Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ARYA FRANKY KURNIAWAN Als BANG AL Bin Alm. H. LUKMAN pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di depan Halaman Kontrakan di Jalan Sayangkaak Kampung Ciparay Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Jalan Sayangkaak Kampung Ciparay Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa kedatangan korban HENDRA GUNAWAN yang merupakan Kakak kandungnya yang ditemani oleh saksi NURWANDI SOLEHUDIN dimana hubungan antara terdakwa dengan korban HENDRA GUNAWAN sering bertengkar karena permasalahan harta tanah warisan peninggalan keluarganya dan saat itu korban HENDRA GUNAWAN menemui terdakwa karena terdakwa telah mengambil uang gadaian tanah tanpa sepengetahuannya, dan saat bertemu terdakwa dengan korban HENDRA GUNAWAN saling cekcok mulut di depan halaman rumah kontrakannya hingga terjadi keributan dan saling menantang untuk berkelahi kemudian terdakwa masuk kedalam rumah kontrakannya mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan ukuran panjang sekitar 100 (seratus) meter miliknya yang terpajang di dinding rumahnya setelah itu terdakwa kembali menemui korban HENDRA GUNAWAN didepan halaman rumahnya lalu terdakwa yang merasa emosi dan marah menghampiri korban HENDRA GUNAWAN dengan posisi saling berhadapan yang jaraknya sekitar 1,5 (satu koma lima) meter terdakwa langsung membacokan sebilah Samurai tersebut kearah korban HENDRA GUNAWAN sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali mengenai kepala bagian belakang, kepala bagian atas dan kepala bagian samping hingga korban HENDRA GUNAWAN jatuh tergeletak ditanah mengeluarkan banyak darah dengan kondisi tidak sadarkan diri, selanjutnya saksi NURWANDI SOLEHUDIN yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan diri dan meminta tolong warga sekitar lalu warga menghubungi saksi MOHAMAD SADI selaku Bhabinkamtibmas Desa Cikahuripan yang merupakan Anggota Polisi Sektor Kadudampit serta saksi WAHYUDI selaku Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi setelah itu bersama warga menuju rumah kontrakan terdakwa dan langsung membawa korban HENDRA GUNAWAN ke Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sementara terdakwa langsung diamankan ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban HENDRA GUNAWAN mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/07/SK-II/II/2025/RSSH Tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F.M.,M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, yang telah melakukan pemeriksaan dengan HASIL PEMERIKSAAN sebagai berikut :
- Mulai dari dahi kiri lima koma satu sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter dari batas garis batas rambut depan, seratus enam puluh dua sentimeter dari tumit, melewati garis pertengahan depan, berakhir di pelipis kanan, lima belas sentimeter dari garis pertengahan depan dan tiga sentimeter dari liang telinga. Terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dengan dasar tulang terpapas. Jika dirapatkan membentuk garis sepanjang dua puluh delapan sentimeter berbentuk melengkung.
- Mulai dari kelopak mata kanan, empat koma tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat di kelopak mata, melewati daun telinga, berakhir di leher sisi kanan enam belas sentimeter dari garis perengahan depan, sepuluh sentimeter di bawah liang telinga, terdapat luka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dengan dasar tulang terpapas. Jika dirapatkan membentuk garis sepanjang Sembilan sentimeter berbentuk melengkung.
- Pada pelipis kiri empat belas sentimeter dari garis perengahan depan, enam belas sentimeter di atas liang telinga terdapat luka terbuka tepi rata, seratus enam puluh satu sentimeter dari tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dengan dasar tulang terpapas. Jika dirapatkan membentuk garis lengkung sepanjang delapan belas sentimeter.
- Pada kepala belakang tepat di garis pertengahan belakang, Sembilan sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus enam puluh satu sentimeterdari tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dengan dasar tulang terpapas. Jika dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang delapan belas sentimeter.
- Pada dada tepat di garis pertengahan depan, delapan sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh enam sentimeter dari tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dan dasar tulang, dengan ukuran dua koma dua sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter.
- Pada lengan atas bagian luar enam belas sentimeter di atas siku, terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dasar otot. Jika dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang satu koma delapan sentimeter.
- Pada Tulang : Teraba patah tulang kepala, pelipis, dan dada.
- KESIMPULAN : Ditemukan luka terbuka pada kepala, dada dan lengan dan patah-patah tulang kepala, pelipis, dan dada akibat kekerasan tajam. Sebab mati dan mekanisme mati belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Perkiraan waktu kematian kurang lebih dua hingga dua belas jam sebelum pemeriksaan luar yakni tanggal sepuluh dua Februari tahun dua ribu dua puluh lima pukul satu lebih empat puluh menit hingga sebelas lebih empat puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat.
---------- Perbuatan Terdakwa ARYA FRANKY KURNIAWAN Als BANG AL Bin Alm. H. LUKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -----------------------------------------------
----------- A T A U -----------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ARYA FRANKY KURNIAWAN Als BANG AL Bin Alm. H. LUKMAN pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di depan Halaman Kontrakan di Jalan Sayangkaak Kampung Ciparay Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap korban HENDRA GUNAWAN Bila perbuatan itu mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Jalan Sayangkaak Kampung Ciparay Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa kedatangan korban HENDRA GUNAWAN yang merupakan Kakak kandungnya yang ditemani oleh saksi NURWANDI SOLEHUDIN dimana hubungan antara terdakwa dengan korban HENDRA GUNAWAN sering bertengkar karena permasalahan harta tanah warisan peninggalan keluarganya dan saat itu korban HENDRA GUNAWAN menemui terdakwa karena terdakwa telah mengambil uang gadaian tanah tanpa sepengetahuannya, dan saat bertemu terdakwa dengan korban HENDRA GUNAWAN saling cekcok mulut di depan halaman rumah kontrakannya hingga terjadi keributan dan saling menantang untuk berkelahi kemudian terdakwa masuk kedalam rumah kontrakannya mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Samurai bergagang warna hitam dengan ukuran panjang sekitar 100 (seratus) meter miliknya yang terpajang di dinding rumahnya setelah itu terdakwa kembali menemui korban HENDRA GUNAWAN didepan halaman rumahnya lalu terdakwa yang merasa emosi dan marah menghampiri korban HENDRA GUNAWAN dengan posisi saling berhadapan yang jaraknya sekitar 1,5 (satu koma lima) meter terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan membacokan sebilah Samurai tersebut kearah korban HENDRA GUNAWAN sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali mengenai kepala bagian belakang, kepala bagian atas dan kepala bagian samping hingga korban HENDRA GUNAWAN jatuh tergeletak ditanah mengeluarkan banyak darah dengan kondisi tidak sadarkan diri, selanjutnya saksi NURWANDI SOLEHUDIN yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan diri dan meminta tolong warga sekitar lalu warga menghubungi saksi MOHAMAD SADI selaku Bhabinkamtibmas Desa Cikahuripan yang merupakan Anggota Polisi Sektor Kadudampit serta saksi WAHYUDI selaku Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi setelah itu bersama warga menuju rumah kontrakan terdakwa dan langsung membawa korban HENDRA GUNAWAN ke Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sementara terdakwa langsung diamankan ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban HENDRA GUNAWAN mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/07/SK-II/II/2025/RSSH Tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F.M.,M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, yang telah melakukan pemeriksaan dengan HASIL PEMERIKSAAN sebagai berikut :
- Mulai dari dahi kiri lima koma satu sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter dari batas garis batas rambut depan, seratus enam puluh dua sentimeter dari tumit, melewati garis pertengahan depan, berakhir di pelipis kanan, lima belas sentimeter dari garis pertengahan depan dan tiga sentimeter dari liang telinga. Terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dengan dasar tulang terpapas. Jika dirapatkan membentuk garis sepanjang dua puluh delapan sentimeter berbentuk melengkung.
- Mulai dari kelopak mata kanan, empat koma tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat di kelopak mata, melewati daun telinga, berakhir di leher sisi kanan enam belas sentimeter dari garis perengahan depan, sepuluh sentimeter di bawah liang telinga, terdapat luka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dengan dasar tulang terpapas. Jika dirapatkan membentuk garis sepanjang Sembilan sentimeter berbentuk melengkung.
- Pada pelipis kiri empat belas sentimeter dari garis perengahan depan, enam belas sentimeter di atas liang telinga terdapat luka terbuka tepi rata, seratus enam puluh satu sentimeter dari tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dengan dasar tulang terpapas. Jika dirapatkan membentuk garis lengkung sepanjang delapan belas sentimeter.
- Pada kepala belakang tepat di garis pertengahan belakang, Sembilan sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus enam puluh satu sentimeterdari tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dengan dasar tulang terpapas. Jika dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang delapan belas sentimeter.
- Pada dada tepat di garis pertengahan depan, delapan sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh enam sentimeter dari tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dan dasar tulang, dengan ukuran dua koma dua sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter.
- Pada lengan atas bagian luar enam belas sentimeter di atas siku, terdapat luka terbuka tepi rata, tanpa jembatan jaringan, dua sudut lancip, dan dasar otot. Jika dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang satu koma delapan sentimeter.
- Pada Tulang : Teraba patah tulang kepala, pelipis, dan dada.
- KESIMPULAN : Ditemukan luka terbuka pada kepala, dada dan lengan dan patah-patah tulang kepala, pelipis, dan dada akibat kekerasan tajam. Sebab mati dan mekanisme mati belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Perkiraan waktu kematian kurang lebih dua hingga dua belas jam sebelum pemeriksaan luar yakni tanggal sepuluh dua Februari tahun dua ribu dua puluh lima pukul satu lebih empat puluh menit hingga sebelas lebih empat puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat.
---------- Perbuatan Terdakwa ARYA FRANKY KURNIAWAN Als BANG AL Bin Alm. H. LUKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.----------------------------------- |