rupiah), kepada Sdr. DERI MOTOR, yaitu berupa 24 (dua puluh empat) Oli ber bagi meresek seperti oli Merek MPX,Yamalube,Primaxp,Shell Advance,21 (Dua puluh satu) ban dalam Merek SWALLOW Ukuran 2.25/2.50-17/ 70/90-17,dan ban luar 2 (Dua) buah Merek Honda dengan harga Rp. 870.000.-(Delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kepada Saksi M RENALDI J.R PAMUNGKAS Als OPUNG Als DEDE yaitu berupa 3 (tiga) oli merek Yamalube sebesar Rp. 70.000.-(Tujuh puluh ribu rupiah) dan 2(Dua) Ban luar Merek maxxsis dan 1 (satu) ban luar merek FDR dengan harga Rp.300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah) yang baru diterima Terdakwa sebesar Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual kepada Sdr. AGUS  yaitu berupa 2 (dua) ban luar merek maxxsis seharga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa barang lainnya masih disimpan di rumah Terdakwa.
  • Bahwa barang-barang yang diambil Terdakwa dari bengkel tersebut adalah milik Saksi MUKHSIN Bin TATANG yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MUKHSIN Bin TATANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa DIO SATRIO Bin ROHMI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira Pukul 01.00 WIB dan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Bengkel Barokah di Kp. Citamaga Rt 007/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah untuk mencuri pete di kebun milik Saksi MUKHSIN Bin TATANG, tetapi saat sesampainya di tempat Terdakwa melihat pete tersebut yang sudah tidak ada, lalu kemudian Tersangka melihat bangunan rumah tempat usaha bengkel milik Saksi MUKHSIN Bin TATANG yang dibertempat di Kp. Citamaga Rt.007 Rw.003 Desa Ciparay, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang mana di bagian belakang bangunan tersebut adalah gudang onderdil, lalu Terdakwa menerangi gudang tersebut dengan senter korek gas dan melihat banyak ban. Kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah utuk mengambil gunting dan karung lalu Terdakwa kembali lagi kegudang onderdil tersebut. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa mengelantung ke kayu lalu memasukan tangan ke loster yang berada di atas pintu untuk membuka kunci engsel pintu tersebut, setelah terbuka Terdakwa mencungkil dengan mengunakan gunting kemudian Terdakwa memasukan kayu ke sela pintu tersebut dari bagian atas kemudian menarik ke bawah lalu membakar pintu dengan maksud agar kunci tersebut terbuka, tetapi selama kurang lebih tiga puluh menit kunci belum bisa terbuka, kemudian Terdakwa menarik daun pintu yang satu ke bagian luar dan mendorong daun pintu yang lain dengan mengunakan kaki ke bagian dalam sekuat tenaga hingga pintu tersebut rusak dan terbuka, lalu setelah terbuka kemudian Terdakwa masuk ke dalam gudang bengkel tersebut dan selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang di dalam gudang bengkel tersebut seorang diri dengan cara mengangkat dan memindahkan Oli dan ban ke kebun semak-semak yang berada di belakang bengkel tersebut, setelah itu kemudian Terdakwa membawa kerumahnya dengan cara memikul barang-barang tersebut sebanyak lima kali pikulan. Adapun barang-barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa yaitu 9 (Sembilan) Botol  Warna Putih Oli Merek Oil MPX Net : 1,2 Liter, 16 (Enam belas) Botol Oil Merek Enduro Net ; 0.8 Liter Warna silver, 7 (Tujuh) Botol Oli Yamalube, 3 (Tiga) Botol Shell Advance, 6 (Enam) Botol Warna Silver Oil Merek Primaxp Net : 1 Liter, 4 (Empat) Buah ban luar Merek SWALLOW ukuran 100/80-14, 1 (Satu) Buah ban luar Merek SWALLOW ukuran 80/90-14, 2 (Dua) Buah ban luar Merek Honda, 40 (Empat puluh) Ban dalam Merek SWALLOW Ukuran 2.25/2.50-17/ 70/90-17.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 22 April 2023 Sekira Jam 23.00 WIB, Terdakwa datang kembali ke bengkel milik Saksi MUKHSIN Bin TATANG untuk mengambil lagi barang-barang di gudang bengkel tersebut, sesampainya di tempat Terdakwa mencongkel pintu belakang bangunan tempat usaha bengkel tersebut dengan memasukan kayu ke sela pintu tersebut agar pintu tersebut terbuka dan kemudian Terdakwa memasukan tangannya untuk menggeser palang pintu yang berada di atas dengan tangan sampai terlepas dan setelah terlepas kemudian Terdakwa menarik kayu di sela pintu tersebut ke bawah agar Terdakwa bisa menggeser palang pintu yang berada di bawah, setelah berhasil palang tersebut digeser sehingga terbukalah pintu tersebut. setelah terbuka kemudian Terdakwa masuk dan mengambil barang berupa; 2 (Dua) Ban luar Merek maxxsis; 1 (satu) ban luar merek FDR; 2 (dua) ban luar merek maxxsis; 2 (Dua) Dus Oli Merek Yamalube Net : 1 Liter Jumlah = 20 (Dua Puluh) Botol Warna Biru; 1 (Satu) Dus Oil Merek Federal Ultratec Net : 800 ml Jumlah = 23 (Dua puluh tiga) Botol warna Merah; 1 (Satu) Dus Oil Merek Shell Helix Net : 1 Liter Jumlah = 11 (Sebelas) Botol Waran Kuning; 1 (Satu) Dus Oil Merek Primaxp Net : 1 Liter Jumlah = 6 (Enam) Botol Warna silver; 1 (Satu) Dus Oil Merek Motul Net : 1 Liter Jumlah = 10 (Sepuluh) Botol warna Hitam; 1 (Satu) Botol  warna Silver Oli Merek Enduro Net : 0.8 Liter dan 2 (Dua) Buah ban luar merek FDR ukuran 90/80-14, lalu kemudian barang-barang tersebut Terdakwa bawa ke rumahnya.
  • Bahwa terhadap barang-barang yang diambil Terdakwa tersebut telah dijual Terdakwa kepada  Saksi M. ALDIANA PUTRA Als ALDI yaitu berupa 5 (Lima) Botol  Warna Putih Oli Merek Oil MPX Net : 1,2 Liter, 1 (Satu) Dus Oil Merek Enduro Net ; 0.8 Liter Jumlah = 6 (Enam) Botol Warna silver, 6 (Enam) Botol Warna Silver Oil Merek Primaxp Net : 1 Liter, 4 (Empat) Buah ban luar Merek SWALLOW ukuran 100/80-14, 1 (Satu) Buah ban luar Merek SWALLOW ukuran 80/90-14, dan 19 (Sembilan belas) Ban dalam Merek SWALLOW Ukuran 2.25/2.50-17/ 70/90-17 dengan harga Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) yang baru diterima Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus ribu Rupiah), kepada Sdr. DERI MOTOR, yaitu berupa 24 (dua puluh empat) Oli ber bagi meresek seperti oli Merek MPX,Yamalube,Primaxp,Shell Advance,21 (Dua puluh satu) ban dalam Merek SWALLOW Ukuran 2.25/2.50-17/ 70/90-17,dan ban luar 2 (Dua) buah Merek Honda dengan harga Rp. 870.000.-(Delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kepada Saksi M RENALDI J.R PAMUNGKAS Als OPUNG Als DEDE yaitu berupa 3 (tiga) oli merek Yamalube sebesar Rp. 70.000.-(Tujuh puluh ribu rupiah) dan 2(Dua) Ban luar Merek maxxsis dan 1 (satu) ban luar merek FDR dengan harga Rp.300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah) yang baru diterima Terdakwa sebesar Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual kepada Sdr. AGUS  yaitu berupa 2 (dua) ban luar merek maxxsis seharga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa barang lainnya masih disimpan di rumah Terdakwa.
  • Bahwa barang-barang yang diambil Terdakwa dari bengkel tersebut adalah milik Saksi MUKHSIN Bin TATANG yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MUKHSIN Bin TATANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya