Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
YOPI YUSTANDI Als ABUY Bin JAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2972/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPI YUSTANDI Als ABUY Bin JAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa Yopi Yustandi Als Abuy Bin Jahidin pada hari Jumat Tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 08.00 wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kampung Cibarengkok Wetan Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 20.00 wib terdakwa menerima telepon dari sdri MELI (DPO) memberitahukan kepada terdakwa apabila ingin membeli obat hexymer untuk dijual lagi bisa dibayar setelah obat tersebut laku terjual hal tersebut membuat terdakwa tertarik dan mengiyakan, lalu keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 08.00 wib terdakwa tiba di rumah Sdri. MELI (DPO) yang beralamat di Kampung Cibarengkok Wetan Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi untuk mengambil 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) butir obat Hexymer dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut lalu dengan tidak memiliki izin edar terdakwa menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu)/ 4 butir dan terdakwa telah berhasil menjulan sebanyak 576 (lima ratys tujuh puluh enam) butir. Sedangkan sisanya sebagian ada terdakwa konsumsi dan simpan untuk untuk dijual kembali.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib para saksi penangkap yaitu saksi Rustandi bersama saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi yang telah melakukan penyelidikan bahwa terdakwa telah melakukan peredaran obat hexymer menghampiri terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang berada di Kampung Cibarengkok Rt.08/01 Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi lalu para saksi penangkap memperkenalkan dirinya serta menunjukan surat tugas dan saksi penangkap menanyakan terkait obat hexymer kemudian terdakwapun mengakui telah menyimpan obat tersebut di bawah kasur. Selanjutnya saksi penangkap menyuruh terdakwa untuk mengambilnya dan berhasil menemukan obat hexymer dengan jumlah sebanyak 377 butir. Selain itu saksi penangkap juga menemukan handphone dan uang tunai sebesar Rp.319.000 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) yang merupakan keuntungan dari penjualan obat oleh terdakwa. Selanjutnya terdawka beriktu barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya dan yang berwenang mengedarkan hanya sarana yang mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit dan tenaga kefarmasian dalam hal ini adalah apoteker yang mempunyai izin praktek. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3372/NOF/2025 tanggal 03 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H  dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1.4805 gram diberikan nomor barang bukti 2078/2025/OF benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- A T A U -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa Yopi Yustandi Als Abuy Bin Jahidin pada hari Selasa Tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 08.00 wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kampung Cibarengkok Rt.08/01 Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib para saksi penangkap yaitu saksi Rustandi bersama saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi yang telah melakukan penyelidikan bahwa terdakwa yang bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian diduga melakukan peredaran obat keras jenis hexymer menghampiri terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang berada di Kampung Cibarengkok Rt.08/01 Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi lalu para saksi penangkap memperkenalkan dirinya serta menunjukan surat tugas dan saksi penangkap menanyakan terkait obat hexymer kemudian terdakwapun mengakui telah menyimpan obat tersebut di bawah kasur. Selanjutnya saksi penangkap menyuruh terdakwa untuk mengambilnya dan berhasil menemukan obat hexymer dengan jumlah sebanyak 377 butir. Selain itu saksi penangkap juga menemukan handphone dan uang tunai sebesar Rp.319.000 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) yang merupakan keuntungan dari penjualan obat oleh terdakwa. Selanjutnya terdawka beriktu barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Diketahui bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut sebanyak 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) butir obat Hexymer dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tersebut dari Sdri. MELI (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 08.00 WIB. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut lalu terdakwa menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu)/ 4 butir dan terdakwa telah berhasil menjulan sebanyak 576 (lima ratys tujuh puluh enam) butir. Sedangkan sisanya sebagian ada terdakwa konsumsi dan simpan untuk untuk dijual kembali.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3372/NOF/2025 tanggal 03 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H  dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1.4805 gram diberikan nomor barang bukti 2078/2025/OF benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

 

 ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya