Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa NIKOLAUS ARDIANTO PARNINGOTAN SITUMORANG Alias NIKO BIN MUDA APRIANTUS SITUMORANG pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 bertempat di Kampung Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB FIRMAN RIYADUL J, S.H dan saksi ADAM WIGUNA, S.E yang keduanya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di sekitar Pantai Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanaratu Kabupaten Sukabumi ada 1 (Satu) unit Kendaraan R4 merk LUXIO warna Hitam Metalik, No.Pol : F-1437-DS yang didalamnya berisikan Minuma Beralkohol, lalu berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi terdakwa ditempat tersebut, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan didalam Mobil tersebut tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Karton berisikan 12 (Dua belas) Botol Minuman merk ANGGUR MERAH, 2 (Dua) Karton berisikan 24 (Dua puluh empat) Botol Minuman merk INTISARI, 1 (Satu) Botol Minuman merk INTISARI, 1 (Satu) Karton berisikan 12 (Dua belas) Botol Minuman merk KOLESOM, 3 (Tiga) Botol Minuman merk KUDAMAS, 2 (Dua) Karton berisikan 24 (Dua puluh empat) Minuman merk KUDAMAS dan 5 (Lima) Karton berisikan 60 (Enam puluh) Minuman ANGKER BIR, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sukabumi untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol adalah dilarang di Wilayah Kabupaten Sukabumi namun terdakwa tetap mengedarkan, memperdagangkan, menjual dan menyimpan minuman beralkohol di Wilayah Kabupaten Sukabumi 1 (Satu) Karton berisikan 12 (Dua belas) Botol Minuman merk ANGGUR MERAH, 2 (Dua) Karton berisikan 24 (Dua puluh empat) Botol Minuman merk INTISARI, 1 (Satu) Botol Minuman merk INTISARI, 1 (Satu) Karton berisikan 12 (Dua belas) Botol Minuman merk KOLESOM, 3 (Tiga) Botol Minuman merk KUDAMAS, 2 (Dua) Karton berisikan 24 (Dua puluh empat) Minuman merk KUDAMAS dan 5 (Lima) Karton berisikan 60 (Enam puluh) Minuman ANGKER BIR khususnya di Cafe-cafe sekitar Pantai Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
------------- Perbuatan Terdakwa NIKOLAUS ARDIANTO PARNINGOTAN SITUMORANG Alias NIKO BIN MUDA APRIANTUS SITUMORANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.---------
|