Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah permohonan Penetapan Orang Yang Sama terhadap Pemohon atas nama H. ASEP RIZWAN EFENDI, A RIZWAN EFENDI dan ASEP RIZWAN adalah orang yang sama;
- Menyatakan surat-surat dan/atau dokumen-dokumen penting dan berharga atas nama Pemohon (H ASEP RIZWAN EFENDI) atau A RIZWAN EFENDI dan ASEP RIZWAN adalah 1 (satu) orang yang sama yang tidak dapat dibedakan maupun dipisahkan, sesuai yang tertera dalam kutipan akta kelahiran nomor 5.659/TH.1991 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3202012209790003, tercatat dengan nama H ASEP RIZWAN EFENDI, A RIZWAN EFENDI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan satu orang yang sama tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini dan bagi Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada register Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan satu orang yang sama tersebut pada Kantor Dinas Pendidikan dan untuk memperbaiki Tangal Kelahiran Pemohon dalam Surat Tanda Tamat Belajar;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
|