Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
RAMDAN Bin HELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa RAMDAN Bin HELI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kampung Rancabungur Rt.001/Rw.004 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB awalnya terdakwa berangkat dengan berjalan kaki menuju Kampung Rancabungur Rt.001/Rw.004 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sambil mencari target barang milik orang lain yang akan diambilnya secara melawan hukum, dan saat terdakwa melewati rumah milik saksi korban DINA HERLIYANI Binti DADANG lalu terdakwa masuk kearea belakang rumah saksi korban DINA HERLIYANI tersebut dan mencongkel jendela belakang rumah menggunakan tangannya hingga jendela berhasil dibuka, setelah itu terdakwa masuk kedalam ruangan dapur dengan memanjat jendela dapur tersebut kemudian terdakwa berjalan menuju ke ruang tengah rumah yang terdapat saksi korban DINA HERLIYANI sedang tertidur dan melihat ada 2 (dua) unit Handphone yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Copper/Tembaga dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A05s warna silver milik saksi korban DINA HERLIYANI yang sedang di isi baterainya / di charger didekat saksi korban DINA HERLIYANI lalu terdakwa langsung mengambil kedua Handphone tersebut, setelah itu terdakwa berjalan menuju kamar dan melihat 2 (dua) unit Handphone yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A54 warna biru milik saksi korban DINA HERLIYANI dan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix hot 8 warna hitam milik saksi korban DANI HANDANI Bin DADANG yang sedang di isi baterainya / di charger lalu terdakwa pun langsung mengambil kedua Handphone tersebut, selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke ruang tengah rumah dan menemukan 1 (satu) buah Tas warna Coklat lalu terdakwa mengambil tas tersebut, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam rumah melalui jendela dapur kemudian terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uangnya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu membuang tasnya dibelakang rumah, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi rumah sambil membawa Handphone dan uang tersebut tanpa ada ijin saksi korban DINA HERLIYANI. Kemudian uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya lalu 1 (satu) buah handphone merk infinix hot 8 milik saksi korban DANI HANDANI oleh terdakwa diposting di Facebook untuk menjualnya, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh para saksi korban tepatnya pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB setelah melihat adanya postingan penjualan Handphone tersebut dan berpura-pura akan membelinya dengan melakukan COD di depan Kantor JNE Palabuhanratu hingga terdakwa pun berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) unit Handphone tersebut lalu menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para saksi korban mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa RAMDAN Bin HELI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya