Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Cbd 1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG CIBADAK 1.BUDI
2.SUAEBAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
11. PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG CIBADAK
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BUDI
2SUAEBAH
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 15.435.600,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 15.435.600,- ( LIMA BELAS JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 7.851.696,- ( TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 7.583.904,- ( TUJUH JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak