Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Cbd ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 1.ADE GUNAWAN Als BOKIR Bin UJANG
2.FIKRI Als SODIK Bin JAJANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/M.2.30/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE GUNAWAN Als BOKIR Bin UJANG[Penahanan]
2FIKRI Als SODIK Bin JAJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa I. ADE GUNAWAN Als BOKIR Bin UJANG dan Terdakwa II. FIKRI Als SODIK Bin JAJANG secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di sekitar Bundaran Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai  berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib awalnya Terdakwa II. FIKRI menerima telefon dari sdr. DONI Als CESPER (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu milik sdr. DONI Als CESPER (DPO) dengan mengambil paket sabu-sabunya tersebut yang sudah disimpan di sekitar Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dan apabila Terdakwa II. FIKRI sudah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu-sabunya tersebut untuk diperjualbelikan dengan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan oleh sdr. DONI Als CESPER (DPO) dengan janji akan diberi upah uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan paket narkotika jenis sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsinya lalu Terdakwa II. FIKRI-pun menyanggupinya, setelah itu terlebih dahulu Terdakwa II. FIKRI mengajak Terdakwa I. ADE GUNAWAN untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dengan janji akan membagi upah uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa I. ADE GUNAWAN pun menyetujuinya, sehingga adanya pemufakatan antara para terdakwa untuk menerima paket narkotika jenis sabu dari sdr. DONI Als CESPER (DPO) lalu para terdakwa berangkat menuju daerah Sukaraja, dan sekitar pukul 16.00 wib sesampainya ditempat tersebut para terdakwa berangkat menuju sekitar Bundaran Sukaraja sesuai petunjuk dari sdr. DONI Als CESPER (DPO) dan setelah dicari para terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus plastik putih, dan setelah para terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut langsung membawa pulang kerumah Terdakwa I. ADE GUNAWAN di Kebonpala Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu para terdakwa disuruh oleh sdr. DONI Als CESPER (DPO) untuk merecah / membagi-bagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus sedang plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 50 (lima puluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diperjualbelikan, dan saat itu para terdakwa diberi 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu oleh sdr. DONI Als CESPER (DPO) untuk dikonsumsinya yang saat itu ada sisa paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa I. ADE GUNAWAN simpan di softcase handphone miliknya.

Selanjutnya para terdakwa disuruh oleh sdr. DONI Als CESPER (DPO) untuk mengedarkan / memperjualbelikan paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari sdr. DONI Als CESPER (DPO), dimana para terdakwa telah berhasil menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut, yaitu :

  • Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wib para terdakwa menempelkan 2 (dua) bungkus sedang plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di Kampung Sukamaju Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi di bawah Plang Selamat Datang di Desa Sukamaju dan 8 (delapan) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di Kampung Papanahan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi di sekitar SDN Papanahan;
  • Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib para terdakwa menempelkan 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di sepanjang Kampung Sukamaju Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib para terdakwa menempelkan 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di sepanjang Kampung Panenjoan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;

Dan setiap selesai menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa photo dan dikirimkan kepada sdr. DONI Als CESPER (DPO), sedangkan untuk sisa paket narkotika jenis sabu lainnya para terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu arahan dari sdr. DONI Als CESPER (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib ketika Terdakwa I. ADE GUNAWAN sedang berada dirumah Terdakwa II. FIKRI di Kampung Nyenang Rt.002/Rw.002 Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti para terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan memberitahukan keberadaan para terdakwa dirumah tersebut, setelah anggota Polisi dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar para terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan paket narkotika jenis sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan dibelakang softcase handphone Samsung Galaxy J70 Pro warna hitam milik Terdakwa I. ADE GUNAWAN selain itu ditemukan juga handphone Samsung Galaxy A70 warna hitam milik Terdakwa II. FIKRI, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali paket narkotika jenis sabu lainnya dan para terdakwa mengaku telah menempelkannya di beberapa tempat tersebut lalu anggota Polisi bersama para terdakwa berangkat menuju lokasi tempat penyimpanan paket narkotika jenis sabu tersebut dan berhasil ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu sedangkan untuk paket narkotika jenis sabu lainnya telah berhasil diambil oleh para pembelinya, dan setelah diinterogasi para terdakwa mengaku paket narkotika jenis sabu tersebut hasil menerima dari sdr. DONI Als CESPER (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan para terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari Terdakwa I. ADE GUNAWAN Als BOKIR Bin UJANG, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0187/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1015 gram (No. BB: 0079/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB: 0079/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0822 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa II. FIKRI Als SODIK Bin JAJANG, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0186/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti: 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3638 gram (No. BB: 0073/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB: 0073/2025/OF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3328 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I. ADE GUNAWAN Als BOKIR Bin UJANG dan Terdakwa II. FIKRI Als SODIK Bin JAJANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

----------------- A T A U -----------------

KEDUA

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa I. ADE GUNAWAN Als BOKIR Bin UJANG dan Terdakwa II. FIKRI Als SODIK Bin JAJANG secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Nyenang Rt.002/Rw.002 Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa I. ADE GUNAWAN dengan Terdakwa II. FIKRI memiliki 1 (satu) bungkus besar plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus plastik putih yang telah diambil para terdakwa di sekitar Sukaraja Kabupaten Sukabumi atas suruhan dari sdr. DONI Als CESPER (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan setelah adanya pemufakatan jahat antara para terdakwa dalam memiliki paket narkotika jenis sabu tersebut lalu dibawa ke rumah Terdakwa I. ADE GUNAWAN di Kebonpala Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan disuruh oleh sdr. DONI Als CESPER (DPO) untuk merecah / membagi-baginya menjadi 2 (dua) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu dan 50 (lima puluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, setelah itu para terdakwa diberi 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu oleh sdr. DONI Als CESPER (DPO) untuk dikonsumsinya yang saat itu ada sisa paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa I. ADE GUNAWAN simpan di softcase handphone miliknya.

Selanjutnya para terdakwa disuruh oleh sdr. DONI Als CESPER (DPO) untuk menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut dibeberapa tempat sesuai arahan dari sdr. DONI Als CESPER (DPO), dimana para terdakwa telah berhasil menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut, yaitu :

  • Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wib para terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus sedang plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di Kampung Sukamaju Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi di bawah Plang Selamat Datang di Desa Sukamaju dan 8 (delapan) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di Kampung Papanahan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi di sekitar SDN Papanahan;
  • Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib para terdakwa menyimpan 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di sepanjang Kampung Sukamaju Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;
  • Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib para terdakwa menyimpan 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di sepanjang Kampung Panenjoan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;

Dan setiap selesai menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa photo dan dikirimkan kepada sdr. DONI Als CESPER (DPO), sedangkan untuk sisa paket narkotika jenis sabu lainnya para terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu arahan dari sdr. DONI Als CESPER (DPO).

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib ketika Terdakwa I. ADE GUNAWAN sedang berada dirumah Terdakwa II. FIKRI di Kampung Nyenang Rt.002/Rw.002 Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti para terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika dan memberitahukan keberadaan para terdakwa dirumah tersebut, setelah anggota Polisi dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar para terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan paket narkotika jenis sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan para terdakwa telah kedapatan memiliki, menyimpan paket narkotika jenis sabu dengan ditemukannya barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan dibelakang softcase handphone Samsung Galaxy J70 Pro warna hitam milik Terdakwa I. ADE GUNAWAN selain itu ditemukan juga handphone Samsung Galaxy A70 warna hitam milik Terdakwa II. FIKRI, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali paket narkotika jenis sabu lainnya dan para terdakwa mengaku telah menyimpan di beberapa tempat tersebut lalu anggota Polisi bersama para terdakwa berangkat menuju lokasi tempat penyimpanan paket narkotika jenis sabu tersebut dan berhasil ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu sedangkan untuk paket narkotika jenis sabu lainnya telah berhasil diambil oleh para pembelinya, dan setelah diinterogasi para terdakwa mengaku paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut hasil menerima dari sdr. DONI Als CESPER (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan para terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa I. ADE GUNAWAN Als BOKIR Bin UJANG, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0187/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti: 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1015 gram (No. BB: 0079/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB: 0079/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0822 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa II. FIKRI Als SODIK Bin JAJANG, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0186/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti: 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3638 gram (No. BB: 0073/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB: 0073/2025/OF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3328 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I. ADE GUNAWAN Als BOKIR Bin UJANG dan Terdakwa II. FIKRI Als SODIK Bin JAJANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya