Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH DEDI Als GETOK Bin UKIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1415/M.2.30/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI Als GETOK Bin UKIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa DEDI Als GETOK Bin UKIK pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cipanengah RT. 003/RW. 004, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi sdr. Wahyudin Alias Menir (masuk dalam DPO) dengan tujuan untuk menyuruh terdakwa mengambil titipan Narkotika jenis Shabu dengan upah Rp. 200.000,-, (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu, sehingga terdakwa menyetujui penawaran tersebut, lalu sdr. Wahyudin Alias Menir menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di sekotar Sekolah Dasar Madiniah yang beralamat di Kampung Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng Kabupten Sukabumi, kemudian terdakwa pergi menuju sesuai peta atau map yang dikirim oleh sdr. Wahyudin Alias Menir kepada terdakwa, setelah terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud tersebut, terdakwa menemukan kantong plastik warna hitam yang berada di rumput-rumput, lalu terdakwa mengambil kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening warna berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cipanengah RT003/RW004 Desa Pondokkaso Tengah Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa mempaket-paketkan Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 71 (tujuh puluh satu) bungkus kecil plastik klip bening di dalam sedotan plastik bergaris biru putih dengan menggunakan timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale sesuai arahan sdr. Wahyudin Alias Menir dan hasil timbangan Narkotika jenis Shabu tersebut seberat ± 9,82 gram (sembilam koma delapan dua gram), lalu terdakwa memasukkan 70 (tujuh puluh) bungkus kecil plastik klip bening di dalam sedotan plastik bergaris biru putih  ke dalam plastik klip bening besar dengan rencana untuk diedarkan, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening di dalam sedotan plastik bergaris biru putih menjadi upah untuk terdakwa gunakan, kemudian pada hari Rabu tanggal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025  sekira pukul 10.00 WIB saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Polisi Polres Sukabumi) datang ke rumah terdakwa, lalu Anggota Polisi Polres Sukabumi tersebut melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, lalu ditemukan 70 (tujuh puluh) bungkus kecil plastik klip bening di dalam sedotan plastik bergaris biru putih  ke dalam plastik klip bening besar di bawah meja televisi serta 1 (satu) unit smartphone android merek VIVO V2027 warna biru, nomor sim card INDOSAT 0857-1766-9481 dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, kemudian Anggota Polisi Polres Sukabumi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut titipan sdr. Wahyudin Alias Menir, selanjutnya Anggota Polisi Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Sukabumi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 0804/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterimaa dengan nomor :
  • 0352/2025/PF,  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 70 (tujuh puluh) potongan sedotan plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, berat netto seluruhnya 8,3209 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

dan setelah pemeriksaan hasil lab dengan sisa barang bukti sebagai berikut:

  • 0352/2025/PF,  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 70 (tujuh puluh) potongan sedotan plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, berat netto seluruhnya 8,2261 gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa DEDI Als GETOK Bin UKIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------ATAU-----------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DEDI Als GETOK Bin UKIK pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cipanengah RT. 003/RW. 004, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Polisi Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakan yang menyampaikan terdapat seorang laki-laki yang bernama Dedi Alias Getok Bin Ukik sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu di sekitar Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dengan menyebutkan ciri-ciri dan memperlihatkan foto seorang laki-laki tersebut, sehingga Anggota Polisi Polres Sukabumi tersebut melakukan penyelidikan disekitaran lokasi dan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut, lalu Anggota Polisi Polres Sukabumi tersebut menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan seorang laki-laki tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipanengah RT. 003/RW. 004, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sehingga  Anggota Polisi Polres Sukabumi datang ke lokasi yang dimaksud, setelah tiba di lokasi tersebut Anggota Polisi Polres Sukabumi tersebut memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas, lalu seorang laki-laki tersebut merupakan terdakwa yang mengaku bernama Dedi Alias Getok Bin Ukik, lalu Anggota Polisi Polres Sukabumi tersebut melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, lalu ditemukan 70 (tujuh puluh) bungkus kecil plastik klip bening di dalam sedotan plastik bergaris biru putih  ke dalam plastik klip bening besar di bawah meja televisi serta 1 (satu) unit smartphone android merek VIVO V2027 warna biru, nomor sim card INDOSAT 0857-1766-9481 dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, kemudian Anggota Polisi Polres Sukabumi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut titipan sdr. Wahyudin Alias Menir, selanjutnya Anggota Polisi Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Sukabumi.

 

  • Bahwa saat dilakukan intorgasi terdakwa mengakui pada hari Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi sdr. Wahyudin Alias Menir (masuk dalam DPO) dengan tujuan untuk menyuruh terdakwa mengambil titipan Narkotika jenis Shabu dengan upah Rp. 200.000,-, (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu, sehingga terdakwa menyetujui penawaran tersebut, lalu sdr. Wahyudin Alias Menir menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di sekotar Sekolah Dasar Madiniah yang beralamat di Kampung Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng Kabupten Sukabumi, kemudian terdakwa pergi menuju sesuai peta atau map yang dikirim oleh sdr. Wahyudin Alias Menir kepada terdakwa, setelah terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud tersebut, terdakwa menemukan kantong plastik warna hitam yang berada di rumput-rumput, lalu terdakwa mengambil kantong plastik warna hitam  yang di dalamnya terdapat plastik klip bening warna berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cipanengah RT003/RW004 Desa Pondokkaso Tengah Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa mempaket-paketkan Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 71 (tujuh puluh satu) bungkus kecil plastik klip bening di dalam sedotan plastik bergaris biru putih dengan menggunakan timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale sesuai arahan sdr. Wahyudin Alias Menir dan hasil timbangan Narkotika jenis Shabu tersebut seberat ± 9,82 gram (sembilam koma delapan dua gram), lalu terdakwa memasukkan 70 (tujuh puluh) bungkus kecil plastik klip bening di dalam sedotan plastik bergaris biru putih  ke dalam plastik klip bening besar dengan rencana untuk diedarkan, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening di dalam sedotan plastik bergaris biru putih menjadi upah untuk terdakwa gunakan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 0804/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterimaa dengan nomor :
  • 0352/2025/PF,  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 70 (tujuh puluh) potongan sedotan plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, berat netto seluruhnya 8,3209 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

dan setelah pemeriksaan hasil lab dengan sisa barang bukti sebagai berikut:

  • 0352/2025/PF,  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 70 (tujuh puluh) potongan sedotan plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, berat netto seluruhnya 8,2261 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa DEDI Als GETOK Bin UKIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya