|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.387.371,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 4.402.159,- ( EMPAT JUTA EMPAT RATUS DUA RIBU SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 23.985.212,- ( DUA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU DUA RATUS DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|