Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
249/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA,S.H. 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
SUPRIHATIN | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 249/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1347/M.2.30/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------------- Bahwa Terdakwa SUPRIHATIN Bersama-sama dengan saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 dan pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No.12 Kec. Palabuhanratu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2017, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam tahun 2017, sekitar pukul 12.00 wib, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung kopi yang berada di daerah Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT mengatakan kepada Terdakwa bahwa Almarhum suami Terdakwa yang bernama sdr. TRI SUKAMTANA (Alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 2009 ada memiliki tanah di daerah Sukabumi dan pada saat ini tanah tersebut sedang dilakukan kegiatan penambangan yang lokasinya berada di wilayah sukabumi dan selanjutnya Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menyimpan/ memiliki/ memegang/ menguasai sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Sukabumi tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak ada menyimpan/ memegang/ memiliki/ menguasai sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA yang berada di Kabupaten Sukabumi, kepada Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT Terdakwa menyampaikan bahwa Alm suami Terdakwa tidak memiliki tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi, namun semasa hidupnya suami Terdakwa pernah bercerita bahwa nama suami Terdakwa ada dipinjam nama oleh pimpinan Alm suami Terdakwa yang Bernama HO KIARTO untuk pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Sukabumi dan kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT bahwa tanah tanah yang berada di Kabupaten Sukabumi yang Sertifikat Hak Milik (SHM) nya atas nama Alm TRI SUKAMTANA tersebut sebenarnya adalah milik pimpinan Perusahaan suami Terdakwa bekerja yaitu sdr HOKIARTO dan bukan milik suami Terdakwa, namun Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT pada saat itu mengatakan kepada Terdakwa bahwa tanah-tanah tersebut tetap milik Terdakwa selaku ahli waris karena di sertifikat hak milik (SHM) tercantum nama TRI SUKAMTANA bukan An. HO KIARTO. Bahwa kemudian karena sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak berada ditangan Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menyuruh Terdakwa untuk membuat surat laporan kehilangan ke kantor Kepolisian Resor Sukabumi agar dapat mengajukan pembuatan penerbitan sertifikat pengganti terhadap sertifikat tanah an. TRI SUKAMTANA di kantor BPN Kab. Sukabumi; Bahwa Terdakwa yang mengetahui bahwa almarhum suami Terdakwa (TRI SUKAMTANA) tidak pernah memiliki tanah di sukabumi, dan Terdakwa juga mengetahui bahwa sertifikat tanah atas nama Almarhum suami Terdakwa (TRI SUKAMTANA) merupakan tanah milik sdr. HO KIARTO yang pada saat pembelian tanah yang berada di kabupaten Sukabumi menggunakan nama sdr. TRI SUKAMTANA yang merupakan karyawan di Perusahaan milik sdr. HO KIARTO pada saat itu dan berdasarkan perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta Alamat kantor Jl. Muara Karang Raya No. 99 Jakarta Utara antara sdr. TRI SUKAMTANA dengan sdr. sdr. HO KIARTO Dimana akta perjanjian jual beli tersebut Terdakwa termasuk yang mengetahui dan ikut menyaksikan proses pembuatan 3 PPJB di notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta, PPJB tersebut antara lain sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2018 atas permintaan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan yang dilakukan di antara Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Terdakwa pada tahun 2017 yang lalu, kemudian, Terdakwa bersama dengan saksi ELMA NUR AFIANTI pergi ke Kantor saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH yang berada di Jl. Jenderal Basuki Rahmad No. 48B Jakarta Timur dengan maksud untuk dibuatkan Akta Perikatan untuk Jual Beli antara Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan Terdakwa namun dikarenakan sertifikat sedang dalam proses kepengurusan penerbitan sertifikat pengganti di kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi karena sertifikat hilang maka jual belinya belum dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun pada saat itu saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH hanya menerbitkan 3 (tiga) Akta Perikatan Jual beli diantaranya yaitu :
Bahwa pada saat proses pembuatan dan penerbitan Perikatan Untuk Jual Beli tersebut selaku pihak penjual yaitu Terdakwa sedangkan sebagai pihak pembeli yaitu Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan saksi-saksi yaitu MEYTA SETYAWATI SUKAMTO, sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA (ahli waris TRI SUKAMTANA), bahwa selama proses penerbitan Akta Perikatan Jual beli Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT tidak pernah datang ke kantor saksi Notaris ZARIUS YAN, SH. Bahwa selanjutnya setelah proses perikatan untuk jual beli selesai dilaksanakan, kemudian Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menyuruh agar Terdakwa untuk membuatkan surat laporan kehilangan di kantor kepolisian Resor Sukabumi dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT berjanji akan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen dan Administrasi untuk membuat surat laporan kehilangan yang seolah-olah sertifikat tersebut hilang dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa kemudian Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT meminta saksi ASEP SUTISNA untuk mempersiapkan Administrasi berupa surat keterangan Tentang Tanah yang dikeluarkan oleh Desa/ Kecamatan atas nama pemohon yaitu Terdakwa dengan menyerahkan Surat Kuasa dari DENNY A.K S.H dan Partners tanggal 27 Desember 2016 sebagai penerima kuasa dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm). Bahwa selanjutnya ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Karangtengah dan bertemu dengan Saksi GERRY IMAM SUTRISNO selaku Kepala Desa Karangtengah untuk membuat Surat Keterangan Tentang Tanah dan saksi ASEP SUTISNA menyerahkan dokumen Persyaratan berupa :
Kemudian Kepala Desa Karangtengah menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang berisi :
Bahwa selanjutnya Saksi ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Sekarwangi dan bertemu dengan Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku Kepala Desa Sekarwangi dan memohon untuk dibuatkan Surat Keterangan Tentang Tanah dengan menyampaikan bahwa saksi ASEP SUTISNA merupakan utusan dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm) namun Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku kepala Desa menolak untuk menerbitkan surat Keterangan Tentang Tanah tersebut karena sepengetahuan Saksi ANWAR SAEPUDIN kepemilikan atas tanah SHM an. TRI SUKAMTANA (Alm) yang dimohonkan oleh saksi ASEP SUTISNA merupakan kepemilikan dari Sdr. HO KIARTO dan Saksi ANWAR SAEPUDIN meminta agar para pihak hadir langsung di Kantor Desa Sekarwangi apabila proses surat tersebut dapat diselesaikan; Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, pada tahun 2019, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT serta Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No. 12 Kec. Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk membuat surat keterangan telah kehilangan 23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama suami Terdakwa yaitu Sdr. TRI SUKAMTANA (Alm), dan bertemu dengan Saksi AIPDA SUKO BASUKI, selaku Kanit SPKT I Polres Sukabumi, Kemudian Saksi AIPDA SUKO BASUKI menjelaskan syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat (STPL) tersebut adalah sebagai berikut :
Apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi, pemohon (saksi pelapor) beserta satu orang saksi (dari pihak keluarga / ahli waris) yang mengetahui menghadap untuk dimintai keterangannya terkait hilangnya sertifikat. Bahwa Saksi AIPDA SUKO BASUKI kemudian mengarahkan Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR untuk bertemu dengan saksi BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH selaku Kaur Mintu Sat Reskrim Polres Sukabumi, agar terlebih dahulu dapat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Resume kehilangan sertifikat, setelah itu Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR pergi meninggalkan kantor Kepolisian Resor Sukabumi. Bahwa pada pada hari kamis tanggal 8 agustus 2019 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019, sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT kembali mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa sebenarnya Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT mengetahui bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA dan ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak pernah hilang karena sertifikat-sertifikat tersebut berada dalam penguasaan sdr. HO KIARTO selaku pemilik yang sah. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak ingat lagi namun masih dalam tahun 2020, Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR telah menggunakan 4 (empat) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT kemudian selanjutnya Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan menggunakan 4 (empat) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Resor Sukabumi tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi dan karena terdakwa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut selanjutnya akibat dari perbuatan terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan 15 (lima belas) SHM pengganti dari 23 (dua puluh tiga) SHM permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT diantaranya sebagai berikut ;
Bahwa setelah 15 sertifikat pengganti An. TRI SUKAMTANA tersebut terbit pada tahun 2020, selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA No. SHM 463, 576 dan 577 sudah beralih atas nama Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan rincian sebagai berikut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dalam membuat dan menggunakan 4 (empat) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) dari SPKT Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan SHM An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik Terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh Terdakwa Sdr. HO KIARTO dan saksi HO HARIATY mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp.26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah) yang diakibatkan oleh terbitnya 15 sertifikat pengganti dan peralihan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula atas nama TRI SUKAMTANA menjadi a.n Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT.
------------- Perbuatan Terdakwa SUPRIHATIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa SUPRIHATIN Bersama sama dengan saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi namun dalam kurun waktu 2019 sampai dengan tahun 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi yang berada di Jl. Surya Kencana No. 2 Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2017, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam tahun 2017, sekitar pukul 12.00 wib, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung kopi yang berada di daerah Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT mengatakan kepada Terdakwa bahwa Almarhum suami Terdakwa yang bernama sdr. TRI SUKAMTANA (Alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 2009 ada memiliki tanah di daerah Sukabumi dan pada saat ini tanah tersebut sedang dilakukan kegiatan penambangan yang lokasinya berada di wilayah sukabumi dan selanjutnya Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menyimpan/ memiliki/ memegang/ menguasai sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Sukabumi tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak ada menyimpan/ memegang/ memiliki/ menguasai sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA yang berada di Kabupaten Sukabumi, kepada Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT Terdakwa menyampaikan bahwa Alm suami Terdakwa tidak memiliki tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi, namun semasa hidupnya suami Terdakwa pernah bercerita bahwa nama suami Terdakwa ada dipinjam nama oleh pimpinan Alm suami Terdakwa yang Bernama HO KIARTO untuk pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Sukabumi dan kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT bahwa tanah tanah yang berada di Kabupaten Sukabumi yang Sertifikat Hak Milik (SHM) nya atas nama Alm TRI SUKAMTANA tersebut sebenarnya adalah milik pimpinan Perusahaan suami Terdakwa bekerja yaitu sdr HOKIARTO dan bukan milik suami Terdakwa, namun Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT pada saat itu mengatakan kepada Terdakwa bahwa tanah-tanah tersebut tetap milik Terdakwa selaku ahli waris karena di sertifikat hak milik (SHM) tercantum nama TRI SUKAMTANA bukan An. HO KIARTO. Bahwa kemudian karena sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak berada ditangan Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menyuruh Terdakwa untuk membuat surat laporan kehilangan ke kantor Kepolisian Resor Sukabumi agar dapat mengajukan pembuatan penerbitan sertifikat pengganti terhadap sertifikat tanah an. TRI SUKAMTANA di kantor BPN Kab. Sukabumi; Bahwa Terdakwa yang mengetahui bahwa almarhum suami Terdakwa (TRI SUKAMTANA) tidak pernah memiliki tanah di sukabumi, dan Terdakwa juga mengetahui bahwa sertifikat tanah atas nama Almarhum suami Terdakwa (TRI SUKAMTANA) merupakan tanah milik sdr. HO KIARTO yang pada saat pembelian tanah yang berada di kabupaten Sukabumi menggunakan nama sdr. TRI SUKAMTANA yang merupakan karyawan di Perusahaan milik sdr. HO KIARTO pada saat itu dan berdasarkan perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta Alamat kantor Jl. Muara Karang Raya No. 99 Jakarta Utara antara sdr. TRI SUKAMTANA dengan sdr. sdr. HO KIARTO Dimana akta perjanjian jual beli tersebut Terdakwa termasuk yang mengetahui dan ikut menyaksikan proses pembuatan 3 PPJB di notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta, PPJB tersebut antara lain sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2018 atas permintaan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan yang dilakukan di antara Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Terdakwa pada tahun 2017 yang lalu, kemudian, Terdakwa bersama dengan saksi ELMA NUR AFIANTI pergi ke Kantor saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH yang berada di Jl. Jenderal Basuki Rahmad No. 48B Jakarta Timur dengan maksud untuk dibuatkan Akta Perikatan untuk Jual Beli antara Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan Terdakwa namun dikarenakan sertifikat sedang dalam proses kepengurusan penerbitan sertifikat pengganti di kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi karena sertifikat hilang maka jual belinya belum dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun pada saat itu saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH hanya menerbitkan 3 (tiga) Akta Perikatan Jual beli diantaranya yaitu :
Bahwa pada saat proses pembuatan dan penerbitan Perikatan Untuk Jual Beli tersebut selaku pihak penjual yaitu Terdakwa sedangkan sebagai pihak pembeli yaitu Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan saksi-saksi yaitu MEYTA SETYAWATI SUKAMTO, sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA (ahli waris TRI SUKAMTANA), bahwa selama proses penerbitan Akta Perikatan Jual beli Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT tidak pernah datang ke kantor saksi Notaris ZARIUS YAN, SH. Bahwa selanjutnya setelah proses perikatan untuk jual beli selesai dilaksanakan, kemudian Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menyuruh agar Terdakwa untuk membuatkan surat laporan kehilangan di kantor kepolisian Resor Sukabumi dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT berjanji akan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen dan Administrasi untuk membuat surat laporan kehilangan yang seolah-olah sertifikat tersebut hilang dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa kemudian Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT meminta saksi ASEP SUTISNA untuk mempersiapkan Administrasi berupa surat keterangan Tentang Tanah yang dikeluarkan oleh Desa/ Kecamatan atas nama pemohon yaitu Terdakwa dengan menyerahkan Surat Kuasa dari DENNY A.K S.H dan Partners tanggal 27 Desember 2016 sebagai penerima kuasa dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm). Bahwa selanjutnya ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Karangtengah dan bertemu dengan Saksi GERRY IMAM SUTRISNO selaku Kepala Desa Karangtengah untuk membuat Surat Keterangan Tentang Tanah dan saksi ASEP SUTISNA menyerahkan dokumen Persyaratan berupa :
Kemudian Kepala Desa Karangtengah menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang berisi :
Bahwa selanjutnya Saksi ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Sekarwangi dan bertemu dengan Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku Kepala Desa Sekarwangi dan memohon untuk dibuatkan Surat Keterangan Tentang Tanah dengan menyampaikan bahwa saksi ASEP SUTISNA merupakan utusan dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm) namun Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku kepala Desa menolak untuk menerbitkan surat Keterangan Tentang Tanah tersebut karena sepengetahuan Saksi ANWAR SAEPUDIN kepemilikan atas tanah SHM an. TRI SUKAMTANA (Alm) yang dimohonkan oleh saksi ASEP SUTISNA merupakan kepemilikan dari Sdr. HO KIARTO dan Saksi ANWAR SAEPUDIN meminta agar para pihak hadir langsung di Kantor Desa Sekarwangi apabila proses surat tersebut dapat diselesaikan; Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, pada tahun 2019, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT serta Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No. 12 Kec. Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk membuat surat keterangan telah kehilangan 23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama suami Terdakwa yaitu Sdr. TRI SUKAMTANA (Alm), dan bertemu dengan Saksi AIPDA SUKO BASUKI, selaku Kanit SPKT I Polres Sukabumi, Kemudian Saksi AIPDA SUKO BASUKI menjelaskan syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat (STPL) tersebut adalah sebagai berikut :
Apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi, pemohon (saksi pelapor) beserta satu orang saksi (dari pihak keluarga / ahli waris) yang mengetahui menghadap untuk dimintai keterangannya terkait hilangnya sertifikat. Bahwa Saksi AIPDA SUKO BASUKI kemudian mengarahkan Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR untuk bertemu dengan saksi BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH selaku Kaur Mintu Sat Reskrim Polres Sukabumi, agar terlebih dahulu dapat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Resume kehilangan sertifikat, setelah itu Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR pergi meninggalkan kantor Kepolisian Resor Sukabumi. Bahwa pada pada hari kamis tanggal 8 agustus 2019 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019, sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT kembali mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa sebenarnya Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT mengetahui bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA dan ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak pernah hilang karena sertifikat-sertifikat tersebut berada dalam penguasaan sdr. HO KIARTO selaku pemilik yang sah. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak ingat lagi namun masih dalam tahun 2020, Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR telah menggunakan 4 (empat) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT kemudian selanjutnya Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan menggunakan 4 (empat) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Resor Sukabumi tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi dan karena terdakwa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut selanjutnya akibat dari perbuatan terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan 15 (lima belas) SHM pengganti dari 23 (dua puluh tiga) SHM permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT diantaranya sebagai berikut ;
Bahwa setelah 15 sertifikat pengganti An. TRI SUKAMTANA tersebut terbit pada tahun 2020, selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA No. SHM 463, 576 dan 577 sudah beralih atas nama Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan rincian sebagai berikut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dalam membuat dan menggunakan 4 (empat) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) dari SPKT Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan SHM An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik Terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh Terdakwa Sdr. HO KIARTO dan saksi HO HARIATY mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp.26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah) yang diakibatkan oleh terbitnya 15 sertifikat pengganti dan peralihan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula atas nama TRI SUKAMTANA menjadi a.n Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT.
------------- Perbuatan Terdakwa SUPRIHATIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU KETIGA
------------- Bahwa Terdakwa SUPRIHATIN Bersama dengan saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 dan hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di Kantor Polisi Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No.12 Kec. Palabuhanratu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2017, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam tahun 2017, sekitar pukul 12.00 wib, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung kopi yang berada di daerah Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT mengatakan kepada Terdakwa bahwa Almarhum suami Terdakwa yang bernama sdr. TRI SUKAMTANA (Alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 2009 ada memiliki tanah di daerah Sukabumi dan pada saat ini tanah tersebut sedang dilakukan kegiatan penambangan yang lokasinya berada di wilayah sukabumi dan selanjutnya Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menyimpan/ memiliki/ memegang/ menguasai sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Sukabumi tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak ada menyimpan/ memegang/ memiliki/ menguasai sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA yang berada di Kabupaten Sukabumi, kepada Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT Terdakwa menyampaikan bahwa Alm suami Terdakwa tidak memiliki tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi, namun semasa hidupnya suami Terdakwa pernah bercerita bahwa nama suami Terdakwa ada dipinjam nama oleh pimpinan Alm suami Terdakwa yang Bernama HO KIARTO untuk pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Sukabumi dan kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT bahwa tanah tanah yang berada di Kabupaten Sukabumi yang Sertifikat Hak Milik (SHM) nya atas nama Alm TRI SUKAMTANA tersebut sebenarnya adalah milik pimpinan Perusahaan suami Terdakwa bekerja yaitu sdr HOKIARTO dan bukan milik suami Terdakwa, namun Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT pada saat itu mengatakan kepada Terdakwa bahwa tanah-tanah tersebut tetap milik Terdakwa selaku ahli waris karena di sertifikat hak milik (SHM) tercantum nama TRI SUKAMTANA bukan An. HO KIARTO. Bahwa kemudian karena sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak berada ditangan Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menyuruh Terdakwa untuk membuat surat laporan kehilangan ke kantor Kepolisian Resor Sukabumi agar dapat mengajukan pembuatan penerbitan sertifikat pengganti terhadap sertifikat tanah an. TRI SUKAMTANA di kantor BPN Kab. Sukabumi; Bahwa Terdakwa yang mengetahui bahwa almarhum suami Terdakwa (TRI SUKAMTANA) tidak pernah memiliki tanah di sukabumi, dan Terdakwa juga mengetahui bahwa sertifikat tanah atas nama Almarhum suami Terdakwa (TRI SUKAMTANA) merupakan tanah milik sdr. HO KIARTO yang pada saat pembelian tanah yang berada di kabupaten Sukabumi menggunakan nama sdr. TRI SUKAMTANA yang merupakan karyawan di Perusahaan milik sdr. HO KIARTO pada saat itu dan berdasarkan perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta Alamat kantor Jl. Muara Karang Raya No. 99 Jakarta Utara antara sdr. TRI SUKAMTANA dengan sdr. sdr. HO KIARTO Dimana akta perjanjian jual beli tersebut Terdakwa termasuk yang mengetahui dan ikut menyaksikan proses pembuatan 3 PPJB di notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta, PPJB tersebut antara lain sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2018 atas permintaan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan yang dilakukan di antara Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Terdakwa pada tahun 2017 yang lalu, kemudian, Terdakwa bersama dengan saksi ELMA NUR AFIANTI pergi ke Kantor saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH yang berada di Jl. Jenderal Basuki Rahmad No. 48B Jakarta Timur dengan maksud untuk dibuatkan Akta Perikatan untuk Jual Beli antara Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan Terdakwa namun dikarenakan sertifikat sedang dalam proses kepengurusan penerbitan sertifikat pengganti di kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi karena sertifikat hilang maka jual belinya belum dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun pada saat itu saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH hanya menerbitkan 3 (tiga) Akta Perikatan Jual beli diantaranya yaitu :
Bahwa pada saat proses pembuatan dan penerbitan Perikatan Untuk Jual Beli tersebut selaku pihak penjual yaitu Terdakwa sedangkan sebagai pihak pembeli yaitu Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan saksi-saksi yaitu MEYTA SETYAWATI SUKAMTO, sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA (ahli waris TRI SUKAMTANA), bahwa selama proses penerbitan Akta Perikatan Jual beli Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT tidak pernah datang ke kantor saksi Notaris ZARIUS YAN, SH. Bahwa selanjutnya setelah proses perikatan untuk jual beli selesai dilaksanakan, kemudian Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT menyuruh agar Terdakwa untuk membuatkan surat laporan kehilangan di kantor kepolisian Resor Sukabumi dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT berjanji akan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen dan Administrasi untuk membuat surat laporan kehilangan yang seolah-olah sertifikat tersebut hilang dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa kemudian Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT meminta saksi ASEP SUTISNA untuk mempersiapkan Administrasi berupa surat keterangan Tentang Tanah yang dikeluarkan oleh Desa/ Kecamatan atas nama pemohon yaitu Terdakwa dengan menyerahkan Surat Kuasa dari DENNY A.K S.H dan Partners tanggal 27 Desember 2016 sebagai penerima kuasa dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm). Bahwa selanjutnya ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Karangtengah dan bertemu dengan Saksi GERRY IMAM SUTRISNO selaku Kepala Desa Karangtengah untuk membuat Surat Keterangan Tentang Tanah dan saksi ASEP SUTISNA menyerahkan dokumen Persyaratan berupa :
Kemudian Kepala Desa Karangtengah menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang berisi :
Bahwa selanjutnya Saksi ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Sekarwangi dan bertemu dengan Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku Kepala Desa Sekarwangi dan memohon untuk dibuatkan Surat Keterangan Tentang Tanah dengan menyampaikan bahwa saksi ASEP SUTISNA merupakan utusan dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm) namun Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku kepala Desa menolak untuk menerbitkan surat Keterangan Tentang Tanah tersebut karena sepengetahuan Saksi ANWAR SAEPUDIN kepemilikan atas tanah SHM an. TRI SUKAMTANA (Alm) yang dimohonkan oleh saksi ASEP SUTISNA merupakan kepemilikan dari Sdr. HO KIARTO dan Saksi ANWAR SAEPUDIN meminta agar para pihak hadir langsung di Kantor Desa Sekarwangi apabila proses surat tersebut dapat diselesaikan; Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, pada tahun 2019, Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT serta Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No. 12 Kec. Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk membuat surat keterangan telah kehilangan 23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama suami Terdakwa yaitu Sdr. TRI SUKAMTANA (Alm), dan bertemu dengan Saksi AIPDA SUKO BASUKI, selaku Kanit SPKT I Polres Sukabumi, Kemudian Saksi AIPDA SUKO BASUKI menjelaskan syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat (STPL) tersebut adalah sebagai berikut :
Apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi, pemohon (saksi pelapor) beserta satu orang saksi (dari pihak keluarga / ahli waris) yang mengetahui menghadap untuk dimintai keterangannya terkait hilangnya sertifikat. Bahwa Saksi AIPDA SUKO BASUKI kemudian mengarahkan Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR untuk bertemu dengan saksi BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH selaku Kaur Mintu Sat Reskrim Polres Sukabumi, agar terlebih dahulu dapat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Resume kehilangan sertifikat, setelah itu Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR pergi meninggalkan kantor Kepolisian Resor Sukabumi. Bahwa pada pada hari kamis tanggal 8 agustus 2019 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019, sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT kembali mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa sebenarnya Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT mengetahui bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA dan ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak pernah hilang karena sertifikat-sertifikat tersebut berada dalam penguasaan sdr. HO KIARTO selaku pemilik yang sah. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak ingat lagi namun masih dalam tahun 2020, Terdakwa, Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR telah menggunakan 4 (empat) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh Terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT kemudian selanjutnya Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan menggunakan 4 (empat) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Resor Sukabumi tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi dan karena terdakwa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut selanjutnya akibat dari perbuatan terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan 15 (lima belas) SHM pengganti dari 23 (dua puluh tiga) SHM permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT diantaranya sebagai berikut ;
Bahwa setelah 15 sertifikat pengganti An. TRI SUKAMTANA tersebut terbit pada tahun 2020, selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA No. SHM 463, 576 dan 577 sudah beralih atas nama Saksi DENNY ANDRIAN KUSDAYAT dengan rincian sebagai berikut ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |