Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Cbd TATANG SOFYAN, SH JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEJAKSAAAN TINGGI JAWA BARAT CQ.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CIBADAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 11 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TATANG SOFYAN, SH
Termohon
NoNama
1JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEJAKSAAAN TINGGI JAWA BARAT CQ.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CIBADAK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon  untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, pasal 3 Jo. Pasal 18, pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 31 tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon adalah Tidak Sah.

3. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 26 Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-109/O.2.32/Fd.1/06/2016 tanggal 02 Juni 2016 yang diperbaharui dengan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, pasal 3 Jo. Pasal 18, pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 31 tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon adalah Tidak Sah.

4. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 12 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : Print-192/O.2.32/Fd.1/11/2018 tanggal 08 November 2018 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/O.2.32/Fd.1/11/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, pasal 3 Jo. Pasal 18, pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 31 tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon adalah Tidak Sah.

5.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, pasal 3 Jo. Pasal 18, pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 31 tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6.Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 2.994.350 m2 / 299,43 Ha yang terletak di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2012-2014 yang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, pasal 3 Jo. Pasal 18, pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 31 tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

7.Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

8.Membebankan biaya perkara yang timbul dan terjadi karena permohonan Praperadilan ini kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya