Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Cbd KHALISHA AZZAHRA PRAMESTI A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHALISHA AZZAHRA PRAMESTI A
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.KHALISHA AZZAHRA PRAMESTI A
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama KHALISHA AZZAHRA PRAMESTI A sebagaimana  Kartu Tanda Penduduk NIK No. 3174056405020004, Kartu Keluarga No. 3202321510250006, dengan KHALISHA AZZAHRA PRAMESTI ABDILLAH sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14251/U/JS/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 19 Juni 2002 serta sesuai dengan Ijazah formal Pemohon merupakan orang yang sama;
  3. Menetapkan Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak