|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 15.435.600,- ( LIMA BELAS JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 7.851.696,- ( TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 7.583.904,- ( TUJUH JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|