Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa HERLANA YUSUF Als ELAN Bin PUDIN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cibodas RT.002/RW.003 Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol tersebut untuk dijual/diedarkan kembali dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol atau Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 butir obat jenis Tramadol dimana dari 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol yang Terdakwa beli dari Sdr. SANSAN (DPO) melalui Sdr, DION (DPO), Terdakwa telah menjual sebanyak 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol dengan hasil penjualan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada siapa saja, kecuali anak-anak.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB, di Kampung Cibodas RT.002/003 Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, ketika Terdakwa sedang beristirahat di rumahnya, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas kepolisian Polres Sukabumi, dimana ketika dilakukan penggeledahan, Para Saksi menemukan 60 (enam puluh) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan strip yang disimpan Terdakwa di bawah lantai halaman dapur rumah Terdakwa. Selain itu, Para Saksi juga menemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Redmi 6A warna silver simcard AXIS 0831-7304-1664 dan uang tunai sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0800/NOF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5550 gram diberi nomor barang bukti 0484/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari HERLANA YUSUF Als ELAN Bin PUDIN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 0484/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa obat jenis Tramadol termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa HERLANA YUSUF Als ELAN Bin PUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa HERLANA YUSUF Als ELAN Bin PUDIN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cibodas RT.002/RW.003 Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 21.00 WIB, Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas kepolisian Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol secara bebas di wilayah Kecamatan Cikembar dan sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, maka pada sekira jam 23.00 WIB, Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY, dan Saksi ABEL LODEWIK mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di di Kampung Cibodas RT.002/003 Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dan menghampiri Terdakwa yang saat itu sedang beristirahat. Lalu ketika Para Saksi melakukan penggeledahan, Para Saksi menemukan 60 (enam puluh) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan strip yang disimpan Terdakwa di bawah lantai halaman dapur rumah Terdakwa. Selain itu, Para Saksi juga menemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Redmi 6A warna silver simcard AXIS 0831-7304-1664 dan uang tunai sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Terdakwa membeli dan mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut dari Sdr. SANSAN (DPO) melalui Sdr, DION (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. SANSAN (DPO), dimana Terdakwa telah beberapa kali membeli obat jenis Tramadol tersebut dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali dan pembelian terakhir Terdakwa dilakukan pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibodas RT.002/003 Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, Terdakwa membeli dan menerima 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan Strip seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan Terdakwa secara tunai/cash. Setelah menerima 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol tersebut dari Sdr. DION (DPO), Terdakwa menyimpannya di halaman dapur milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjual 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol secara bebas kepada siapa saja kecuali anak-anak dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol atau Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 butir obat jenis Tramadol sehingga total hasil penjualan Terdakwa adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0800/NOF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5550 gram diberi nomor barang bukti 0484/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari HERLANA YUSUF Als ELAN Bin PUDIN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 0484/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa obat jenis Tramadol termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa HERLANA YUSUF Als ELAN Bin PUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------- |