Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Asep Rudiana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pt Bank mandiri (Persero).Tbk Cabang Cisaat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat ancaman lelang No. SAM.RCR/RAM VI.0509/A02/2025 tertanggal 1 Mei 2025;
- Menyatakan bahwa selama Desember 2024 hingga April 2025, PENGGUGAT telah membayar kewajiban kredit secara patut dan sah;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum surat ancaman lelang TERGUGAT tertanggal 1 Mei 2025;
- Melarang TERGUGAT untuk melakukan tindakan lelang, sita atau eksekusi terhadap objek agunan berupa SHM No. 185 atas nama Hj. Ani Amriani, selama PENGGUGAT masih menjalankan kewajiban kredit;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,- kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |