Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Cbd Beijing Sifang Automation Co., Ltd. PT ANUNG JAYA ABADI INTERNASIONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Beijing Sifang Automation Co., Ltd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Isabelle Valerie, S.H., M.H.Beijing Sifang Automation Co., Ltd.
Tergugat
NoNama
1PT ANUNG JAYA ABADI INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil (Materiële Schade) :

 

Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena adanya Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh TERGUGAT yang dengan sengaja, telah mengakibatkan kerugian PENGGUGAT, dengan nilai kerugian materiil adalah sebesar RMB 4.446.756,87 (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam koma delapan puluh tujuh Yuan), yang dirinci sebagai berikut :

 

  1. Kerugian atas mangkirnya TERGUGAT dalam melaksanakan Kontrak Pengadaan dan Kontrak Pengadaan Tambahan adalah sebesar RMB 3.394.470,89 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh koma delapan puluh sembilan) atau setara dengan Rp. 7.669.399.639,45; (tujuh miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan koma empat puluh lima rupiah) (Menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia, yakni Rp. 2.259,38);
  2. Kerugian yang dihitung berdasarkan bunga sebesar RMB 1.052.285,98 (satu juta lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh lima koma sembilan puluh delapan Yuan) atau sebesar Rp. 2.377.513.897,49 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh sembilan rupiah) (Menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia, yakni Rp. 2.259,38);
  3. Biaya menggunakan Kuasa Hukum dalam membela hak PENGGUGAT adalah sebesar USD 8.544,69 (delapan ribu lima ratus empat puluh empat koma enam puluh sembilan sen dollar Amerika) atau sebesar Rp. 140.352.685,42; (seratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh lima koma empat puluh dua rupiah) (Menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia, yakni Rp. 16.425,72);

 

  1. Kerugian Immateriil (Immateriële Schade) :

 

Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena adanya Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh TERGUGAT yang dengan sengaja, telah mengakibatkan PENGGUGAT kehilangan waktu, kesempatan, dan keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT termasuk atas tindakan-tindakan TERGUGAT yang telah membuat PENGGUGAT menjadi tidak tenang dalam berusaha, dan bersama seluruh permasalahan hukum dan ketidakpastian hukum yang ditimbulkan berdampak pada PENGGUGAT, yang jika dinilai dengan uang maka nilai kerugian immateriil adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

 

Berdasarkan hal tersebut, maka jumlah nilai kerugian Materiil dan Immateriil seluruhnya yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 11.187.266.222,4; (sebelas miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua koma empat rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT dihukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebagai denda atas keterlambatan melaksanakan Putusan dengan seketika, tunai dan sekaligus sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah ) untuk per hari kalender, yang dibayarkan seketika terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai dengan dilaksanakannya putusan atas perkara a quo;
  2. Menyatakan harta milik TERGUGAT dijadikan objek sita jaminan (Conservatoir Beslaag)  untuk memberikan kepastian kepada Penggugat terhadap kerugian yang dialaminya;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;
  4. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak