Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.RAHAYUDIN, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.HERU PUJIONO, SH
4.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
5.FIKRI NUGRAHA, SH
TINI NUGRAHA binti EMPID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-865/M.2.30/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3HERU PUJIONO, SH
4GIRDO CAESAR FERARY, S.H
5FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINI NUGRAHA binti EMPID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID, pada hari Selasa tanggal 05 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.001 RW.003 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya  terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID memiliki  usaha perorangan yaitu dalam penjualan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan dengan nama HANA KOSMETIK di Gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.001 RW.003 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi ;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID dalam mengedarkan sediaan farmasi dengan cara melakukan penjualan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan, yaitu:
              1. Membuat akun toko online ;
              2. Merekrut karyawan ;
              3. Mengatur dan mengawasi kegiatan karyawan ;
              4. Melakukan pengiriman barang ;
              5. Menerima pembayaran atas penjualan barang ;
              6. Melakukan pembayaran gaji karywan ;
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha penjualan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan tersebut terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID tidak memiliki perizinan baik izin edar maupun perizinan berusaha;
  • Bahwa dalam penjualan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan di Gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.01 RW.03 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID, dibantu oleh beberapa orang karyawan, yaitu :

No.

Nama

Tugas

1.

PIRDA ANANDA

Admin, packing, print resi, cek stok barang produk kosmetika, pengiriman barang ;

2.

MESYA

Merekap stok barang produk aksesoris, packing ;

3.

HERDIAYNASYAH

Cek stok produk kosmetika dan obat, packing ;

4.

M. MULYAWAN RAHILA

Cek stok keseluruhan produk yang ada di tempat usaha, print resi, packing, pengiriman barang ;

5.

ARKAN

Packing ;

Selain karyawan yang bekerja di tempat usaha di Gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.01 RW.03 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID juga dibantu oleh karyawan/sales untuk konfirmasi pemasanan, yaitu :

No.

Nama

Alamat

No. Telpon

Keterangan

1.

AMELIA

Kampung Cigelem Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi

085721059896

Sales

2.

DEDE HERMAWAN

Kampung Nagrak Cibadak Kabupaten Sukabumi

081232591697

Customer Sevice

3.

DINA LORENZA

Kampung Babakan Baru Desa Banyumurni Kabupaten Sukabumi

085864004615

Sales

4.

NENG ROSITI

Ciracap Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi

085846150950

Sales

5.

RIDA AULIA

Kampung Cinangka Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi

0852113677766

Sales

6.

SANTI YULIANI

Kampung Cigatur Desa Banyumurni Kabupaten Sukabumi

081563201957 dan 082180522232

Sales

  • Bahwa produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan yang diedarkan atau dijual tanpa izin edar dan perizinan berusaha yang dilakukan oleh terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID di Gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.01 RW.03 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, yaitu :

No.

Nama Produk

Merek

Foto Produk

1.

SP Toner Pad

SEYOUL

2.

SP DOC  RETINOL

JUSTSKIN

3.

SP Scar Roller

SEYOUL

4.

Double Serum

JUSTSKIN

5.

Melasma Cream

KIROZI

6.

Collagen Booster

SEYOUL

7.

Foundation Cream White

SEYOUL

8.

Anti-smok Spray

VERBLE

9.

Day  & Night Regenerate Skin Density

VERBLE

10.

Hair Serum

VERBLE

11.

GINBPRO Beard and Eyebrow Serum

GINBPRO R.A.U

12.

Sabun Beras/Rice Soap;

South Moon

13.

Whitening Pale Spot Cream

PIBAMY

14.

Toothpaste Pen

My White

15.

Salicylic Mask

GHKZYKUY

16.

Collagen Jelly

SEYOUL

17.

Matcha Green / Bubuk Teh Hijau

LACOM

18.

Kirei Shampoo

KIREI

19.

21 Days Serum

SEYOUL

20.

Whitening Gluta Plus

SEYOUL

21.

Pinky Hair Mask

PINKY

22.

Collagen Firming  Sleeping Mask

YANJIAYI

23.

Serum Vitamin C

MELAO

24.

Collagen Stemcell Sunscream

SEYOUL

25.

Collagen Night Wrapping Mask

SEYOUL

26.

High Prime Collagen

SEYOUL

27.

Cream EELHOE

EELHOE

28.

MESSO WHITE

SEYOUL

29.

Bubble Toner

SEYOUL

30.

Pulse Oximeter

-

31.

Obat Kumur Kirozi;

KIROZI

32.

Peel Body

DEPEAU

33.

VERBLE Psoriasis Ointment

VERBLE

34.

Eyelash Serum

TRI-WELL

35.

Carrot Mask / Masker Wortel

YINBA

36.

Double Eyelid Cream / Gel mata

RongYao

37.

Black Soap

HOMTOPY

38.

Nails Repairing Serum

My Care

39.

Preparation H

-

40.

Black Tea Peel off

RE 7 DAYS

41.

My Smile Whitening Serum

MY SMILE

42.

Hydrating Dark Spot Serum

SEYOUL

43.

Toner Pad

JUSTSKIN

44.

RAUMEN Whitening Essence

RAU MEN

45.

Ginseng Gold

GINSENG

46.

BREAST LADY

-

47.

POLYGONUM SOAP

-

48.

Anti Acne Cleanser

VERBLE

49.

Hair Treatment

JAYSUING

50.

Anti Acne Cream

DONGNAIER

51.

Nicotinamide

HYMEY’S

52.

SNOW BLEACH

JAYSUING

53.

DETOX SLIM

-

54 .

Milia Remover Essential

South Moon

55.

QINGLING

QINGLING

  • Bahwa cara terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID mengedarkan atau menjual produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan tanpa izin edar dan perizinan berusaha dilakukan melalui toko online di beberapa marketplace, sebagai berikut:

No.

Nama akun/nama toko online

Marketplace

1.

Seyoul Indonesia

Shopee

2.

Veble Indonesia

Shopee

3.

Seyoul Indonesia

Lazada

4.

Seyoul Indonesia

Tokopedia

5.

Verble-Cosmetics & Skin Care

Tiktok Shop

6.

Seyoul Beauty Indonesia

Tiktok Shop

7.

Jus Skin Indonesia

Tiktok Shop

  • Bahwa cara mengedarkan atau menjual pada marketplace:

Setelah ada pesanan dari konsumen, terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID mencetak resi pemesanan kemudian dilakukan pengemasan sesuai dengan resi pemesanan, selanjutnya barang yang sudah siap kirim dipisahkan sesuai dengan jasa pengirimannya untuk kemudian di pick up oleh jasa pengiriman masing-masing yaitu Shopee Expres, Antaraja, JNT, Ninja, Lex.Id, dan untuk metode pembayarannya kosumen akan membayar melalui transfer ke rekening toko online yang selanjutnya uangnya akan ditampung di toko online dan dicairkan ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1290879431 atas nama TINI NUGRAHA ;

  • Bahwa cara mengedarkan atau menjual pada iklan yang dipajang di instagram dan facebook :

Awalnya konsumen melakukan pemesanan barang melalui iklan akan mengisi data berupa nama, Alamat, nama barang, metode pembayaran dan nomor whatsapp, selanjutnya data konsumen tersebut akan direkap untuk selanjutnya diinput dalam website https://pos.pancake.id/ kemudian saksi SANTI YULIANI melakukan konfirmasi pemesanan dengan menghubungi konsumen melalui whatsapp untuk menanyakan dan mengkonfirmasi pesanan dan pembayaran dan menawarkan untuk sistim pembayarannya secara transfer atau cash on delivery (COD), selanjutnya sales mengisi data berupa Alamat konsumen dan harga produk di website http://pos.pancake.id/ dan mengkonfirmasi pesanan, setelah pesanan dikonfirmasi selanjutnya dibuatkan resi di situs css.jne.co.id menggunakan akun JNE HANA KOSMETIK yang terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID buat, setelah itu saksi SANTI YULIANI akan melakukan pengemasan barang sesuai dengan resi pemesanan dan barang akan dikirim oleh jasa pengiriman JNE, sedangkan untuk metode pembayarannya apabila konsumen membayar secara transfer, konsumen akan menstransferkan dana ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening  1290879431 atas nama TINI NUGRAHA atau nomor rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1291203456 atas nama TINI NUGRAHA, sedangkan yang menggunakan pembayaran cash on delivery (COD), konsumen akan membayar secara tunai kepada kurir JNE yang nantinya oleh pihak JNE akan ditransferkan ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1291203456 atas nama TINI NUGRAHA ;

  • Bahwa terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID mengedarkan atau menjual produk kosmetika, obat, dan alat kesehatan serta aksesoris tanpa izin edar dan izin berusaha dengan harga :

No.

Nama Produk

Merek

Jenis Produk

Harga

1.

SP Toner Pad

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 269.000,-

2.

SP DOC

RETINOL

Kosmetik

Rp. 229.000,-

3.

SP Scar Roller

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 275.000,-

4.

Double Serum

JUSTSKIN

Kosmetik

Rp. 249.000,-

5.

Melasma Cream

KIROZI

Kosmetik

Rp. 219.000,-

6.

Collagen Booster

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 224.000,-

7.

Foundation Cream White

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 179.000,-

8.

Anti-smoke Spray

VERBLE

Kosmetik

Rp. 259.000,-

9.

Scar Serum

VERBLE

Kosmetik

Rp. 188.000,-

10.

Hair Serum

VERBLE

Kosmetik

Rp. 179.000,-

11.

Pro Growth Serum

VERBLE

Kosmetik

Rp. 179.000,-

12.

Sabun Beras/Rice Soap;

SOUTH MOON

Kosmetik

Rp. 249.000,-

13.

Acne Removal Cream

PIBAMY

Kosmetik

Rp. 219.000,-

14.

Toothpaste Pen

MY WHITE

Kosmetik

Rp. 199.000,-

15.

Salicylic Mask

GHKZYKUY

Kosmetik

-

16.

Collagen Jelly

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 254.000,-

17.

Matcha Green

LACOM

Kosmetik

-

18.

Kirei Shampoo

KIROZI

Kosmetik

Rp. 255.000,-

19.

21 Days Serum

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 229.000,-

20.

Whitening Gluta Plus

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 215.000,-

21.

Pinky Hair Mask

PINKY

Kosmetik

-

22.

Collagen Sleeping Mask

YANJIAYI

Kosmetik

Rp. 219.000,-

23.

Serum Vitamin C

MELAO

Kosmetik

Rp. 239.000,-

24.

Collagen Stemcell Sunscream

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 269.000,-

25.

Collagen Night Wrapping Mask

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 206.100,-

26.

High Prime Collagen

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 224.000,-

27.

Cream EELHOE

EELHOE

Obat Luar

Rp. 199.000,-

28.

MESSO WHITE

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 239.000,-

29.

Bubble Toner

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 179.100,-

30.

Pulse Oximeter

-

Alat Kesehatan

Rp. 455.000,-

31.

Obat Kumur Kirozi;

KIROZI

Obat Kumur

-

32.

Peel Body

DEPEAU

Kosmetik

Rp. 229.000,-

33.

HERBLE Kulit

VERBLE

Obat Luar

-

34.

Eyelash Serum

TRI-WELL

Kosmetik

Rp. 229.000,-

35.

Masker Wortel

YINBA

Kosmetik

-

36.

Gel mata

RONGYAO

Kosmetik

Rp. 199.000,-

37.

Black Soap

HOMTOPY

Kosmetik

Rp. 209.000,-

38.

My care Jamur Kuku

My Care

Obat Luar

-

39.

Preparation H

-

Obat Hemorrhoid / Wasir

Rp. 175.000,-

40.

Black Tea Peel off

RE 7 DAYS

Kosmetik

Rp. 239.000,-

41.

My Smile Whitening Serum

MY SMILE

Kosmetik

Rp. 189.000,-

42.

Hydrating Dark Spot Serum

SEYOUL

Kosmetik

Rp. 219.000,-

43.

Toner Pad

JUSTSKIN

Kosmetik

Rp. 239.000,-

44.

RAUMEN Whitening Essence

RAU MEN

Kosmetik

Rp. 240.000,-

45.

Ginseng Gold

GINSENG

Kosmetik

Rp. 199.000,-

46.

BREAST LADY

-

Kosmetik

Rp. 199.000,-

47.

POLYGONUM SOAP

-

Kosmetik

Rp. 200.000,-

48.

Anti Acne Cleanser

VERBLE

Kosmetik

-

49.

Hair Treatment

JAYSUING

Kosmetik

Rp. 199.000,-

50.

Anti Acne Cream

DONGNAIER

Kosmetik

Rp. 199.000,-

51.

Nicotinamide

HYMEY’S

Kosmetik

Rp. 199.000,-

52.

SNOW BLEACH

JAYSUING

Kosmetik

Rp. 199.000,-

53.

DETOX SLIM

-

Kosmetik

Rp. 249.000,-

54 .

Milia Remover Essential

South Moon

Kosmetik

Rp. 199.000,-

55.

QINGLING

QINGLING

Kosmetik

Rp. 239.000,-

  • Bahwa terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID mendapatkan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan tersebut yaitu dari NGUYEN THI LINH warga negara Vietnam yang dikirim secara berkala dari China, Vietnam, dan Korea namun sampai saat ini terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID belum pernah bertemu dengan NGUYEN THI LINH karena terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID berkomunikasi melalui whatsaap dan facebook dengan cara NGUYEN THI LINH mengirimkan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan melalui exspedisi kemudian setelah barang tiba di Indonesia pihak exspedisi dengan nomor telepon 081947387393, 082176508273, 082196546146 dan 081390776687 menghubungi terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID memberitahukan bahwa barang akan dikirim ke Gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.001 RW.003 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, setelah itu barang diterima di Gudang oleh terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID, saksi HERDIANSYAH dan saksi FIRDA ANANDA, saksi MEISYA dan saksi MULYAWAN ;
  • Bahwa dalam sehari terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID mengedarkan atau menjual produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan sekitar 300 (tiga ratus) paket ;
  • Bahwa omset yang didapatkan oleh terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID setiap bulannya dalam mengedarkan atau menjual kosmetika, obat, dan alat kesehatan sekitar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
  • Bahwa sebelumnya antara terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID dan NGUYEN THI LINH ada perjanjian pembagian keuntungan (tidak tertulis) dimana terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID mendapatkan 2?ri total omset yang didapat namun perjanjian tersebut sampai sekarang belum terealisasi, terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk lima bulan terakhir dan bulan sebelumnya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulannya, selain mendapatkan keuntungan terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID juga menerima uang sewa Gudang sebesar Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk sewa periode tahun 2024 ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.001 RW.003 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi yang dipergunakan oleh terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID untuk menyimpan dan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi kosmetika, obat, dan alat kesehatan didatangi oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar diantaranya saksi ALI IBRAHIM dan saksi SATRIO CAHYA DWI PUTRA kemudian ditemukan adanya kegiatan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa kosmetika, obat, dan alat kesehetan yang tidak mempunyai izin edar dan perizinan berusaha, selanjutnya saksi ALI IBRAHIM dan saksi SATRIO CAHYA DWI PUTRA serta Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti :
  1. 3 (Tiga) Dus berisi Produk SP Toner Pad SEYOUL;
  2. 1 (Satu) Dus berisi Produk SP DOC Retinol JUSTKIN;
  3. 12 (Dua belas) Dus berisi Produk SP Scar Roller SEYOUL;
  4. 1 (Satu) Dus berisi Produk Double Serum JUSTSKIN;
  5. 1 (Satu) Dus berisi Produk Melasma Cream KIROZI;
  6. 2 (Dua) Dus berisi Produk Collagen Booster SEYOUL;
  7. 4 (Empat) Dus berisi Produk Foundation Cream White SEYOUL;
  8. 2 (Dua) Dus berisi Produk VERBLE anti-smok Spray VERBLE;
  9. 2 (Dua) Dus berisi Produk Day  & Night Regenerate Skin Density VERBLE;
  10. 2 (Dua) Dus berisi Produk Hair Serum VERBLE;
  11. 2 (Dua) Dus berisi Produk GINBPRO Beard and Eyebrow Serum;
  12. 1 (Satu) Dus berisi Produk Rice Soap SOUTH MOON;
  13. 2 (Dua) Dus berisi Produk Whitening Pale Spot Cream PIBAMY;
  14. 1 (Satu) Dus berisi Produk Toothpaste Pen MY WHITE;
  15. 1 (Satu) Dus berisi Produk Salicylic Mask GHKZYKUY;
  16. 3 (Satu) Dus berisi Produk Collagen Jelly SEYOUL;
  17. 1 (Satu) Dus berisi Produk Matcha Green LACOM;
  18. 2 (Dua) Dus berisi Produk KIREI Shampoo;
  19. 2 (Dua) Dus berisi Produk 21 Days Serum SEYOUL;
  20. 2 (Dua) Dus berisi produk Whitening Gluta Plus SEYOUL;
  21. 1 (Satu) Dus berisi Produk PINKY Hair Mask;
  22. 1 (satu) Dus Berisi Produk Collagen Firming Sleeping Mask YANJIAYI;
  23. 1 (satu) Dus berisi Produk Serum Vitamin C MELAO;
  24. 1 (Satu) Dus berisi Produk Collagen Stemcell Suncream SEYOUL;
  25. 1 (Satu) Dus berisi Produk Collagen Night Wrapping Mask SEYOUL;
  26. 2 (Dua) Dus berisi Produk High Prime Collagen SEYOUL;
  27. 1 (Satu) Dus berisi Produk Cream EELHOE;
  28. 4 (empat) Dus berisi Produk Messo White SEYOUL;
  29. 2 (dua) Dus berisi Produk Bubble Toner SEYOUL;
  30. 2 (dua) Dus berisi Produk Pulse Oximeter;
  31. 2 (dua) Dus berisi Produk Obat Kumur Kirozi;
  32. 1 (satu) Dus berisi Produk Peel Body DEPEAU;
  33. 1 (satu) Dus berisi Produk VERBLE Psoriasis Ointment;
  34. 1 (satu) Dus berisi Produk Eyelash Serum TRI-WELL;
  35. 1 (satu) Dus berisi Produk Carrot Mask YINBA;
  36. 1 (satu) Dus berisi Produk Double Eyelid Cream RONGYAO;
  37. 2 (dua) Dus berisi Produk Black Soap HOMTOPY;
  38. 1 (satu) Dus berisi Produk Nails Repairing Serum MY CARE;
  39. 1 (satu) Dus berisi Produk Preparation H;
  40. 1 (satu) Dus berisi Produk Black Tea Peel off RE 7 DAYS;
  41. 1 (satu) Dus Berisi Produk My Smile Whitening Serum;
  42. 1 (Satu) Keranjang berisi produk Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan siap edar;
  43. 4 (Empat) Dus berisi paket sediaan farmasi dan alat kesehatan siap kirim;
  44. 1 (satu) Dus berisi Dokumen;
  45. 1 (satu) Plastik berisi karung bekas pengiriman Ekspedisi;
  46. 1 (Satu) buah CPU Predator warna hitam;
  47. 1 (Satu) buah Monitor ACER warna hitam;
  48. 1 (Satu) buah Modem Tp-Link;
  49. 2 (Dua) buah Laptop LENOVO 100e warna hitam beserta satu Charger;
  50. 1 (Satu) buah Handphone SAMSUNG GALAXY A14 5G warna ungu;
  51. 1 (Satu) buah Handphone SAMSUNG Z FOLD 4 warna Silver;
  52. 1 (Satu) buah Scanner LOGIC warna hitam beserta Dongle;
  53. 1 (satu) roll Bubble Wrap;
  54. 4 (empat) buah kartu Simcard;
  55. 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA No. Rekening 1290879431 dari Periode Bulan Desember tahun 2022 s/d bulan Oktober tahun 2024;
  56. 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA No. Rekening 1291203456 Periode Bulan Oktober tahun 2024.
  57. 31 (tiga puluh satu) Dus SP Toner Pad merek SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 48 Buah;
  58. 11 (sebelas) Dus SP Scar Roller SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 120 Buah;
  59. 2 (dua)Dus Melasma Cream KIROZI yang masing-masing dusnya berisi 96 Buah;
  60. 4 (empat) Dus Collagen Booster SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 48 Buah;
  61. 7 (tujuh) Dus Foundation Cream White SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 100 Buah;
  62. 64 (enam puluh empat) Dus Day  & Night Regenerate Skin Density VERBLE yang masing-masing dusnya berisi 100 Buah;
  63. 67 (enam puluh tujuh) Dus Hair Serum VERBLE yang masing-masing dusnya  berisi 49 Buah;
  64. 1 (satu) Dus GINBPRO Beard and Eyebrow Serum GINBPRO R.A.U yang berisi 345 Buah;
  65. 103 (seratus tiga) Dus Collagen Jelly SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 54 Buah;
  66. 21 (dua puluh sat) Dus Kirei Shampoo KIREI yang masing-masing dusnya berisi 81 Buah;
  67. 2 (dua) dus 21 Days Serum SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 180 Buah;
  68. 30 (tiga puluh) Dus Whitening Gluta Plus SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 77 Buah;
  69. 1 (satu) Dus Pinky Hair Mask PINKY yang berisi 209 Buah;
  70. 16 (enam belas) Dus Collagen Night Wrapping Mask SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 143 Buah;
  71. 13 (tiga belas) Dus Collagen Night Wrapping Mask SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 99 Buah;
  72. 39 (tiga puluh sembilan) High Prime Collagen SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 96 Buah;
  73. 1 (satu) Dus MESSO WHITE SEYOUL yang berisi 84 Buah;
  74. 40 (empat puluh) Dus Bubble Toner SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 60 Buah;
  75. 3 (tiga) Dus Pulse Oximeter yang masing-masing dusnya berisi 200 Buah;
  76. 2 (dua) Dus My Smile Whitening Serum MY SMILE yang masing-masing dusnya berisi 150 Buah;
  77. 24 (dua puluh empat) Dus Hydrating Dark Spot Serum SEYOUL yang masing-masing dusnya berisi 96 Buah;
  78. 66 (enam puluh enam) Dus Toner Pad JUSTSKIN yang masing-masing dusnya berisi 48 Buah;
  79. 7 (tujuh) Dus RAUMEN Whitening Essence RAU MEN yang masing-masing dusnya berisi 120 Buah;
  80. 99 (sembilan puluh sembilan) Dus Ginseng Gold GINSENG yang masing-masing dusnya berisi 96 Buah;
  81. 25 (dua puluh lima) Dus BREAST LADY yang masing-masing dusnya berisi 78 Buah;
  82. 1 (satu) Dus Anti Acne Cleanser VERBLE yang berisi 72 Buah;
  83. 9 (sembilan) Dus Hair Treatment JAYSUING yang masing-masing dusnya berisi 264 Buah;
  84. 6 (enam) Dus Anti Acne Cream DONGNAIER yang masing-masing dusnya berisi 600 Buah;
  85. 20 (dua puluh) Dus Nicotinamide HYMEY’S yang masing-masing dusnya berisi 96 Buah;
  86. 5 (lima) Dus SNOW BLEACH JAYSUING yang masing-masing dusnya berisi 468 Buah:
  87. 3 (tiga) Dus DETOX SLIM yang masing-masing dusnya berisi 200 Buah;
  88. 3 (tiga) Dus Milia Remover Essential South Moon yang masing-masing dusnya berisi 250 Buah;
  89. 5 (lima) Dus Extreme Height Booster yang masing-masing dusnya berisi 144 Buah;
  90. 10 (sepuluh) Dus QINGLING QINGLING yang masing-masing dusnya berisi 100 Buah;
  91. 20 (dua puluh) dus berisi Produk siap kirim;
  92. 118 (seratus delapan belas) Buah Pulse Oximeter;
  93. 170 (seratus tujuh puluh) Buah LASICXS Deodorant LASICXS;
  94. 198 (seratus sembilan puluh delapan) Buah Pinky Hair Mask PINKY;
  95. 34 (tiga puluh empat) Buah RAUMEN Whitening Essence RAU MEN;
  96. 55 (lima puluh lima) Buah Anti Acne Cleanser VERBLE;
  97. 300 (tiga ratus) Buah SNOW BLEACH JAYSUING;
  98. 40 (empat puluh) Buah HAIR SERUM VERBLE;
  • Bahwa dalam mengedarkan atau menjual kosmetika, obat, dan alat Kesehatan, terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Kesehatan yang menyatakan “perizinan berusaha sektor kesehatan dikelompokan atas izin usaha dan izin komersial atau operasional”. Khusus peredaran sediaan farmasi berupa produk obat dan kosmetika impor, maka proses importasi harus dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki perizinan berupa Izin Usaha Importir, selain itu, ketentuan Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia, menyatakan:

Pasal 8

Pemohon SKI Border atau SKI Post Border harus memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan pelayanan SKI Post Border ;

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitakan oleh lembagai Online Single Submission (OSS)  setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran ;

Pasal 1 butir 7

Pemohon SKI Border adalah pemegang Izin Edar, atau instansi pemerintah dan importir yang diberi kuasa oleh pemegang Izin Edar untuk mengajukan permohonan pemasukan Obat … ke dalam wilayah Indonesia;

Pasal 1 butir 8

Pemohon SKI Post Border adalah perusahaan pemegang Izin Edar atau importir yang diberi kuasa oleh perusahaan pemegang Izin Edar untuk mengajukan permohonan persetujuan pemasukan …, Kosmetika, … ke ke dalam wilayah Indonesia ;

Pasal 9

Untuk permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) Border berupa Obat, …, harus dilengkapi dengan hasil pemindaian dokumen asli, yaitu :

  1. Perizinan Berusaha Industri Farmasi atau izin berusaha Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) bagi Pedagang Besar Farmasi ;

Pasal 6

Pemasukan Obat … hanya dapat dilakukan oleh pemegang Izin Edar atau kuasanya, yaitu Industri Farmasi lain, Pedagang Besar Farmasi importir, ... Pemasukan dan peredaran produk menjadi tanggung jawab pemegang Izin Edar ;

  • Kuasa tersebut harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Pemasukan dan peredaran produk menjadi tanggung jawab pemegang Izin Edar ;
  • Surat kuasa harus mencantumkan alamat dan status gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas, dan ;
  • Pelulusan mutu Obat sebelum beredar tetap dilakukan oleh pemegang Izin Edar, penyimpanan Obat sebelum diluluskan harus dilakukan di lokasi gudang pemegang Izin Edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, menyatakan :

Pasal 2 dan Pasal 3

Produk yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar dan mendapat persetujuan dari Kepala Badan yang berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan, berupa :

  • SKI Border, untuk pemasukan Obat … ke dalam wilayah Indonesia pada saat pengajuan pemberitahuan impor yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang ;
  • SKI Post Border, untuk pemasukan … Kosmetika, …ke dalam wilayah Indonesia paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terbit surat persetujuan pengeluaran barang ;

Pasal 14, 15, 16, 17

Permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) Border atau SKI Post Border dilaksanakan secara elektronik dengan dilengkapi dokumen elektronik berupa :

  1. Persetujuan Izin Edar;
  2. Sertifikat Analisis yang diterbitkan oleh Produsen atau Laboratorium Terakreditasi menggunakan parameter uji sesuai Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan memuat informasi berupa  nama dan alamat produsen; nama produk; parameter uji sesuai dengan ketentuan; hasil uji; metode analisis; nomor batch/nomor lot/kode produksi; tanggal produksi; dan tanggal kedaluwarsa ;
  3. Faktur ;

Pasal 4 ayat (1)

Untuk memperoleh SKI Border atau SKI Post Border, produk yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia pada saat pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border harus memiliki masa simpan paling singkat :

    1. 2/3 (dua pertiga) dari masa simpan, untuk Obat selain Produk Biologi, .… ;
    2. 1/3 (satu pertiga) dari masa simpan untuk Kosmetika ;
  • Bahwa terkait Izin Edar Obat, Peraturan Kepala Badan POM Nomor : 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat menyatakan bahwa :

Pasal 1 butir 7

Izin Edar adalah bentuk persetujuan Registrasi untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia ;

Pasal 1 butir 1

Registrasi Obat yang selanjutnya disebut Registrasi adalah prosedur pendaftaran dan evaluasi Obat untuk mendapatkan persetujuan ;

Dengan demikian, Izin Edar Obat merupakan bentuk persetujuan terhadap obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia, setelah melewati prosedur pendaftaran dan evaluasi terkait aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk ;

 

-------- Perbuatan terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID, pada hari Selasa tanggal 05 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.001 RW.003 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID memiliki usaha perorangan yaitu dalam penjualan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan serta aksesoris dengan nama HANA KOSMETIK di Gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.001 RW.003 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi ;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID dalam penjualan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan serta aksesoris, yaitu :
              1. Membuat akun toko online ;
              2. Merekrut karyawan ;
              3. Mengatur dan mengawasi kegiatan karyawan ;
              4. Melakukan pengiriman barang ;
              5. Menerima pembayaran atas penjualan barang ;
              6. Melakukan pembayaran gaji karywan ;
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha penjualan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan serta aksesoris tersebut terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID tidak memiliki perizinan baik izin edar maupun perizinan berusaha ;
  • Bahwa dalam penjualan produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan di Gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.01 RW.03 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID, dibantu oleh beberapa orang karyawan, yaitu :

No.

Nama

Tugas

1.

PIRDA ANANDA

Admin, packing, print resi, cek stok barang produk kosmetika, pengiriman barang ;

2.

MESYA

Merekap stok barang produk aksesoris, packing ;

3.

HERDIAYNASYAH

Cek stok produk kosmetika dan obat, packing ;

4.

M. MULYAWAN RAHILA

Cek stok keseluruhan produk yang ada di tempat usaha, print resi, packing, pengiriman barang ;

5.

ARKAN

Packing ;

Selain karyawan yang bekerja ditempat usaha di Gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.01 RW.03 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID juga dibantu oleh karyawan/sales untuk konfirmasi pemasanan, yaitu :

No.

Nama

Alamat

No. Telpon

Keterangan

1.

AMELIA

Kampung Cigelem Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi

085721059896

Sales

2.

DEDE HERMAWAN

Kampung Nagrak Cibadak Kabupaten Sukabumi

081232591697

Customer Sevice

3.

DINA LORENZA

Kampung Babakan Baru Desa Banyumurni Kabupaten Sukabumi

085864004615

Sales

4.

NENG ROSITI

Ciracap Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi

085846150950

Sales

5.

RIDA AULIA

Kampung Cinangka Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi

0852113677766

Sales

6.

SANTI YULIANI

Kampung Cigatur Desa Banyumurni Kabupaten Sukabumi

081563201957 dan 082180522232

Sales

  • Bahwa produk kosmetika, obat, dan alat Kesehatan yang diedarkan atau dijual tanpa izin edar dan perizinan berusaha yang dilakukan oleh terdakwa TINI NUGRAHA Binti EMPID di Gudang yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT.01 RW.03 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, yaitu :
Pihak Dipublikasikan Ya