Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
3.SOLIHIN, S.H.
4.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
5.FIKRI NUGRAHA, SH
1.Yudi Bin Jeje Jaenudin
2.Andri Bin Jeje Jaenudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-676/M.2.30/Etl.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
3SOLIHIN, S.H.
4GIRDO CAESAR FERARY, S.H
5FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yudi Bin Jeje Jaenudin[Penahanan]
2Andri Bin Jeje Jaenudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN dan YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH, LIU KIUN SANG Alias KO GUN dan INDRI Alias ABANG IMAS (belum tertangkap/DPO), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau masih ditahun 2025, bertempat di Kampung Cibatu Pos RT 20 RW 006, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada sekitar akhir Januari 2025, saksi NERI memberikan Nomor Whatsapp saksi RENI RAHMAWATI kepada terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN lalu terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN mengirim Pesan Whatsapp kepada saksi RENI RAHMWATI, selanjutnya setelah berkomunikasi, terdakwa YUDI bin JEJE JANEUDIN mengajak saksi RENI RAHMAWATI untuk bertemu di daerah Cigunung Kec. Cisaat Kab. Sukabumi dan menawarkan saksi RENI RAHMWATI untuk kembali bekerja ke Arab Saudi, namun saksi RENI RAHMAWATI menolak karena ingin bekerja ke Jepang, kemudian terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN mengatakan “jika ke Jepang belum ada, adanya ke Cina sebagai ART dengan Gaji sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kalau mau”, selanjutnya saksi RENI RAHMAWATI mengatakan kepada terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bahwa tidak bisa bahasa Cina, tetapi terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN tetap meyakinkan saksi RENI RAHMAWATI dengan mengatakan “tenang saja ada Agen langsung dari Cina yang tinggal di Jakarta, nanti akan dikenalkan dengan Agen tersebut di Bogor”.

 

  • Lalu pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2025 sekitar jam 16.00 WIB saksi RENI RAHMWATI dijemput oleh terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN di depan rumah menggunakan mobil langsung menuju Bogor.

 

  • Sesampainya di Bogor pukul 17.30 WIB, saksi RENI RAHMAWATI bertemu dengan seseorang yang bernama YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH, seseorang yang bernama LIU KIUN SANG Alias KO GUN dan seseorang yang bernama TU CHAOCAI serta                      1 (satu) orang ibu-ibu yang tidak diketahui namanya di sebuah Warung Kopi, saat itu saksi RENI RAHMAWATI duduk terpisah, sedangkan YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH, LIU KIUN SANG Alias KO GUN, serta terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN berempat namun saksi RENI RAHMWATI tidak tahu apa yang sedang dibicarakan pada percakapan tersebut terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN terlibat percakapan dengan semuanya, tujuannya yaitu supaya berhasil menikahkan saksi RENI RAHMAWATI dengan orang China TU CHAOCAI tersebut, semuanya sudah dipersiapkan oleh YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH.

 

  • Lalu sekitar pukul 20.00 WIB pada saat semua akan pulang seseorang yang bernama YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH meminta kepada saksi RENI RAHMAWATI sejumlah dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dan Ijazah namun karena saksi RENI RAHMWATI tidak membawa sehingga berjanjian untuk bertemu kembali.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2025, saksi RENI RAHMWATI kembali dijemput lagi oleh terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN pukul 11.00 WIB menuju Bogor masih dengan mobil yang sama dan saat itu ada 1 (satu) mobil yang mengikuti yaitu INDRI Alias ABANG IMAS menggunakan mobil warna merah menuju Bogor untul menjemput YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH kemudian menuju Mall di daerah Jakarta, disana saksi RENI RAHMAWATI langsung menyerahkan persyaratan kepada YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH sebelum pulang YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH mengatakan kepada saksi RAHMWATI “ kalau kamu mau, kamu bisa tinggal di Bogor sambil urus persyaratan buat berangkat ke Cina” lalu saksi RENI RAHMAWATI meng-iya-kan ajakan tersebut, sehingga pada hari itu saksi RENI RAHMWATI langsung pulang ke rumah YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH dan menginap selama 4 (empat) hari sampai sekitar tanggal 28 Maret 2025.

 

  • Sekitar hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 saksi RENI RAHMAWATI pulang ke Sukabumi karena mendekati hari lebaran, lalu 4 (empat) hari setelah Lebaran, saksi RENI RAHMWATI dijemput kembali oleh terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN ke rumah YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH di Bogor dan menginap sampai tanggal 10 April 2025.

 

  • Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul 14.00 Wib, saksi RENI RAHMAWATI diajak ke suatu rumah yang masih di daerah Bogor oleh YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH, sesampainya di rumah tersebut ternyata sudah ada banyak orang diantaranya ada terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN, LIU KIUN SANG Alias KO GUN, Sdr. TU CHAOCAI, INDRI Alias ABANG IMAS, serta 1 (satu) orang yang berpenampilan seperti Ustads dan beberapa orang yang tidak dikenal kumpul duduk dirumah tersebut.

 

  • Lalu Sdr. TU CHAOCAI disuruh ganti pakaian menjadi Batik dan duduk bersebelahan dengan saksi RENI RAHMAWATI Kemudian Ustads menanyakan kepada Sdr. TU CHAOCAI menggunakan Bahasa Indonesia dan dibantu diterjemahkan oleh LIU KIUN SANG Alias KO GUN, menanyakan terkait agama dan dijawab agamanya Katolik sehingga Ustad langsung mengislamkan TU CHAOCAI dengan menuntun bacaan Syahadat setelah itu Ustad menuntun Sdr. TU CHAOCAI melafalkan Ijab Qabul. Lalu saksi RENI RAHMAWATI bertanya kepada YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH “kenapa saksi dinikahkan ? saksi tidak mau menikah” dan YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH menjawab “karena ini merupakan salah satu persyaratannya”.

 

  • Setelah pernikahan selesai, saksi RENI RAHMAWATI langsung pulang kembali ke rumah YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH dan Sdr. TU CHAOCAI pergi dengan LIU KIUN SANG Alias KO GUN.

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 saksi RENI RAHMAWATI diantar oleh YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH dan 1 (satu) orang yang tidak dikenal untuk membuat Paspor di Kantor Imigrasi Bogor.

 

  • Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sampai akhir April 2025 saksi RENI RAHMAWATI pulang ke Sukabumi, dan awal Mei 2025 sampai dengan pertengahan Mei saksi RENI RAHMAWATI tinggal di rumah YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH, kemudian pada hari  Jumat tanggal 17 Mei 2025 pagi saksi RENI RAHMAWATI berangkat ke Mall Jakarta dengan YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH, LIU KIUN SANG Alias KO GUN, INDRI Alias ABANG IMAS, serta terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN dan Sdr. TU CHAOCAI dan sekitar pukul 21.00 WIB kami semua berangkat ke Bandara Soekarno Hatta karena saksi RENI RAHMAWATI dan Sdr. TU CHAOCAI akan berangkat ke Cina dan sampai di Cina pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2025.

 

  • Bahwa pernikahan yang dilakukan oleh saksi RENI RAHMAWATI dengan Sdr. TO TAO CHAI hanya pernikahan siri dan pernikahan tersebut hanya untuk sementara saja sesuai dengan kesepakatan dimana saksi RENI RAHMAWATI menyetujui menikah hanya untuk 10 (sepuluh) hari saja dan mau dibawa ke China dengan total mahar sebesar                                      Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut telah diterima oleh saksi RENI RAHMAWATI hanya sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN mendapatkan uang dengan total  Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi RENI RAHMAWATI, yang mana uang tersebut terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN terima dari saksi RENI RAHMAWATI secara bertahap ketika selesai mengantarkan saksi RENI RAHMAWATI yaitu sebanyak 3x dengan nominal yang pertama Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang kedua Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang ketiga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

 

  • Terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN mendapatkan uang tersebut ketika saksi RENI RAHMAWATI masih berada di Indonesia secara Tunai.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN dan YIDI FUSARAGI Alias ABDULLAH, LIU KIUN SANG Alias KO GUN dan INDRI Alias ABANG IMAS (belum tertangkap/DPO) sehingga akhirnya korban saksi RENI RAHMAWATI dapat berangkat ke China dengan tujuan untuk menemui suaminya (TU CHAOCAI) yang berakibat terjadinya eksploitasi saat barada di China yaitu ditelantarkan, tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan serta tidak mendapatkan sisa uang pembayaran dari pernikahan yang dijanjikan sebesar                             Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) hingga akhirnya korban saksi RENI RAHMAWATI tidak dapat pulang ke Indonesia.

 

 

--------- Perbuatan para terdakwa YUDI bin JEJE JAENUDIN bersama-sama terdakwa ANDRI bin JEJE JAENUDIN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya