Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa EDWAN HERMAWAN Als EED Bin DADANG SUHERMAN bersama-sama dengan Saksi MUH RIFQI AKMAL Als. IKI dan Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kampung Pamuruyan Rt 003 / Rw 009 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi MUH RIFQI AKMAL Als. IKI datang ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Kebon Pala 2 Rt.003 Rw. 027 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, lalu memesan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sambil menyerahkan uang sebesar Rp.2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) menggunakan handphone, lalu Terdakwa memesan obat jenis Tramadol sebanyak 40 (Empat Puluh) lembar dengan total seluruhnya 400 (Empat Ratus) butir seharga Rp.2.560.000,- (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot berisi 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayar nanti atau hutang kepada Sdr. UDIN (DPO). Kemudian setelah disepakati, Terdakwa bertemu Sdr. UDIN (DPO) di Kampung Pamuruyan, Desa Pamuruyan, Kecematan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan MAN Cibadak sekira pukul 14.00 WIB, lalu memberikan uang sebesar Rp.2.560.000,- (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. UDIN (DPO), setelah itu Terdakwa menerima obat Tramadol dan Hexymer sesuai pesanannya, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI.
- Bahwa sekira 14.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI yang bertempat di Kampung Pamuruyan Rt 003 / Rw 009, Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI yang melihat Terdakwa membawa obat jenis Tramadol dan Hexymer, lalu Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI ingin membeli obat tramadol tersebut sebanyak 50 (Lima Puluh) butir Tramadol seharga Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akan dibayar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dulu, lalu sisanya sebesar Rp.200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah) akan dibayar secara menyicil ke Terdakwa. Setelah menyepakati, Terdakwa memberikan 5 (lima) lembar TRAMADOL masing – masing lembar isi 10 (sepuluh) butir total keseluruhan 50 (lima puluh) butir kepada Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI. Kemudian Terdakwa tetap berada di rumah Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI, sambil menunggu konfirmasi Saksi MUH RIFQI AKMAL Als. IKI untuk bertemu menyerahkan obat Tramadol yang dipesan.
- Lalu pada sekira pukul 16.20 WIB saat Terdakwa masih berada di rumah Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI bersama dengan Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI, datanglah Saksi RUSTANDI, Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY Y B yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi atas informasi Masyarakat sedang melakukan penyelidikan. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan pada bagian atas dan bawah meja kecil di dalam kamar rumah tersebut, terdapat kantong plastik warna hitam berisi 35 (tiga puluh lima) lembar tramadol yang totalnya 350 (Tiga ratus Lima Puluh) butir dan 1 (satu) pot obat Hexymer berisi 1000 (Seribu) butir yang diterangkan oleh Saksi EDWAN Als EED adalah milik Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI yang sudah membeli namun belum sempat diserahkan Saksi EDWAN Als. EED dan ditemukan juga satu dus bekas warna hitam merke SWAT berisi 4 (Empat) lembar Tramadol masing-masing berisi 10 (Sepuluh) buitr dan 1 (satu) lembar Tramadol berisi 8 (Delapan) butir yang total seluruhnya 48 (Empat Puluh Delapan) butir yang diakui milik Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI. Lalu Terdakwa dan Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI dibawa pihak Kepolisan dan untuk dilakukan pengembangan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI diamankan Saksi RUSTANDI, Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY Y B lalu setelah diperiksa dan diperlihatkan Terdakwa EDWAN Als. EED dan barang bukti obat tramadol yang disita dari Terdakwa EDWAN Als. EED, Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI mengakui benar memesan obat jenis Tramadol dari Saksi EDWAN Als. EED.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa, Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI dan Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI, antara lain:
- 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip, diduga Tramadol.
- 1.000 (seribu) butir obat warna kuning diduga Hexymer.
- 1 (satu) unit smartphone android merek VIVO Z1 PRO, warna biru, nomor simcard Indosat 0858-7205-0560.
(Disita dari Sdr. EDWAN HERMAWAN Als EED Bin DADANG SUHERMAN)
- 48 (empat puluh delapan) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip, diduga Tramadol.
(Disita dari Sdr. YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI)
- 1 (satu) unit smartphone android merek REALME C3, warna biru, nomor simcard Indosat 0821-1231-5154.
(Disita dari Sdr. MUH RIFQI AKMAL Als IKI Bin OYO)
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab : 7103 / NNF / 2024, tanggal 27 Februari 2025, bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dengan nomor :
- Nomor Barang Bukti : 0102 / 2025 / OF (terlampir), berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- Nomor Barang Bukti : 0103 / 2024 / OF (terlampir), berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa EDWAN HERMAWAN Als EED Bin DADANG SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Terdakwa EDWAN HERMAWAN Als EED Bin DADANG SUHERMAN bersama-sama dengan Saksi MUH RIFQI AKMAL Als. IKI dan Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kampung Pamuruyan Rt 003 / Rw 009 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi MUH RIFQI AKMAL Als. IKI datang ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Kebon Pala 2 Rt.003 Rw. 027 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, lalu memesan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sambil menyerahkan uang sebesar Rp.2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) menggunakan handphone, lalu Terdakwa memesan obat jenis Tramadol sebanyak 40 (Empat Puluh) lembar dengan total seluruhnya 400 (Empat Ratus) butir seharga Rp.2.560.000,- (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot berisi 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayar nanti atau hutang kepada Sdr. UDIN (DPO). Kemudian setelah disepakati, Terdakwa bertemu Sdr. UDIN (DPO) di Kampung Pamuruyan, Desa Pamuruyan, Kecematan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan MAN Cibadak sekira pukul 14.00 WIB, lalu memberikan uang sebesar Rp.2.560.000,- (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. UDIN (DPO), setelah itu Terdakwa menerima obat Tramadol dan Hexymer sesuai pesanannya, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI.
- Bahwa sekira 14.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI yang bertempat di Kampung Pamuruyan Rt 003 / Rw 009, Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI yang melihat Terdakwa membawa obat jenis Tramadol dan Hexymer, lalu Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI ingin membeli obat tramadol tersebut sebanyak 50 (Lima Puluh) butir Tramadol seharga Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akan dibayar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dulu, lalu sisanya sebesar Rp.200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah) akan dibayar secara menyicil ke Terdakwa. Setelah menyepakati, Terdakwa memberikan 5 (lima) lembar TRAMADOL masing – masing lembar isi 10 (sepuluh) butir total keseluruhan 50 (lima puluh) butir kepada Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI. Kemudian Terdakwa tetap berada di rumah Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI, sambil menunggu konfirmasi Saksi MUH RIFQI AKMAL Als. IKI untuk bertemu menyerahkan obat Tramadol yang dipesan.
- Lalu pada sekira pukul 16.20 WIB saat Terdakwa masih berada di rumah Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI bersama dengan Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI, datanglah Saksi RUSTANDI, Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY Y B yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi atas informasi Masyarakat sedang melakukan penyelidikan. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan pada bagian atas dan bawah meja kecil di dalam kamar rumah tersebut, terdapat kantong plastik warna hitam berisi 35 (tiga puluh lima) lembar tramadol yang totalnya 350 (Tiga ratus Lima Puluh) butir dan 1 (satu) pot obat Hexymer berisi 1000 (Seribu) butir yang diterangkan oleh Saksi EDWAN Als EED adalah milik Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI yang sudah membeli namun belum sempat diserahkan Saksi EDWAN Als. EED dan ditemukan juga satu dus bekas warna hitam merke SWAT berisi 4 (Empat) lembar Tramadol masing-masing berisi 10 (Sepuluh) buitr dan 1 (satu) lembar Tramadol berisi 8 (Delapan) butir yang total seluruhnya 48 (Empat Puluh Delapan) butir yang diakui milik Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI. Lalu Terdakwa dan Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI dibawa pihak Kepolisan dan untuk dilakukan pengembangan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI diamankan Saksi RUSTANDI, Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY Y B lalu setelah diperiksa dan diperlihatkan Terdakwa EDWAN Als. EED dan barang bukti obat tramadol yang disita dari Terdakwa EDWAN Als. EED, Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI mengakui benar memesan obat jenis Tramadol dari Saksi EDWAN Als. EED.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa, Saksi YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI dan Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI, antara lain:
- 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip, diduga Tramadol.
- 1.000 (seribu) butir obat warna kuning diduga Hexymer.
- 1 (satu) unit smartphone android merek VIVO Z1 PRO, warna biru, nomor simcard Indosat 0858-7205-0560.
(Disita dari Sdr. EDWAN HERMAWAN Als EED Bin DADANG SUHERMAN)
- 48 (empat puluh delapan) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip, diduga Tramadol.
(Disita dari Sdr. YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI)
- 1 (satu) unit smartphone android merek REALME C3, warna biru, nomor simcard Indosat 0821-1231-5154.
(Disita dari Sdr. MUH RIFQI AKMAL Als IKI Bin OYO)
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab : 7103 / NNF / 2024, tanggal 27 Februari 2025, bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dengan nomor :
- Nomor Barang Bukti : 0102 / 2025 / OF (terlampir), berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- Nomor Barang Bukti : 0103 / 2024 / OF (terlampir), berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
Perbuatan Terdakwa EDWAN HERMAWAN Als EED Bin DADANG SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |