| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa ALPANDI Als ALPAN Bin DUDIN bersama-sama dengan Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM Bin ZAINAL ARIFIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 di Rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cihaur Rt. 005/008 Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di Rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Cihaur Rt. 005/008 Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, dirinya dihubungi oleh Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO / Daftar Pencarian Orang) melalui telepon Aplikasi WHATSAPP menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO) di Kota Bogor, setelah menyetujuinya kemudian pada sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat bersama – sama dengan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) menggunakan Angkutan Umum / Bis Jurusan Palabuhanratu – Bogor menuju Kota Bogor, pada saat di perjalanan Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengarahkan agar sesampainya di Bogor Terdakwa langsung menuju Jalan Pajajaran Kota Bogor, kemudian pada sekitar pukul 13.00 WIB Ketika Terdakwa dan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) sampai di Jalan Pajajaran Kota Bogor, Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO) mengirimkan pesan melalui Aplikasi WHATSAPP berupa foto dan peta lokasi titik penyimpanan Narkotika jenis Sabu yang akan diambil, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) menuju ke titik lokasi tersebut lalu mencari dan menemukan 1 (Satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna Putih dililit lakban warna Merah yang tergeletak dan ditutup batu didalam sebuah Gang dekat INDOMARET, setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa dan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) membawa Narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke Kontrakan nya di Sukabumi. Sesampainya di Rumah kontrakan Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) langsung membagi / meracik Narkotika jenis Sabu tersebut sesuai dengan arahan dari Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO), diantaranya :
- Paket Kecil atau yang biasa dalam peredaran disebut paket KC yaitu berat Sabu berikut plastic seberat 0,21 (Nol koma dua satu) Gram, (Rincian : Plastik 0,08 Gram + 0,13 Gram = 0,21 Gram) menjadi sebanyak 70 (Tujuh puluh) paket;
- Paket sedang atau yang biasa dalam peredaran disebut paket KB yaitu berat Sabu berikut plastic seberat 0,32 (Nol koma tiga dua) Gram, (Rincian : Plastik 0,08 Gram + 0,24 Gram = 0,32 Gram) menjadi sebanyak 10 (Sepuluh) paket.
Setelah selesai membagi / meracik Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa mengajak Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM yang kebetulan datang ke Rumah kontrakan Terdakwa untuk mengantar Terdakwa menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM Bin ZAINAL ARIFIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) datang ke Rumah kontrakan Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sedang tidur lalu Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM langsung bermain Game Online sambil menunggu Terdakwa terbangun, pada sekitar pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa telah terbangun Terdakwa mengajak Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM untuk mengantarnya menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu dan setelah Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM setuju kemudian mereka berangkat menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna Biru tanpa plat nomor menuju ke Daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, pada saat di perjalanan menuju ke Daerah Palabuhanratu Terdakwa memerintahkan Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM untuk pergi menuju ke Hotel Bayu Amarta Palabuhanratu, sesampainya di depan Hotel tersebut pada sekitar pukul 20.00 WIB Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM menghentikan Sepeda Motor di seberang Hotel tepatnya di dekat tiang listrik namun posisi Sepeda Motor tetap menyala, kemudian Terdakwa turun dari Sepeda Motor lalu melempar Bekas bungkus Rokok yang berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (Lima belas) paket KC dan 5 (Lima) paket KB ke dekat Gang dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM langsung pergi dari tempat tersebut kembali ke Rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM untuk menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu ke Jalan Raya Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi tepatnya di ujung jembatan sebanyak 5 (Lima) paket KB. Setelah berhasil menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa memfoto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu lalu mengirimkan foto lokasi penyimpanan tersebut kepada Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO).
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 september 2025 Saksi AJI SATRIYO NUGROHO, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan Saksi TEDDI TRIADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Wilayah Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penargetan operasi terhadap Terdakwa dan setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa kemudian para Saksi langsung menuju ke Rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cihaur Rt. 005/008 Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, pada sekitar pukul 13.30 WIB para saksi berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM di Rumah kontrakan Terdakwa tersebut, setelah itu para Saksi menanyakan terkait Narkotika jenis Sabu yang diakui dan ditunjukkan oleh Terdakwa dirinya menyimpan Narkotika jenis Sabu di celah dinding Bilik Bambu dalam Rumah kontrakan tersebut, setelah itu para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dan 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 55 (Lima puluh lima) buah sedotan plastik warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY dan 1 (Satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan plastik klip ukuran kecil warna bening, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para Saksi juga menyita barang bukti lain berupa 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG warna Biru dongker dengan Nomor Simcard 0857 - 1729 - 7692 yang disita dari Terdakwa yang digunakan terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa antara Terdakwa dan Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO) ada kesepakatan apabila Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil diedarkan dengan cara disimpan/ditempel maka Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan telah diterima oleh Terdakwa melalui transfer ke Rekening Dompet Digital milik Terdakwa secara bertahap dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan Terdakwa.
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL52GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna Putih kode A dengan berat netto awal 8,5374 gram, 1 (Satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto awal 6,9944 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 55 (Lima puluh lima) buah sedotan plastik warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode C dengan berat netto awal 5,7778 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna Putih kode A dengan berat netto akhir 8,4972 gram , 1 (Satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto akhir 6,9658 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 55 (Lima puluh lima) buah sedotan plastik warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode C dengan berat netto awal 5,6313 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa ALPANDI Als ALPAN Bin DUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ALPANDI Als ALPAN Bin DUDIN bersama-sama dengan Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM Bin ZAINAL ARIFIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 di Rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cihaur Rt. 005/008 Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 30 september 2025 Saksi AJI SATRIYO NUGROHO, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan Saksi TEDDI TRIADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Wilayah Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penargetan operasi terhadap Terdakwa dan setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa kemudian para Saksi langsung menuju ke Rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cihaur Rt. 005/008 Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, pada sekitar pukul 13.30 WIB para saksi berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM di Rumah kontrakan Terdakwa tersebut, setelah itu para Saksi menanyakan terkait Narkotika jenis Sabu yang diakui dan ditunjukkan oleh Terdakwa dirinya menyimpan Narkotika jenis Sabu di celah dinding Bilik Bambu dalam Rumah kontrakan tersebut, setelah itu para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dan 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 55 (Lima puluh lima) buah sedotan plastik warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY dan 1 (Satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan plastik klip ukuran kecil warna bening, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para Saksi juga menyita barang bukti lain berupa 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG warna Biru dongker dengan Nomor Simcard 0857 - 1729 - 7692 yang disita dari Terdakwa yang digunakan terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di Rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Cihaur Rt. 005/008 Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, dirinya dihubungi oleh Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO / Daftar Pencarian Orang) melalui telepon Aplikasi WHATSAPP menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO) di Kota Bogor, setelah menyetujuinya kemudian pada sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat bersama – sama dengan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) menggunakan Angkutan Umum / Bis Jurusan Palabuhanratu – Bogor menuju Kota Bogor, pada saat di perjalanan Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengarahkan agar sesampainya di Bogor Terdakwa langsung menuju Jalan Pajajaran Kota Bogor, kemudian pada sekitar pukul 13.00 WIB Ketika Terdakwa dan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) sampai di Jalan Pajajaran Kota Bogor, Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO) mengirimkan pesan melalui Aplikasi WHATSAPP berupa foto dan peta lokasi titik penyimpanan Narkotika jenis Sabu yang akan diambil, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) menuju ke titik lokasi tersebut lalu mencari dan menemukan 1 (Satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna Putih dililit lakban warna Merah yang tergeletak dan ditutup batu didalam sebuah Gang dekat INDOMARET, setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa dan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) membawa Narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke Kontrakan nya di Sukabumi. Sesampainya di Rumah kontrakan Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. ILYAS Als KUYA (DPO) langsung membagi / meracik Narkotika jenis Sabu tersebut sesuai dengan arahan dari Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO), diantaranya :
- Paket Kecil atau yang biasa dalam peredaran disebut paket KC yaitu berat Sabu berikut plastic seberat 0,21 (Nol koma dua satu) Gram, (Rincian : Plastik 0,08 Gram + 0,13 Gram = 0,21 Gram) menjadi sebanyak 70 (Tujuh puluh) paket;
- Paket sedang atau yang biasa dalam peredaran disebut paket KB yaitu berat Sabu berikut plastic seberat 0,32 (Nol koma tiga dua) Gram, (Rincian : Plastik 0,08 Gram + 0,24 Gram = 0,32 Gram) menjadi sebanyak 10 (Sepuluh) paket.
Setelah selesai membagi / meracik Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa mengajak Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM yang kebetulan datang ke Rumah kontrakan Terdakwa untuk mengantar Terdakwa menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut
- Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM Bin ZAINAL ARIFIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) datang ke Rumah kontrakan Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sedang tidur lalu Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM langsung bermain Game Online sambil menunggu Terdakwa terbangun, pada sekitar pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa telah terbangun Terdakwa mengajak Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM untuk mengantarnya menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu dan setelah Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM setuju kemudian mereka berangkat menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna Biru tanpa plat nomor menuju ke Daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, pada saat di perjalanan menuju ke Daerah Palabuhanratu Terdakwa memerintahkan Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM untuk pergi menuju ke Hotel Bayu Amarta Palabuhanratu, sesampainya di depan Hotel tersebut pada sekitar pukul 20.00 WIB Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM menghentikan Sepeda Motor di seberang Hotel tepatnya di dekat tiang listrik namun posisi Sepeda Motor tetap menyala, kemudian Terdakwa turun dari Sepeda Motor lalu melempar Bekas bungkus Rokok yang berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (Lima belas) paket KC dan 5 (Lima) paket KB ke dekat Gang dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM langsung pergi dari tempat tersebut kembali ke Rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi ERIZA KURNIA SAMUDRA Als JEJEM untuk menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu ke Jalan Raya Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi tepatnya di ujung jembatan sebanyak 5 (Lima) paket KB. Setelah berhasil menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa memfoto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu lalu mengirimkan foto lokasi penyimpanan tersebut kepada Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO).
- Bahwa antara Terdakwa dan Sdr. PITIK Als JANGILUS (DPO) ada kesepakatan apabila Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil diedarkan dengan cara disimpan/ditempel maka Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan telah diterima oleh Terdakwa melalui transfer ke Rekening Dompet Digital milik Terdakwa secara bertahap dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan Terdakwa.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL52GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna Putih kode A dengan berat netto awal 8,5374 gram, 1 (Satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto awal 6,9944 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 55 (Lima puluh lima) buah sedotan plastik warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode C dengan berat netto awal 5,7778 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna Putih kode A dengan berat netto akhir 8,4972 gram , 1 (Satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto akhir 6,9658 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 55 (Lima puluh lima) buah sedotan plastik warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode C dengan berat netto awal 5,6313 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa ALPANDI Als ALPAN Bin DUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |