Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.B/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
GUSTI WAHYU ANTARA Bin SLAMET (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 415/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3319/M.2.30/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI WAHYU ANTARA Bin SLAMET (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa GUSTI WAHYU ANTARA Bin SLAMET (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Teras Rumah Ibu Kandung Saksi SRI WAHYUNI Binti WIYONO (Alm) dan di Rumah Saksi MURDIYANTO Bin GIMAN yang beralamat di Kampung Tugu Rt. 003/002 Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB ketika Saksi MURDIYANTO Bin GIMAN yang merupakan Suami Saksi SRI WAHYUNI Binti WIYONO (Alm) akan mengantar anak ke sekolah menggunakan Mobil sempat terjadi cekcok mulut antara Saksi MURDIYANTO dengan Terdakwa namun saksi tidak tahu karena tidak mendengar, lalu Saksi MURDIYANTO pergi meninggalkan Terdakwa untuk mengantarkan anak ke sekolah tetapi Terdakwa mengejar dengan berjalan kaki sambil menggedor-gedor kaca Mobil, selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB Saksi SRI WAHYUNI pergi ke rumah Ibu Kandung Saksi SRI WAHYUNI  yang jaraknya kurang lebih sekitar 10 (Sepuluh) Meter dengan maksud hendak bertanya kepada Terdakwa terkait cekcok mulut yang terjadi antara Terdakwa dengan Saksi MURDIYANTO, sesampaikan di Teras Rumah Ibu Kandung Saksi SRI WAHYUNI tiba-tiba Terdakwa keluar dari dalam Rumah lalu menunjuk-nunjuk Saksi SRI WAHYUNI sambil marah-marah, selanjutnya Terdakwa mencekik leher Saksi SRI WAHYUNI menggunakan tangan kanan Terdakwa sementara tangan kirinya diayunkan dan mengenai kaca mata yang Saksi SRI WAHYUNI gunakan hingga kaca mata yang Saksi SRI WAHYUNI gunakan terlepas dan jatuh ke lantai, lalu Terdakwa menarik kerudung yang Saksi SRI WAHYUNI kenakan hingga terlepas lalu kerudung tersebut dilempar oleh Terdakwa ke kursi sofa yang berada di belakangnya, pada saat itu kaca mata Saksi SRI WAHYUNI sempat diambil oleh Saksi ENI SUSILAWATI Binti WIYONO (Alm) yang merupakan Istri Terdakwa dan hendak diberikan kepada Saksi SRI WAHYUNI namun oleh Terdakwa tangan Saksi ENI SUSILAWATI tersebut di tepis hingga kaca mata tersebut terlempar dan jatuh ke lantai, pada saat itu Saksi SRI WAHYUNI mengatakan “laki-laki kok begini”, karena Terdakwa emosi kemudian Terdakwa memukul tangan kanan Saksi SRI WAHYUNI sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Saksi SRI WAHYUNI membalas dengan memukul tangan kanan Terdakwa menggunakan tangan kanan Saksi SRI WAHYUNI, selanjutnya Terdakwa mengambil asbak kayu dan akan melemparkannya kearah Saksi SRI WAHYUNI namun tidak jadi, kemudian sekitar pukul 08.20 WIB Terdakwa membawa Sepeda Motor miliknya lalu pergi ke rumah Saksi MURDIYANTO, sesampainya di rumah Saksi MURDIYANTO, Terdakwa berteriak – teriak mengeluarkan kata – kata kasar dan kemudian menendang 1 (Satu) buah Pintu warna Cokelat hingga rusak, kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah Pot Bunga warna Putih yang ada di atas lemari Sepatu Putih lalu melempar Pot Bunga tersebut ke arah Saksi MURDIYANTO namun tidak kena, selanjutnya sambil menantang Saksi MURDIYANTO untuk berkelahi Terdakwa mengambil Sepeda milik Anak Saksi MURDIYANTO lalu membantingnya sebanyak 2 (Dua) kali, setelah itu Saksi MURDIYANTO marah dan Terdakwa langsung memukul Saksi MURDIYANTO menggunakan tangan kanan ke arah muka Saksi MURDIYANTO sebanyak 3 (Tiga) kali namun tidak kena lalu menendang menggunakan kaki kanan Terdakwa  ke arah ke perut Saksi MURDIYANTO namun tidak kena, pada saat itu Saksi MURDIYANTO membela diri melumpuhkan Terdakwa dengan cara menendang kaki Terdakwa hingga terjatuh, setelah terjatuh Saksi MURDIYANTO menyeret Terdakwa keluar rumah agar tidak melakukan pengrusakan terhadap barang – barang di rumah Saksi MURDIYANTO, diluar Rumah datang Saksi BAYU SANSAN JANUARSYAH Bin DILAH dan Saksi FIAN ARIFIN Bin NIKE (Alm) untuk melerai Terdakwa dan Saksi MURDIYANTO, pada saat di lerai Terdakwa masih berusaha ingin melukai Saksi MURDIYANTO dengan cara mengigit kaki kanan Saksi MURDIYANTO sebanyak 1 (Satu) kali hingga menyebabkan luka pada kaki kanan Saksi MURDIYANTO.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya Saksi MURDIYANTO sering ada masalah dengan Terdakwa karena Saksi MURDIYANTO tidak suka denganya yang sering menghina keluarga Saksi MURDIYANTO, selain itu Terdakwa juga suka melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Saksi ENI SUSILAWATI dan juga sebelumnya Terdakwa pernah mengancam Saksi MURDIYANTO dengan membawa 1 (Satu) Senjata Tajam jenis Pisau.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GUSTI WAHYU ANTARA Bin SLAMET (Alm) tersebut Saksi MURDIYANTO Bin GIMAN berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 116/VR/RSUD Plratu/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PALABUHANRAU dan ditandangani oleh dr. RADITHYA NUGRAHA, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :

Pada pemeriksaan luar ditemukan luka dengan deskripsi :

  • Terdapat luka gigitan pada betis kanan, tepatnya di bagian depan.
  • Terdapat bekas gigitan, luka dengan warna kebiruan ukuran empat sentimeter kali empat.

KESIMPULAN :

Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan seorang laki-laki berusia tiga puluh empat tahun tersebut makan kami simpulkan bahwa orang tersebut ditemukan adanya luka bekas gigitan diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GUSTI WAHYU ANTARA Bin SLAMET (Alm) tersebut Saksi SRI MULYANI Binti WIYONO (Alm) berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 115/VR/RSUD Plratu/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PALABUHANRAU dan ditandangani oleh dr. RADITHYA NUGRAHA, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :

Pada pemeriksaan luar ditemukan luka dengan deskripsi :

  • Ditemukan bengkak di lengan dengan ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.
  • Ditemukan luka lecet di bagian leher dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.

KESIMPULAN :

Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan seorang perempuan berusia tiga puluh enam tahun tersebut makan kami simpulkan bahwa orang tersebut ditemukan bengkak dan luka lecet diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

------------ Perbuatan Terdakwa GUSTI WAHYU ANTARA Bin SLAMET (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa GUSTI WAHYU ANTARA Bin SLAMET (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Teras Rumah Ibu Kandung Saksi SRI WAHYUNI Binti WIYONO (Alm) dan di Rumah Saksi MURDIYANTO Bin GIMAN yang beralamat di Kampung Tugu Rt. 003/002 Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB ketika Saksi MURDIYANTO Bin GIMAN yang merupakan Suami Saksi SRI WAHYUNI Binti WIYONO (Alm) akan mengantar anak ke sekolah menggunakan Mobil sempat terjadi cekcok mulut antara Saksi MURDIYANTO dengan Terdakwa namun saksi tidak tahu karena tidak mendengar, lalu Saksi MURDIYANTO pergi meninggalkan Terdakwa untuk mengantarkan anak ke sekolah tetapi Terdakwa mengejar dengan berjalan kaki sambil menggedor-gedor kaca Mobil, selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB Saksi SRI WAHYUNI pergi ke rumah Ibu Kandung Saksi SRI WAHYUNI  yang jaraknya kurang lebih sekitar 10 (Sepuluh) Meter dengan maksud hendak bertanya kepada Terdakwa terkait cekcok mulut yang terjadi antara Terdakwa dengan Saksi MURDIYANTO, sesampaikan di Teras Rumah Ibu Kandung Saksi SRI WAHYUNI tiba-tiba Terdakwa keluar dari dalam Rumah lalu menunjuk-nunjuk Saksi SRI WAHYUNI sambil marah-marah, selanjutnya Terdakwa mencekik leher Saksi SRI WAHYUNI menggunakan tangan kanan Terdakwa sementara tangan kirinya diayunkan dan mengenai kaca mata yang Saksi SRI WAHYUNI gunakan hingga kaca mata yang Saksi SRI WAHYUNI gunakan terlepas dan jatuh ke lantai, lalu Terdakwa menarik kerudung yang Saksi SRI WAHYUNI kenakan hingga terlepas lalu kerudung tersebut dilempar oleh Terdakwa ke kursi sofa yang berada di belakangnya, pada saat itu kaca mata Saksi SRI WAHYUNI sempat diambil oleh Saksi ENI SUSILAWATI Binti WIYONO (Alm) yang merupakan Istri Terdakwa dan hendak diberikan kepada Saksi SRI WAHYUNI namun oleh Terdakwa tangan Saksi ENI SUSILAWATI tersebut di tepis hingga kaca mata tersebut terlempar dan jatuh ke lantai, pada saat itu Saksi SRI WAHYUNI mengatakan “laki-laki kok begini”, karena Terdakwa emosi kemudian Terdakwa memukul tangan kanan Saksi SRI WAHYUNI sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Saksi SRI WAHYUNI membalas dengan memukul tangan kanan Terdakwa menggunakan tangan kanan Saksi SRI WAHYUNI, selanjutnya Terdakwa mengambil asbak kayu dan akan melemparkannya kearah Saksi SRI WAHYUNI namun tidak jadi, kemudian sekitar pukul 08.20 WIB Terdakwa membawa Sepeda Motor miliknya lalu pergi ke rumah Saksi MURDIYANTO, sesampainya di rumah Saksi MURDIYANTO, Terdakwa berteriak – teriak mengeluarkan kata – kata kasar dan kemudian menendang 1 (Satu) buah Pintu warna Cokelat hingga rusak, kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah Pot Bunga warna Putih yang ada di atas lemari Sepatu Putih lalu melempar Pot Bunga tersebut ke arah Saksi MURDIYANTO namun tidak kena, selanjutnya sambil menantang Saksi MURDIYANTO untuk berkelahi Terdakwa mengambil Sepeda milik Anak Saksi MURDIYANTO lalu membantingnya sebanyak 2 (Dua) kali, setelah itu Saksi MURDIYANTO marah dan Terdakwa langsung memukul Saksi MURDIYANTO menggunakan tangan kanan ke arah muka Saksi MURDIYANTO sebanyak 3 (Tiga) kali namun tidak kena lalu menendang menggunakan kaki kanan Terdakwa  ke arah ke perut Saksi MURDIYANTO namun tidak kena, pada saat itu Saksi MURDIYANTO membela diri melumpuhkan Terdakwa dengan cara menendang kaki Terdakwa hingga terjatuh, setelah terjatuh Saksi MURDIYANTO menyeret Terdakwa keluar rumah agar tidak melakukan pengrusakan terhadap barang – barang di rumah Saksi MURDIYANTO, diluar Rumah datang Saksi BAYU SANSAN JANUARSYAH Bin DILAH dan Saksi FIAN ARIFIN Bin NIKE (Alm) untuk melerai Terdakwa dan Saksi MURDIYANTO, pada saat di lerai Terdakwa masih berusaha ingin melukai Saksi MURDIYANTO dengan cara mengigit kaki kanan Saksi MURDIYANTO sebanyak 1 (Satu) kali hingga menyebabkan luka pada kaki kanan Saksi MURDIYANTO.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya Saksi MURDIYANTO sering ada masalah dengan Terdakwa karena Saksi MURDIYANTO tidak suka denganya yang sering menghina keluarga Saksi MURDIYANTO, selain itu Terdakwa juga suka melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Saksi ENI SUSILAWATI dan juga sebelumnya Terdakwa pernah mengancam Saksi MURDIYANTO dengan membawa 1 (Satu) Senjata Tajam jenis Pisau.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berupa 1 (Satu) buah Pot Bunga warna Putih sudah tidak bisa digunakan kembali, 1 (Satu) unit Sepeda warna Merah Muda / Pink dan 1 (Satu) buah Kacamata masih bisa digunakan namun sudah tidak presisi, dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------ Perbuatan Terdakwa GUSTI WAHYU ANTARA Bin SLAMET (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya