Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
EMON RISWANDI Als EMENG Bin ENDAN UBEY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 602 /M.2.30/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMON RISWANDI Als EMENG Bin ENDAN UBEY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa EMON RISWANDI secara bersama-sama dengan saksi VALLIN SENJA JUNIAL MUSLIHAT (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 September 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggiran jalan Kampung Pasir Kecamatan Gunung Guruh sampai dengan Kampung Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”Percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi VALLIN SENJA dengan maksud mengajak saksi VALLIN untuk membantu menimbang dan membagi-bagi Narkotika jenis shabu yang mana terdakwa mendapat suruhan dari Sdr. NCEK (DPO) untuk menjadi kurir shabu. Lalu keesokan harinya terdakwa bersama dengan saksi VALLIN SENJA pergi ke kosan di Kampung Pasir Gibig RT 002 Desa Bojongjembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi untuk membagi-bagi shabu dan menyimpan shabu tersebut.
        • Bahwa terdakwa bersama-sama saksi VALLIN SENJA pada hari Senin tanggal 15 September 2025 membagi narkotika jenis shabu siap edar menjadi sebanyak 8 (delapan) paket sabu dengan rincian sebanyak 5 (lima) paket kecil dan 3 (tiga) paket sedang.
        • Bahwa terdakwa bersama-sama saksi VALLIN SENJA sekira pukul 21.30 WIB pergi untuk mengedarkan paketan sabu secara tempel di sepanjang pinggiran jalan Kampung Pasir Kecamatan Gunung Guruh sampai dengan Kampung Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi sesuai dengan arahan dari Sdr. NCEK (DPO).
        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, terdakwa bersama-sama dengan saksi VALLIN SENJA kembali membagi narkotika jenis shabu menjadi paketan siap edar sebanyak 34 (tiga puluh) paket sabu lalu disimpan di kosan. Selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 17 September 2025 pada saat saksi AJI SATRIYO, saksi WINARYO dan saksi HENDRIK KIKI (masing-masing selaku anggota POLRI) sedang melaksanakan tugas kemudian para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi VALLIN SENJA selanjutnya menindaklanjuti hal tersebut para saksi datang ke rumah saksi VALLIN SENJA yang beralamat di Kampung Cibatu RT 001 RW 004 Desa Cibatu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi lalu melihat saksi VALLIN SENJA selanjutnya para saksi menanyakan perihal narkotika kepada saksi VALLIN SENJA lalu diketahui saksi VALLIN SENJA menyimpannya di kosan.
        • Bahwa para saksi melakukan penggeledahan kamar kosan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) buah microtube bening masing-masing berisi 1 (satu) kristal warna putih dan 7 (tujuh) buah microtube bening berisolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
  3. 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan silver
  4. 2 (dua) bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Mictrotube bening.
  6. 1 (satu) buah isolasi warna hitam.
        • Bahwa para saksi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone warna hitam milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa. Selanjutnya saksi VALIIN SENJA mengakui narkotika jenis shabu merupakan titipan dari Sdr. NCEK (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa. Kemudian para saksi menindaklanjuti hal tersebut dan mengamankan terdakwa mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Techno Camon warna Abu yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. NCEK (DPO).
        • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium Kriminalistik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL119GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 September 2025 atas nama Vallin Senja Junial Muslihat Als Pepey Bin Rusli Muslihat (Alm) dengan rincian :
            1. Total Sampel A : 2,8096 Gram berupa Kristal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
            2. Total Sampel B  : 1,5000 Gram berupa Kristal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
            3. Total Sampel C : 7,5113 Gram berupa Kristal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
        • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi VALLIN SENJA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang R.I No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                         

 

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa EMON RISWANDI secara bersama-sama dengan saksi VALLIN SENJA JUNIAL MUSLIHAT (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat kosan di Kampung Pasir Gibig RT 002 Desa Bojongjembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadil ”percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” ------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pada saat saksi AJI SATRIYO, saksi WINARYO dan saksi HENDRIK KIKI (masing-masing selaku anggota POLRI) sedang melaksanakan tugas kemudian para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi VALLIN SENJA selanjutnya menindaklanjuti hal tersebut para saksi datang ke rumah saksi VALLIN SENJA yang beralamat di Kampung Cibatu RT 001 RW 004 Desa Cibatu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi lalu melihat saksi VALLIN SENJA selanjutnya para saksi menanyakan perihal narkotika kepada saksi VALLIN SENJA lalu diketahui saksi VALLIN SENJA menyimpannya di kosan.
        • Bahwa para saksi melakukan penggeledahan kamar kosan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) buah microtube bening masing-masing berisi 1 (satu) kristal warna putih dan 7 (tujuh) buah microtube bening berisolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
  3. 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan silver
  4. 2 (dua) bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Mictrotube bening.
  6. 1 (satu) buah isolasi warna hitam.
        • Bahwa para saksi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone warna hitam milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa. Selanjutnya saksi VALIIN SENJA mengakui narkotika jenis shabu merupakan titipan dari Sdr. NCEK (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa. Kemudian para saksi menindaklanjuti hal tersebut dan mengamankan terdakwa mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Techno Camon warna Abu yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. NCEK (DPO).
        • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium Kriminalistik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL119GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 September 2025 atas nama Vallin Senja Junial Muslihat Als Pepey Bin Rusli Muslihat (Alm) dengan rincian :
            1. Total Sampel A : 2,8096 Gram berupa Kristal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
            2. Total Sampel B  : 1,5000 Gram berupa Kristal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
            3. Total Sampel C : 7,5113 Gram berupa Kristal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
        • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang R.I No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya