Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH MUHAMMAD DEDEN KURNIAWAN Als BREW Bin PIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/M.2.30/Eoh.2/05/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DEDEN KURNIAWAN Als BREW Bin PIAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa Muhammad Deden Kurniawan Als Brew Bin Pian bersama sdr. Peri als Pei (DPO) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Pantai Cibuaya Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa dan Sdr. Peri Als Pei (DPO) sedang berada di Kp.Negla Desa Tanjung Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi telah merencanakan untuk melakukan pencurian Sepeda Motor di daerah Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap, Setelah terdakwa dan sdr. Peri Als Pei (DPO) sepakat, lalu dengan menggunakan motor Honda beat warna hitam dengan No pol: F 6104 UCM terdakwa membonceng Sdr. Peri Als Pei (DPO) berangkat menuju Pantai Cibuaya Desa Pangumbahan Kec.Ciracap Kab.Sukabumi, sekira pukul 15.00 wib terdakwa dan Sdr. Peri Als Pei (DPO)  sampai di pantai cibuaya dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam terparkir di pinggir pantai Cibuaya, lalu Sdr. Peri Als Pei (DPO) langsung turun dari motor dan mendekati sepeda motor tersebut lalu Sdr. Peri Als Pei (DPO)  merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Setelah berhasil membuka kunci kontak sepeda motor tersebut Sdr. Peri Als Pei (DPO) langsung membawanya, akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh saksi korban Aji Pangestu Bin Ruswandi selaku pemilik sepeda motor tersebut dan langsung mengejarkan akan tetapi Sdr. Peri Als Pei (DPO) kabur dengan membawa sepeda motor curian, diikuti oleh terdakwa dari belakang dengan membawa motor honda beat warna hitam dengan No pol: F 6104 UCM yang dibawa sebelumnya, Selanjutnya saksi korban menelepon saksi Oneng Bin Ipit (Alm) memberitahukan bahwa motor korban telah dicuri oleh 2 (dua) orang serta memberitahukan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. Lalu saat saksi Oneng Bin Ipit (Alm) melakukan pencarian, kemudian di sekitar jalan daerah Desa Pangumabahan Kecamatan Ciracap saksi Oneng Bin Ipit (Alm) berpapasan dengan 2 (dua) orang dengan ciri-ciri yang telah diceritakan oleh saksi korban, lalu saksi Oneng memberhentikan pengendara yang membawa motor saksi korban akan tetapi berhasil kabur, kemudian saksi Oneng mengejar terdakwa dan berhasil memberhentikan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta sepeda motornya diamankan oleh saksi Oneng Ke Kantor Desa Gunungbatu Kecamatan Ciracap Kab, Sukabumi sambil menunggu anggota kepolisian datang untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut saksi korban Aji Pangestu Bin Ruswandi mengalami kerugain sebesar kurang lebih Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Deden Kurniawan Als Brew Bin Pian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya