Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
YOGI ALAMSYAH Alias OGI Bin JUNAEDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1095/M.2.30/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI ALAMSYAH Alias OGI Bin JUNAEDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa YOGI ALAMSYAH Als OGI Bin JUNAEDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 di Kampung Cibaraja Rt. 54/12 Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan Gerbang Yayasan Sirajul Athfal “YASSIRA” atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenal dan diketahui namanya berangkat dari daerah Sukaraja menuju daerah Jalur Lingkar Selatan Sukabumi dan bertemu dengan 4 (Empat) orang yang tidak dikenal dan diketahui namanya, kemudian terdakwa bersama orang-orang tersebut berangkat kembali menuju daerah Perbatasan Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Cisaat, dalam perjalan seseorang dari rombongan tersebut memberikan 1 (Satu) bilah Senjata Tajam jenis Gobang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 00.10 WIB tepatnya di Perbatasan Cicantayan dan Kecamatan Cisaat terdakwa bersama dengan rombongannya terlibat tawuran dengan rombongan lain yang kebetulan juga berada di tempat tersebut namun tidak berapa lama kemudian tawuran tersebut dibubarkan oleh warga masyarakat hingga tedakwa dan rombongannya melarikan diri, pada saat melarikan diri tersebut terdakwa tertinggal dari rombongannya, pada sekitar pukul 00.30 WIB saksi RIO HERLAMBANG yang merupakan Anggota Sat Reskrim Polsek Cisaat setelah mendapatkan laporan terkait adanya tawuran antar kelompok di daerah Perbatasan Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Cisaat dari saksi UJANG SUSANTO selaku Security di Perusahaan yang terletak tidak dari lokasi tawuran, sesampainya di lokasi tawuran tersebut saksi RIO HERLAMBANG melihat saksi UJANG SUSANTO dan saksi NORMAN HERMAWAN sedang mengejar terdakwa yang berlari sambil memegang 1 (Satu) bilah Senjata Tajam jenis Gobang di tangan kirinya, kemudian para saksi bersama-sama mengejar terdakwa hingga berhasil dan mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Cisaat untuk proses hukum lebih lanjut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa YOGI ALAMSYAH Als OGI Bin JUNAEDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 / Drt / Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.-------

Pihak Dipublikasikan Ya